Hukum Mewariskan Mahar Kepada Anak

Pertanyaan:

Apakah mahar berupa sebidang tanah kepada wanita yang kita nikahi termasuk bisa jadi warisan atau bisa diwariskan ke anak, ataukah hanya dihibahkan saja ke anak? 

Jawaban:

Mahar memang hartanya si istri, hak dan kepemilikan si istri. Makanya mahar itu dibahasakan sebagai sedekah, yakni sedekah yang diberikan kepada istri, hal yang merupakan milik dia. 

Kalau dia (mahar) masuk dalam kepemilikan si istri, lalu si istri misalnya meninggal maka itu menjadi harta warisan. Jangankan anaknya, suaminya saja bisa dapat warisan dari situ karena terkait dengan (hukum) warisan. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dijawab oleh ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ sebagaimana kami lansir dari laman https://youtu.be/GUylU6eK1AU]

Komentar