Pertanyaan:
Ustadz, apakah boleh menggabungkan akad jual beli dan shadaqah, contoh, si A menjual barang lalu mempromokan bahwa sebagian keuntungan untuk donasi sosial tanpa menyebutkan perinciannya? Jazakallahu khair..
Jawaban:
Tidak ada masalah di dalam hal itu. Yang dilarang itu kalau dia menggabungkan 2 jenis jual beli. Ini salah satu bentuk akadnya di Mu’awadhat terkait jual beli dan satu lagi kaitannya dengan Tabarru’at terkait pemberian. Itu 2 hal yang berbeda, pada hal yang sifatnya Mu’awadhat memang ada ketentuan dan rincian yang diperketat. Tapi hal yang sifatnya kedermawanan dan pemberian, diberikan keluasan serta kelapangan di dalam hal itu.
Kalau misalnya dia jual barang kemudian dikatakan bahwa sebagiannya akan disedekahkan dari hasil keuntungannya, hal tersebut tidak ada masalah insya Allahu Ta’ala.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dijawab oleh
ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ sebagaimana
dilansir dari laman https://youtu.be/lilKfjFHlwQ]
Komentar
Posting Komentar