Oleh: Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir asy-Syatsri حَفِظَهُ اللهُ
Ini adalah masalah khilafiyah yang diperselisihkan oleh para ulama. Sekelompok ulama berpendapat hal itu dilarang karena termasuk jenis gambar (yang terlarang oleh agama). Yang lainnya berpendapat bahwa pakaian seperti itu termasuk pakaian yang sudah biasa dikenakan. Mereka beragumen bahwa hal itu termasuk yang dikecualikan.
Bagaimanapun juga, menjauhi semisal pakaian ini lebih utama dan lebih baik untuk kehati-hatian dalam beribadah, dan untuk membiasakan anak-anak meninggalkan gambar-gambar ini.
(Bila berbentuk gambar tiga dimensi atau kartun manusia) hukumnya sama saja terhadap gambar yang berupa makhluk hidup. Tetapi kalau gambarnya pepohonan,bentuk ruang atau semisalnya, maka tidak apa-apa seperti ini. Na’am.
والله تعالى أعلم ...
[Dikutip dari laman https://youtu.be/BINgReoo1VY]
Komentar
Posting Komentar