Hukum Shalat Wanita yang Terlihat Rambutnya

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Ini adalah masalah bagi seorang perempuan karena dari menutup aurat itu tak boleh dia tampakkan sebagian rambutnya. Tetapi kalau itu terjadi tanpa disadari atau diketahuinya maka itu tidak masalah karena di luar kesadarannya, yakni dari syarat shalat yang terjadi dan dia tidak menyadarinya. Setelah shalat baru diketahuinya, maka itu tidak membatalkan shalat. 

Dalilnya adalah Nabi pernah shalat dan di terompah beliau ada anjis, maka Jibril memberi tahu bahwa di terompah beliau ada najis, maka beliau melepaskannya dan tetap melanjutkan shalat. Dan ini terkait syarat shalat yakni bersih dari najis dan itu sama dengan perkara menutup aurat yang juga merupakan bagian dari syarat shalat. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Disarikan dari laman https://youtu.be/Gzbi-HL9b_8 ] 

Tambahan: 

Dalil tersebut adalah hadits dari Shahabat yang Mulia Abu Sa’id Al-Khudri رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, beliau menceritakan, 

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى فخَلعَ نَعليهِ فخلعَ النَّاسُ نعالَهُم فلمَّا انصرَف قالَ: لمَ خَلعتُمْ نعالَكُم ؟ قالوا: يا رسولَ اللَّهِ، رأيناكَ خلَعتَ فخَلَعنا قالَ: إنَّ جَبرئيلَ أتاني فأخبرَني أنَّ بِهِما خَبثًا فإذا جاءَ أحدُكُمُ المسجِدَ فليقلِب نعليهِ فلينظُر فيهما خبثٌ؟، فإن وجدَ فيهما خبثًا فليمسَحهما بالأرضِ، ثمَّ ليصلِّ فيهما

“Rasulullah ketika sedang shalat beliau melepas sandalnya. Maka para makmum pun melepas sandal mereka. Ketika selesai shalat Nabi bertanya, ‘Mengapa kalian melepas sandal-sandal kalian?’ Para shahabat menjawab, ‘Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun mengikuti engkau.’ ‘(Adapun aku,) sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua pasang sandalku terdapat najis. Maka jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia lihat bagian bawahnya apakah terdapat najis Jika ada maka usapkan sandalnya ke tanah, lalu shalatnya menggunakan keduanya’.” [HR. al-Hakim (1/541), Abu Dawud No.650, Ibnu Hibban No.2185. Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, Syaikh al-Albani dalam Shahih Abu Dawud menyatakan shahih] 

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

[Ustadz Yulian Purnama pada laman https://muslim.or.id/33280-hadits-hadits-tentang-shalat-dengan-memakai-sandal.html ]

Komentar