Pertanyaan:
Ustadz, semisalnya kita menerima gadaian sawah lalu sawah itu kita manfaatkan, dan saya baru tahu kalau pemanfaatan hasil dari gadaian itu adalah riba, bolehkah kita menyalurkan hasil riba tersebut untuk fasilitas keagamaan semisal masjid, yayasan, dan semisalnya?
Jawaban:
Jadi kalau dia sudah melakukan akad meminjam lalu menggadaikan sawah, memberi piutang dan mengambil sawah sebagai jaminan, lalu di akadnya dia boleh memanfaatkan sawah tersebut, maka itu akad riba, manfaatnya di situ disebut riba.
Jadi kalau ada hasil dari manfaat riba ini, tidak boleh dia berikan kepada si pemilik sawah karena berasal dari akad riba. Dan bagi pengelola sawah atau pihak yang mengambil manfaat dari sawah tersebut dan juga si pemilik piutang, tidak boleh memanfaatkan hasil tersebut. Jadi kedua belah pihak tidak boleh (mengambil manfaat riba itu).
Sekarang harta riba itu dikemanakan? Dia berlepas dari harta riba itu dan diberikan untuk fasilitas umum atau diberikan dalam kegiatan kebaikan yang disebutkan (yayasan).
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dijawab oleh
ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ sebagaimana
dikutip dari laman https://youtu.be/i1LJV2wORek]
Komentar
Posting Komentar