Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ
Hukum asalnya semua bagian di bumi itu boleh digunakan untuk shalat sebagaimana sabda Nabi ﷺ,
وجعلت لي الأرض طهورًا ومسجدًا
“Dijadikan untukku bumi untuk bersuci dan masjid.” [Muttafaqun ‘alaih]
Namun telah datang nash-nash yang melarang tempat-tempat berikut untuk shalat, yaitu :
1. Kandang Unta
Rasulullah ﷺ bersabda,
لَا تُصَلُّوا فِي
مَبَارِكِ الْإِبِلِ ؛ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ
“Janganlah kalian shalat di tempat menderumnya Unta, karena ia melakukan perbuatan setan.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani]
2. Pekuburan
Rasulullah ﷺ bersabda,
الْأَرْضُ كُلُّهَا
مَسْجِدٌ، إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Bumi semuanya adalah masjid kecuali pekuburan dan kamar mandi.” [HR. 4 ahli hadits (Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah), kecuali Nasa’i, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani]
Dikecualikan shalat jenazah, maka diperbolehkan menyolati mayit setelah dikebumikan. Sebuah riwayat menjelaskan,
أنَّ رَسولَ اللهِ
صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ صَلَّى علَى قَبْرٍ بَعْدَ ما دُفِنَ، فَكَبَّرَ
عليه أَرْبَعًا
“Rasulullah ﷺ shalat di atas kuburan setelah dikebumikan mayitnya, lalu Beliau bertakbir sebanyak empat kali.” [HR. Muslim]
3.
Kamar
mandi termasuk juga toilet.
Adapun shalat di atas lantai yang sebenarnya di bawahnya septic tank, maka secara urf (kebiasaan) itu bukan toilet, sehingga jika permukaan lantainya bersih dan suci, tidak mengapa shalat di atasnya. [Faedah dari kitab Shahih Fiqh as-Sunnah]
Sebagai tambahan, dilarang juga shalat di tempat berikut ini :
4. Masjid Dhirar
Yaitu masjid yang malah dibangun untuk pertemuan dalam merencanakan makar kepada kaum Muslimin, seperti masjid-masjidnya kaum munafiqin. Al-Imam Qurtubi رَحِمَهُ اللهُ dalam tafsirnya menukil pendapat ulama Malikiyyah:
كل مسجد بني على
ضِرار أو رياء وسُمعة فهو في حكم مسجد الضرار لا يجوز الصلاة فيه
“Setiap masjid yang dibangun di atas kemudharatan atau riya’ dan sum’ah, maka hukumnya seperti hukum masjid dhirar yang tidak boleh shalat padanya.” -selesai-.
Hal ini sebagaimana Firman-Nya,
والذين اتّخذوا
مَسجدًا ضِرارًا وكُفْرًا وتَفريقًا بين المؤمِنينَ وإرْصادًا لِمَنْ حَارَبَ
اللهَ ورَسولَه مِنْ قَبْلُ ولَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلاّ الحُسْنَى واللهُ
يَشْهَدُ إنَّهُمْ لَكاذِبُونَ (107) لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا
“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudaratan (pada orang-orang mukmin) dan karena kekafiran(nya), dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah, ‘Kami tidak menghendaki selain kebaikan.’ Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu salat dalam masjid itu selama-lamanya.” QS. At-Taubah(9): 107-108]
5. Tempat turunnya azab
Sependek pengetahun kami, tidak ada satupun ulama yang mengatakan haramnya. Sebagian ulama seperti al-'Allamah al-'Aini dan Zakariya al-Anshari رحمهم الله dalam kitab Syarah Bukhari-nya masing-masing mengatakan hukumnya makruh. Ada sebuah hadits dari Ali bin Thalib رَضِيَ اللهُ عَنْهُ,
وَنَهَانِي أَنْ
أُصَلِّيَ فِي أَرْضِ بَابِلَ ؛ فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ
“Rasulullah ﷺ melarang aku shalat di negeri Babil, karena ia dilaknat.” [HR. Abu Dawud, namun didhaifkan oleh Syaikh al-Albani]
والله تعالى أعلم ...
[Disadur dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar