Oleh: Ustadz Abu Sa’id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ
Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda,
الهِرَّةُ لا تقطعُ الصَّلاةَ
لأنَّها مِن متاعِ البيتِ
“Kucing tidak memutuskan shalat, karena ia termasuk perhiasan rumah.”
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dan selainnya رحمهم الله.
Imam al-Albani رَحِمَهُ اللهُ telah mentakhrij hadits (menelusuri hadits melalui sumber-sumber aslinya untuk kemudian diteliti) di atas dalam kitabnya Silsilah Ahaadits adh-Dhaifah wa al-Maudhuu'aah No.1512 lalu memberikan penilaian, “Dhaif marfu'.”
Imam Ibnu Khuzaimah mengisyaratkan bahwa yang shahih adalah mauquf kepada Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dan ini disetujui oleh Imam al-Albani رَحِمَهُ اللهُ.
Berdasarkan hal ini, maka apabila kucing lewat di hadapan orang yang shalat, tidak membatalkan orang yang shalat tersebut. Imam bin Baz رَحِمَهُ اللهُ pernah berfatwa, “....Nabi ﷺ bersabda,
يقطع صلاة المرء المسلم إذا لم
يكن بين يديه مثل مؤخرة الرحل: المرأة والحمار والكلب الأسود، قيل: يا رسول الله!
ما بال الأسود من الأحمر والأصفر؟ قال: الكلب الأسود شيطان
‘Dapat memutus shalatnya seorang Muslim jika dihadapannya tidak ada (sutroh) seukuran pelana kuda, yaitu (jika dilewati): perempuan (baligh), keledai, dan anjing hitam.’
Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa perkara (yang membedakan) anjing hitam dengan anjing merah dan kuning?’ Beliau menjawab, ‘Anjing hitam adalah setan.’
Maksudnya bahwa tiga hal di atas yang dapat memutus shalat menurut pendapat yang shahih dari beberapa pendapat ulama, ada perselisihan di kalangan ulama, namun yang shahih dari pendapat ulama adalah ini, yaitu tidak memutuskan shalat kecuali salah satu dari tiga ini, yakni bisa seorang wanita atau keledai secara mutlak atau anjing hitam dengan ketentuan ini.
Adapun hewan lainnya, seperti anjing bukan warna hitam, unta, kambing, kelinci, kucing, dan selainnya, semua hal ini tidak memutus shalat. Namun jika mudah untuk membuat mereka tidak lewat, maka ini lebih utama, jangan biarkan sesuatu pun yang lewat di hadapannya.
Demikian juga lewatnya laki-laki di depan orang yang shalat, tidak memutus shalat namun mengurangi pahalanya, sehingga seyogyanya dicegah agar tidak lewat sebisa mungkin, tidak boleh ia lewat di hadapan orang yang shalat.
Nabi ﷺ melarang lewat di hadapan orang yang shalat,
لو يعلم المار بين يدي المصلي
ماذا عليه لكان أن يقف أربعين خيرًا له من أن يمر بين يدي المصلي
‘Seandainya orang yang lewat di hadapan orang yang shalat tahu, niscaya ia akan berhenti selama 40 lebih baik darinya daripada melewati orang yang shalat.’
Nabi ﷺ juga memerintahkan orang yang shalat untuk menggunakan sesuatu yang dapat dijadikan sutroh dari lewatnya orang-orang, dan jangan biarkan seorang pun lewat di hadapannya, bahwa harus dicegah.
Nabi ﷺ bersabda,
إذا صلى أحدكم إلى شيء يستره من
الناس فأراد أحد أن يجتاز بين يديه فليدفعه، فإن أبى فليقاتله فإنما هو شيطان
‘Jika kalian shalat maka gunakan sesuatu untuk bersutroh dari orang-orang yang lalu lalang, jika ada orang yang hendak melewati di depanmu, maka tolaklah ia, jika enggan, maka perangi ia, karena berarti ia bersama setan.’
Maka sunnah menunjukkan bahwa orang yang shalat menghalangi sesuatu yang lewat di depannya, sekalipun itu bukan salah satu dari tiga, sekalipun itu bukan anjing hitam, wanita, dan keledai, jangan biarkan sesuatu pun melewati di depanmu, baik orang dan juga hewan, jika mudah bagimu.
Adapun jika sangat sulit diatur dan mereka tetap lewat, maka tidak membahayakan shalatmu, yang berbahaya itu dan yang sampai memutuskan shalat adalah salah satu dari tiga yaitu: anjing hitam atau wanita atau keledai.....” [ https://binbaz.org.sa/fatwas/8035/ ]
Barangkali untuk hewan karena ia tidak berakal ketika dicegah, maka ia tidak paham, ingin terus lewat, maka kita sendiri yang mengalah untuk maju ke sutroh kita, sehingga hewan tersebut bisa lewat di belakang kita, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ ketika seekor kambing hendak lewat di hadapan Beliau tatkala sedang shalat, maka Abdullah bin Amr bin Ash ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ yang menyaksikan peristiwa tersebut berkata,
فَمَا زَالَ يُدَارِئُهَا
حَتَّى لَصَقَ بَطْنَهُ بِالْجِدَارِ وَمَرَّتْ مِنْ وَرَائِهِ
“Maka Nabi ﷺ terus mendekati dinding, hingga perut Beliau menempel di dinding, dan kambing tersebut lewat di belakangnya.” [HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani]
Khusus untuk kucing, maka bisa dicegah dengan mengisyaratkan kaki kita kepadanya agar ia tidak lewat di depan kita yang sedang shalat, atau mengandangkannya terlebih dahulu.
والله
أعلمُ ...
[Disalin dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar