Oleh: Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily حَفِظَهُ اللهُ
Sebagai contoh, seseorang datang ke toko pipa air (ledeng), lalu berkata, “Saya ingin membeli barang ini dan itu, berapa harganya?”, “Semua barang tersebut harganya 10.000 riyal.” Pembeli, “Saya beli,” “Baiklah,” kata penjual. Lalu penjual tersebut pergi ke toko sebelah, karena tidak memiliki stok barangnya, kemudian berkata, “Berikan saya barang ini dan itu,” barang diberikan dan ia kembali ke tokonya, lalu dia berikan barang tersebut kepada pembeli tadi. Uang diterima, lalu tagihan toko sebelah ia bayar, dan untung dia ambil. Apa hukum transaksi seperti ini?
Tidak boleh dan tidak sah karena si penjual telah menjual barang yang belum dimilikinya. Baik kita lanjutkan dengan kasus yang sama, toko kedatangan pembeli yang berkata, “Saya ingin barang ini dan itu,” toko tidak memiliki stok barangnya. Penjual berkata, “Tunggu sebentar,” lalu penjual pun pergi ke toko lain dan berkata, “Berikan saya barang ini dan itu.” Penjual pun membeli barang tersebut. (Tidak masalah) meskipun dengan dihutang terlebih dahulu. Akhirnya penjual telah memiliki barang tersebut.
Lalu dia kembali ke tokonya dan berkata kepada pembelinya, “Saya jual barang ini dengan harga sekian,” pembeli berkata, “Ya, saya beli.” Barang pun diserahkan. Apa hukum transaksi seperti ini? Sah karena dia menjual barang yang telah dimiliki.
Sekarang tersisa kasus pertengahan, yaitu penjual dan pembeli telah menyepakati harga sebelum penjual memiliki barangnya, lalu akad dilaksanakan setelah barang barang dimiliki penjual. Dan inilah yang biasa dilakukan oleh Bank dan lembaga keuangan lainnya. Seseorang mendatangi Bank lalu bersepakat terkait harga barang dan spesifikasinya, kemudian Bank baru membeli barang tersebut.
Pada transaksi
ini ada 2 kemungkinan:
1. Kemungkinan pertama, akad jual beli telah dilakukan sebelum barang dimiliki.
Sebagian Bank, ketika ada pelanggan yang berkata , “Saya ingin membeli mobil dengan tipe seperti ini,” Bank berkata, “Barang tersedia (maksudnya, tersedia di showroom mobil), kemari dan silakan tanda tangani perjanjian akad ini.” Setelah akad dilakukan, Bank berkata, “Bawa cek ini dan berikan kepada pemilik showroom mobil, dan silakan bawa mobilnya.” Di sini Bank menjual mobil sebelum mereka memilikinya. Transaksi seperti ini tidak boleh, meskipun Bank menamainya dengan nama-nama syar’i. Hukumnya tetap tidak boleh.
2. Kemungkinan yang kedua, Bank mengajukan akad yang mengikat sebelum barang dimiliki oleh Bank.
Pelanggan tidak (diminta untuk) menandatangani akad jual beli, namun menandatangani akad yang mengharuskan (terjadinya akad jual beli). Pelanggan menulis pejanjian bahwa ketika ia tidak bisa melunasi pembayaran, dia tetap akan menanggung harga mobil. Tau dia harus membeli mobil ketika Bank sudah membelinya dari showroom, atau diharuskan membayar uang muka, transaksi ini juga tidak boleh dan tidak sah.
Adapun jika pelanggan mengajukan permohonan (ke Bank) dengan tanpa ada akad jual beli dan akad yang mengikat, kemudia pihak kedua (Bank) membeli barang yang dibutuhkan pelanggan lalu menjual barang tersebut kepadanya, maka transaksi ini menurut mayoritas ulama hukumnya boleh dan sah.
والله تعالى أعلم ...
[Dikutip dari laman https://youtu.be/F9-hQj8Z4wk]
Komentar
Posting Komentar