Adzan secara bahasa maknanya adalah pemberitahuan dan secara syariat mengandung pengertian yakni pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafadz khusus yang ditetapkan syariat. [al-Mughni, (II/53) karya Ibnu Qudamah; At-Ta’rifaat hlm.37 karya al-Jurjan; Subulus Salam, (II/55) karya ash-Shun’ani]
Syarat Sah Adzan
Dr. Sa’id bin
Ali bin Wahaf al-Qahthani dalam bukunya berjudul Panduan Shalat Lengkap - Shalat yang Benar Menurut al-Qur’an dan
as-Sunnah hal.49-51 memberikan persyaratan agar adzan dianggap sah, yakni:
1.
Dikumandangkan
dengan tertib, sebagaimana urutan lafadz yang disyariatkan dan tidak boleh
dibolak-balik.
2.
Adzan
harus dikumandangkan secara bersambungan. Maksudnya, tidak boleh ada jeda
terlalu lama di antara lafadz.
3.
Sesuai
waktu shalat.
4.
Tidak
boleh salah dalam panjang-pendeknya lafadz sehingga mengaburkan makna. Contohnya
adalah ketika membaca “Allahu Akbar”, maka tidak boleh menjadi “Allahu Akbaar”
atau “Allahuu Akbar” atau “Allahu Aakbar” dan semisalnya.
5.
Harus
dikeraskan suaranya.
6. Dikumandangkan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan as-Sunnah atau syariat. Misalnya masing-masing lafadz dikumandangkan sebanyak dua kali, maka tidak boleh ditambah menjadi 3 kali atau dikurangi menjadi 1 kali.
Tambahan:
Asy-Syaikh Abu Malik Kamal حَفِظَهُ اللهُ dalam kitabnya Shahih Fiqh as-Sunnah mengatakan, “Adzan terbebas dari lahn yang dapat merubah makna, seperti melakukan “madd” memanjangkan huruf hamzah atau baa pada kata “أكبر” dan yang semisalnya yang dapat merubah makna, demikian juga memanjangkan dari yang seharusnya dalam adzan, jika sampai merusak makna, maka batal adzannya, namun jika tidak sampai seperti itu, dimakruhkan menurut mayoritas ulama, berbeda dengan Hanafiyyah.”
Syarat Tambahan Untuk Adzan
Asy-Syaikh
Prof. DR. Wahbah az-Zuhailiy dalam kitabnya al-Fiqh
al-Islamiy wa Adilatuhu (I/698-699) menambahkan syarat lain untuk adzan
sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu :
1.
Adzan
telah masuk waktu shalat, ini adalah sesuatu yang disepakati oleh para ulama,
kecuali adzan Subuh, maka disyariatkan adzan pertama pada waktu sahur yaitu
waktu seperenam malam yang terakhir.
2.
Adzannya
menggunakan bahasa Arab.
3.
Adzan
untuk jamaah dipersyaratkan didengar oleh sebagian jamaah dan jika untuk diri
sendiri, maka didengar oleh dirinya sendiri.
4.
Berurutan
dalam mengucapkan adzan dan iqamat.
5.
Adzannya
dikumandangkan satu orang, jika misalnya ada seorang yang adzan namun
di tengah-tengah adzan berhenti, kemudian dilanjutkan oleh orang lain, maka
tidak sah adzannya. Karena adzan adalah ibadah badaniyyah, maka tidak sah dua
orang melaksanakan ibadah ini dengan bergabung satu sama lainnya.
Adab-Adab Muadzin
1. Adzannya
ikhlas mengharap Wajah Allah.
2. Suaranya
bagus dan lantang.
3. Ia
mengetahui waktu-waktu shalat.
4. Disunnahkan
dalam kondisi suci.
5. Disunnahkan
untuk berdiri ketika adzan.
Sehingga boleh adzan dan iqomat dengan duduk.
6. Disunnahkan
menghadap kiblat.
7. Menggabungkan
setiap dua kalimat takbir, yaitu ia mengatakan “Allahu Akbar,
Allahu Akbar”
dengan satu nafas.
8. Disunnahkan
tarasul yaitu jeda setiap dua kalimat
pada adzan, sedangkan iqamat dengan hadr,
yaitu cepat.
9. Ia
memasukan jari telunjuk kanan ke telinga kanan dan jempolnya diletakkan di
belakang bagian bawah daun telinga, begitu juga tangan kirinya.
10. Kepalanya
menoleh ke kanan ketika mengucapkan “hayya ‘alash sholah” dan menoleh
ke kiri ketika mengucapkan “hayya ‘alal falah”, dengan
posisi badan tetap pada kiblat.
11. Melakukan tatswib (ashshalatu khoirum minan naum) pada adzan pertama Subuh.
[Fiqh Sunnah dan Shahih Fiqh Sunnah]
Syarat Sah Muadzin
Menurut penjelasan DR. Utsman al-Khumais حَفِظَهُ اللهُ, syarat-syarat
seorang muadzin agar sah adzannya ada 5 persyaratan, berikut kami berikan keterangan secara ringkas, yaitu:
1. Ia
seorang Muslim, jika yang adzan ternyata orang kafir, maka adzannya harus
diulangi sekali lagi oleh orang yang memenuhi syarat.
2. Laki-laki,
jika wanita yang adzan (untuk laki-laki) maka tidak sah adzannya dan lihat
penjelasan kami terkait hukum adzan dan iqamat bagi wanita.
3. Berakal
dan tamyiz (sudah
mengerti benar dan salah), kalau orang gila adzan, maka tidak sah adzannya
karena ia tidak berniat atau niatnya tidak dianggap oleh syariat, begitu juga
anak kecil yang belum tamyiz.
4. Bisa
bicara, kalau bisu maka tidak sah adzannya, karena asal adzan adalah panggilan
untuk shalat.
5. Orangnya adil, sekalipun hanya secara zhahirnya saja. Sehingga jika ada orang yang fasik dalam artian fasiknya itu kentara sekali, seperti orang yang terang-terangan suka minuman keras, suka berzina dan semisalnya, maka tidak sah adzannya, karena dalam hadits disebutnya,
وَالمُؤَذِنُ
مُؤْتَمِنٌ
“Seorang muadzin adalah pemegang amanat (kepercayaan).”
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi:
Dikutip dari
tulisan ustadz Abu Sa'id Neno Triyono pada akun FB beliau dengan beberapa tambahan yang kami
ambil dari buku Panduan Shalat Lengkap -
Shalat yang Benar Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah karya Dr. Sa’id bin Ali
bin Wahaf al-Qahthani, Cet.1 Jakarta: Almahira, 2006.
Komentar
Posting Komentar