Hukum Pembayaran Cash dan Tempo Beda Harga

Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ

 

Al-Imam Ahmad, Tirmidzi, dan Nasa'i meriwayatkan dalam kitab haditsnya masing-masing dengan sanad yang dinilai hasan shahih oleh Syaikh al-Albani, dengan sanadnya sampai kepada shahabi jalil Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, beliau berkata, 

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

“Rasulullah melarang dari dua transaksi jual beli dalam satu akad transaksi.” 

Di antara gambarannya adalah sebagaimana yang biasa berlaku dalam dunia perdagangan, yaitu penjualan dengan pembayaran tempo jauh lebih besar dengan pembayaran cash. Misal seorang menjual buku jika cash 100 ribu, namun jika pembayarannya 1 bulan kemudian menjadi 150 ribu. 

Para ulama mengatakan ini adalah jika transaksinya tidak ada kesepakatan pada akhir transaksi apakah membelinya dengan cash atau tempo, termasuk jika dengan cara mengangsur. Artinya termaktub dalam akadnya dua transaksi ini yaitu cash dan tempo. Akan tetapi jika pada akhir majelis diputuskan salah satu transaksinya baik cash maupun tempo, maka ini tidak dipermasalahkan oleh sebagian ulama. 

Al-Imam Tirmidzi رَحِمَهُ اللهُ dalam kitab sunannya setelah membawakan hadits ini, menukil fiqih haditsnya dari sebagian ulama, kata beliau, 

وَقَدْ فَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ، قَالُوا : بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ، أَنْ يَقُولَ : أَبِيعُكَ هَذَا الثَّوْبَ بِنَقْدٍ بِعَشَرَةٍ، وَبِنَسِيئَةٍ بِعِشْرِينَ. وَلَا يُفَارِقُهُ عَلَى أَحَدِ الْبَيْعَيْنِ، فَإِذَا فَارَقَهُ عَلَى أَحَدِهِمَا فَلَا بَأْسَ إِذَا كَانَتِ الْعُقْدَةُ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمَا

“Sebagian ulama menafsirkan hadits ini yakni, ‘Aku jual baju ini cash seharga 10, dan jika tempo seharga 20, kemudian sampai berpisah (majelis jual-belinya) tidak jelas yang mana yang mau digunakan dari salah satu transaksi tersebut. Jika sudah ditetapkan salah satunya, maka tidak mengapa, jika berpisah dalam kondisi akadnya adalah salah satu transaksi tersebut.” -selesai-. 

3 ulama peneliti menulis sebuah kitab tentang fiqh yang dipegangi oleh kalangan mazhab Syafi'i, yaitu yang berjudul al-Fiqh al-Manhajiy ‘ala Mazhab asy-Syafi’iy (VI/37) mengatakan, 

أما لو تساوم المتبايعان على السعر قبل إجراء العقد، ثم اتفقا في نهاية المساومة على البيع تقسيطاً، وعقد العقد على ذلك، فإن العقد صحيح، ولا حرمة فيه ولا إثم، حتى ولو ذكر السعر نقداً أثناء المساومة، طالما أنه لم يتعرض له أثناء إنشاء العقد

“Adapun seandainya dalam penawaran antara penjual dan pembeli ada pilihan sebelum diputuskannya akad, kemudian di akhir transaksi terjadi kesepakatan untuk pembayaran secara kredit dan akadnya adalah akad kredit, maka akad jual-belinya sah, tidak haram, dan tidak juga berdosa, sekalipun sempat ada pilihan pembayaran dengan cash pada saat penawarannya, selama hal tersebut tidak dimasukkan dalam klausul di tengah-tengah akad (yang terakhir).” -selesai-. 

Oleh sebab itu, dalam kasus ini jika dalam penawaran buku, penjual memberikan opsional pembayaran cash dan tempo dengan harga tempo lebih mahal, maka tidak masalah, selama pada akhir transaksi penjual dan pembeli sama-sama bersepakat berakad dengan salah satu opsional yang dipilih cash ataupun credit. Karena dalil-dalil umum menunjukkan bahwa jual beli kredit diperbolehkan dan ini mutlak, tanpa terikat dengan ketentuan bahwa besaran kredit tidak boleh lebih besar dengan cara cash. 

Kemudian tambahan dalam riwayat Abu Dawud, 

فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا

“Maka bagi orang (yang bertransaksi di atas), pilihlah harga yang paling rendah atau itu termasuk riba.” 

Maka tambahan ini dihukumi syadz oleh sebagian ulama, karena hadits-hadits yang lain tidak terdapat tambahan ini, sehingga perawi  hadits tambahan ini, secara asal haditsnya dapat dijadikan hujjah, namun karena ia menyelisihi perawi yang lebih tsiqah dan banyak, yang mana mereka meriwayatkan tanpa tambahan ini, maka dalam kasus ini, haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah. Penulis kitab Aun al-Ma'bud Syarah Sunan Abu Dawud menilai tambahan hadits ini syadz. 

والله تعالى أعلم ...

[Dikutip dari akun FB beliau]

Komentar