Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رَحِمَهُ اللهُ
Isbal pada pakaian adalah kemungkaran kecuali untuk wanita. Wanita tidak mengapa isbal karena itu adalah aurat. Kakinya adalah aurat yang harus ditutupi, dipanjangkan sampai tertutup kakinya. Adapun laki-laki wajib mengangkat kainnya sampai di atas mata kakinya. Termasuk musibah hari ini adalah justru sebaliknya. Laki-lakinya isbal sedangkan wanita mengangkat kainnya, ini musibah yang sangat besar.
Laki-laki diperintah menaikkan sampai betisnya namun malah isbal sampai kakinya dan ini munkar. Dan laki-laki yang menjulurkan pakaiannya menyerupai wanita. Maka wajib bagimu berhati-hati dalam hal ini. Janganlah menyerupai wanita dan jangan melakukan hal yang diharamkan Allah.
Nabi ﷺ bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنْ
الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya di neraka.” [HR. Bukhari No.5787]
Beliau ﷺ juga bersabda,
وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من
المخيلة
“Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan.” [HR. Abu Dawud No.4084, dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud]
Nabi ﷺ bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ
اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ
عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ: فَقَرَأَهَا
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارًا. قَالَ أَبُو
ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ،
وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak dilihat pada hari kiamat, dan tidak akan disucikan dan bagi mereka azab yang pedih.” Rasulullah ﷺ menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata, “Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” [HR. Muslim No.106 dari Shahabat yang Mulia Abu Dzar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ]
Ketika Umar bin Khaththab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ melihat seorang pemuda yang pada saat itu Umar sedang sakit yang membawanya pada kematian setelah ditusuk. Pemuda itu menjulurkan pakaiannya sampai ke tanah. Maka Umar memanggilnya,
يَا ابْنَ أَخِي ارْفَعْ
ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَبْقَى لِثَوْبِكَ وَأَتْقَى لِرَبِّكَ
“Wahai hamba Allah! Angkatlah pakaianmu karena hali itu lebih bertakwa di sisi Rabbmu dan lebih suci untukmu.” [HSR. Bukhari No.3424]
Padahal saat itu Umar dalam keadaan sakit tapi tidak menghalanginya untuk mengingkari kemungkaran. Maka wajib bagi ahli ilmu mengingkari perkara ini, (yakni) ketika melihat ada yang menjulurkan kain atau pakaiannya, maka ingkarilah perbuatan tersebut, meskipun pelakunya sudah tua, dewasa, atau pemuda. Wajib diingkari hal tersebut, ajarilah agar ia bisa mengambil faedah. Na’am.
والله تعالى أعلم ...
[Dikutip dari laman https://youtu.be/jlcBpYpyOcU]
Komentar
Posting Komentar