Hukum Mengamalkan Sunnah Dengan Meninggalkannya Sesekali

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Asalnya sunnah itu apalagi sunnah muakkadah, wejangan (nasihat) yang sangat dianjurkan oleh Nabi itu dilakukan, dijadikan sebagai amalan shalih yang dikerjakan sepanjang dia hidup. Karena itu disebut Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa ada tiga amalan yang diajarkan oleh Nabi kepadanya yang dia tidak pernah meninggalkannya, demikian pula Ummu Habibah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا tentang 12 rakaat rawatib yang tidak pernah dia tinggalkan, dan banyak dari shahabat yang diberi oleh Nabi wejangan tentang amalan yang tidak pernah beliau tinggalkan. 

Perkara mengamalkan sunnah dengan sesekali meninggalkannya adalah terkait dengan Nabi dan orang yang menjadi panutan di tengah-tengah manusia. Jadi kalau misalnya dia seorang alim kemudian melakukan sesuatu yang sunnah dengan terus-menerus, orang awam menyangkanya bahwa itu adalah sebuah kewajiban, maka dia kadang-kadang meninggalkannya supaya orang-orang menyangka bahwa itu bukan kewajiban. 

Saya beri contoh, misalnya seperti di qunut shalat tarawih. Saya pernah hadir pada sebagian shalat tarawih di Madinah dan waktu itu diimami oleh Syaikh Shalih al-Budair, dan saya sangat bersyukur dan mensyukuri beliau akan hal tersebut. Di malam itu beliau tidak qunut tarawih, di rakaat terakhir witir setelah ruku’ dan i’tidal, beliau langsung sujud tidak membaca doa qunut. Ini penting agar orang-orang jangan memahami bahwa bacaan qunut di shalat tarawih itu wajib karena hal tersebut hukumnya sunnah. Maka pada posisi seperti ini, itu tidak ada masalah. 

Tapi kalau seseorang misalnya, asalnya selalu shalat rawatib kemudian ditinggalkan kadang-kadang dengan dalih bahwa jangan sampai dianggap wajib, maka siapa yang memahami hal itu? Hukum itu sudah tetap sunnahnya. Tapi dia sendiri akalu ingin baik di atas sebuah amalan, maka seseorang itu hendaknya kontinu di atas ketaatan. Karena itu Nabi pada shalat malam yang beliau lakukan adalah 11 rakaat dan kalau beliau luput di malam hari, beliau qadha di siang hari menjadi 12 rakaat. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Disadur dari laman https://youtu.be/XPnvLhxCrNc] 

Tambahan: 

Terkait nasihat Rasulullah kepada Shahabat yang Mulia Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan istri Nabi , Ummu Habibah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا sebagaimana penjelasan di atas adalah, 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَوْصَانِي خَلِيلِي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَي الضُّحَى ، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata, “Kekasihku -Rasulullah - mewasiatkan kepadaku untuk puasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, dan melakukan shalat witir sebelum tidur.” [Muttafaqun ‘alaih. HSR. Bukhari No.1178 dan Muslim No.721] 

Dari Ummu Habibah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, Rasulullah bersabda, 

 مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” [HR. Muslim No.728] 

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Referensi:

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal pada laman https://rumaysho.com

Komentar