Hukum Minta Traktir

Minta ditraktir merupakan sebuah tradisi di masyarakat. Namun, perbuatan itu diharamkan syariat. Sikap seorang muslim terhadap saudara atau temannya ketika mendapatkan kenikmatan hendaknya senang dan mendoakan keberkahan untuk mereka, bukan malah minta ditraktir. 

Barangkali kerabat atau teman yang diminta untuk mentraktir, harus mengeluarkan dana tidak sedikit, yang sangat mungkin anak dan istrinya jauh lebih membutuhkannya. Bagi seorang suami, harus lebih dewasa dalam mengatur keuangannya dengan mengutamakan kebutuhan primer dan sekunder rumah tangga. 

Kita memang harus mendidik para tukang minta traktir ini agar mengubah sikap dengan cara tidak lagi kita traktir. Jika terjadi tudingan pelit’ kepada kita maka jangan dimasukkan ke dalam hati dan anggap saja ini pembelajaran terbaik bagi semuanya, dan yakinlah bahwa ternyata mereka ada seorang oportunis (pengambil kesempatan tanpa mempedulikan orang lain). 

Memaksa diri untuk menunaikan syahwat mengemis orang (dengan cara traktir), sama dengan membantu dalam keburukan. Uang habis, belum tentu berpahala, dan berpotensi berdosa jika ternyata ada hak dan kewajiban keluarga yang diabaikan atau kurang diperhatikan. 

Dari Shahabat yang Mulia Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah bersabda, 

لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ، فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا، أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ ذَلِكَ، فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

“Jika salah seorang di antara kalian pergi di pagi hari lalu mencari kayu bakar yang di panggul di punggungnya (lalu menjualnya), kemudian bersedekah dengan hasilnya dan merasa cukup dari apa yang ada di tangan orang lain, maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain, baik mereka memberi ataupun tidak, karena tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dengan menafkahi orang yang engkau tanggung.” [HR. Bukhari No.2075, Muslim No.1042] 

Hadits ini menunjukkan tidak boleh seorang muslim memulai nafkah pada orang yang tidak ia tanggung, seperti teman, kerabat, dan lainnya. Ia wajib menafkahi istri dan anak terlebih dahulu, dan siapa yang dia tanggung, seperti orang tua yang kurang berkecukupan, pegawai, asisten rumah tangga, dan semisalnya. 

Dari Shahabat yang Mulia Abdullah bin Umar ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, Rasulullah bersabda, 

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.” [HR. Bukhari No.1474, Muslim No.1040] 

Dari Shahabat yang Mulia Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah bersabda, 

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Siapa yang meminta-minta harta pada manusia untuk memperbanyak harta (bukan karena kebutuhan), maka ia berarti meminta bara api, maka sedikitkan atau perbanyak.” [HR. Muslim No.1041] 

Dari Shahabat yang Mulia Samurah bin Jundub رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, 

الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

“Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” [HR. an-Nasai No.2600, at-Tirmidzi No.681, Abu Dawud No.1639, dan Ahmad (5:19). Disahahihkan oleh Syaikh al-Albani dan Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih] 

Keharaman meminta-minta ini dikecualikan atas 3 orang sebagaimana sabda Rasulullah , 

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

“Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang:

(1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya,

(2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan

(3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan,’ maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup.

Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” [HR. Muslim No.1044] 

Al-Munawi berkata, “Jika seseorang itu butuh, namun ia belum mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka dibolehkan dengan syarat ia tidak menghinakan dirinya, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak pula menyakiti yang diminta. Jika syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka haram menurut kesepakatan para ulama.” [Lihat kitab Faidh Al-Qadir sebagaimana dinukil dari laman islamweb.com ] 

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Referensi:

Diskusi ustadz Muhammad Abduh Tuasikal bersama ustadz Sufyan Baswedan, ustadz Aris Munandar, dan ustadz Muhammad Arifin Badri melalui WhatsApp sebagaimana disarikan dari laman https://rumaysho.com/24540-hukum-minta-salam-tempel-dan-traktir-fikih-meminta-as-sual.html dengan tambahan dari ustadz Yulian Purnama pada laman https://muslim.or.id/33524-larangan-meminta-minta-kepada-orang-lain.html ]

Komentar