Hukum Takziyah ke Orang yang Tidak Shalat

Oleh: Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri حَفِظَهُ اللهُ

 

Maka ini musibah bagi keluarganya. Nabi ﷺ bersabda, 

مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ

“Barangsiapa yang bertakziyah kepada orang yang tertimpa musibah, dia akan mendapatkan pahala yang semisal (orang yang terkena musibah.” [HR. at-Tirmidzi (2/268), Ibnu Majah, (1/511). Kata at-Tirmidzi, “Hadits ini gharib.”] 

Oleh karena itu kerabatnya tertimpa musibah dengan wafatnya. Tertimpa musibah dengan kematian orang yang meninggalkan shalat, lebih besar dari tertimpa musibah dengan kematian orang yang mengingkari kewajibannya. 

Oleh karena itu kepada kaum muslimin, jika keadaannya seperti itu maka doakan kerabay si mayit agar Allah berikan mereka kesabaran, agar memperbaiki keadaan keturunannya, dan menyatukan kalimat mereka setelah wafatnya, serta doa-doa lainnya. 

Maka dari itu kita ingatkan akan pentingnya mendirikan shalat. Shalat adalah rukun Islam kedua yang sangat penting. Telah mutawatir dalil-dalil perintah mendirikan shalat, karena itu tidak boleh seorang insan melalaikannya. Wajib setiap dari kita mengambil sebab untuk menguatkannya mendirikan shalat. 

Adapun mengenai shalat jenazah atas orang yang meninggalkan shalat, maka terdapat masalah sebelumnya. Yaitu bagaimana kita tahu bahwa orang ini meninggalkan shalat? Terkadang seseorang menjaga shalatnya, baik sendirian atau menyangka bolehnya menjama’ menurut haknya, atau sebab-sebab yang lainnya. 

Oleh karena itu sulit mencari kejelasan dan bukti akan keadaan seseorang tidak mendirikan shalat. Karena itu tidak disukai seseorang mengorek-ngorek aib orang lain bahwa ia meninggalkan shalat karena dia dulunya adalah orang yang meninggalkan shalat, karena sulitnya menetapkan dosa meninggalkan shalat atas diri seseorang, khususnya atas orang mati. Na’am.

[Dilansir dari laman https://youtu.be/8U2BKbV4r-Y] 

Tambahan: 

Terkait takhrij hadits di atas, Syaikh Musa’id bin Qashim Al-Falih mengatakan, “Sepanjang yang saya ketahui, hadits ini tidak marfu’ kecuali dari jalur ‘Adi bin ‘Ashim.” [https://almanhaj.or.id/3067-fiqih-taziyah.html] 

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Komentar