Seputar Syarat Sah Adzan dan Adab Muadzin

Adzan secara bahasa maknanya adalah pemberitahuan dan secara syariat mengandung pengertian yakni pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafadz khusus yang ditetapkan syariat. [al-Mughni, (II/53) karya Ibnu Qudamah; At-Ta’rifaat hlm.37 karya al-Jurjan; Subulus Salam, (II/55) karya ash-Shun’ani] 

Syarat Sah Adzan 

Dr. Sa’id bin Ali bin Wahaf al-Qahthani dalam bukunya berjudul Panduan Shalat Lengkap - Shalat yang Benar Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah hal.49-51 memberikan persyaratan agar adzan dianggap sah, yakni:

1.   Dikumandangkan dengan tertib, sebagaimana urutan lafadz yang disyariatkan dan tidak boleh dibolak-balik.

2.   Adzan harus dikumandangkan secara bersambungan. Maksudnya, tidak boleh ada jeda terlalu lama di antara lafadz.

3.   Sesuai waktu shalat.

4.   Tidak boleh salah dalam panjang-pendeknya lafadz sehingga mengaburkan makna. Contohnya adalah ketika membaca “Allahu Akbar”, maka tidak boleh menjadi “Allahu Akbaar” atau “Allahuu Akbar” atau “Allahu Aakbar” dan semisalnya.

5.   Harus dikeraskan suaranya.

6.   Dikumandangkan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan as-Sunnah atau syariat. Misalnya masing-masing lafadz dikumandangkan sebanyak dua kali, maka tidak boleh ditambah menjadi 3 kali atau dikurangi menjadi 1 kali. 

Tambahan: 

Asy-Syaikh Abu Malik Kamal حَفِظَهُ اللهُ dalam kitabnya Shahih Fiqh as-Sunnah mengatakan, “Adzan terbebas dari lahn yang dapat merubah makna, seperti melakukan “madd” memanjangkan huruf hamzah atau baa pada kata “أكبر” dan yang semisalnya yang dapat merubah makna, demikian juga memanjangkan dari yang seharusnya dalam adzan, jika sampai merusak makna, maka batal adzannya, namun jika tidak sampai seperti itu, dimakruhkan menurut mayoritas ulama, berbeda dengan Hanafiyyah.” 

Syarat Tambahan Untuk Adzan 

Asy-Syaikh Prof. DR. Wahbah az-Zuhailiy dalam kitabnya al-Fiqh al-Islamiy wa Adilatuhu (I/698-699) menambahkan syarat lain untuk adzan sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu :

1.   Adzan telah masuk waktu shalat, ini adalah sesuatu yang disepakati oleh para ulama, kecuali adzan Subuh, maka disyariatkan adzan pertama pada waktu sahur yaitu waktu seperenam malam yang terakhir.

2.   Adzannya menggunakan bahasa Arab.

3.   Adzan untuk jamaah dipersyaratkan didengar oleh sebagian jamaah dan jika untuk diri sendiri, maka didengar oleh dirinya sendiri.

4.   Berurutan dalam mengucapkan adzan dan iqamat.

5.   Adzannya dikumandangkan satu orang, jika misalnya ada seorang yang adzan namun di tengah-tengah adzan berhenti, kemudian dilanjutkan oleh orang lain, maka tidak sah adzannya. Karena adzan adalah ibadah badaniyyah, maka tidak sah dua orang melaksanakan ibadah ini dengan bergabung satu sama lainnya.

Adab-Adab Muadzin 

1.      Adzannya ikhlas mengharap Wajah Allah.

2.      Suaranya bagus dan lantang.

3.      Ia mengetahui waktu-waktu shalat.

4.      Disunnahkan dalam kondisi suci.

5.      Disunnahkan untuk berdiri ketika adzan. Sehingga boleh adzan dan iqomat dengan duduk.

6.      Disunnahkan menghadap kiblat.

7.      Menggabungkan setiap dua kalimat takbir, yaitu ia mengatakan “Allahu Akbar, Allahu Akbar” dengan satu nafas.

8.      Disunnahkan tarasul yaitu jeda setiap dua kalimat pada adzan, sedangkan iqamat dengan hadr, yaitu cepat.

9.      Ia memasukan jari telunjuk kanan ke telinga kanan dan jempolnya diletakkan di belakang bagian bawah daun telinga, begitu juga tangan kirinya.

10.   Kepalanya menoleh ke kanan ketika mengucapkan “hayya ‘alash sholah” dan menoleh ke kiri ketika mengucapkan “hayya ‘alal falah”, dengan posisi badan tetap pada kiblat.

11.   Melakukan tatswib (ashshalatu khoirum minan naum) pada adzan pertama Subuh. 

[Fiqh Sunnah dan Shahih Fiqh Sunnah] 

Syarat Sah Muadzin 

Menurut penjelasan DR. Utsman al-Khumais حَفِظَهُ اللهُ, syarat-syarat seorang muadzin agar sah adzannya ada 5 persyaratan, berikut kami berikan keterangan secara ringkas, yaitu:

1.   Ia seorang Muslim, jika yang adzan ternyata orang kafir, maka adzannya harus diulangi sekali lagi oleh orang yang memenuhi syarat.

2.   Laki-laki, jika wanita yang adzan (untuk laki-laki) maka tidak sah adzannya dan lihat penjelasan kami terkait hukum adzan dan iqamat bagi wanita.

3.   Berakal dan tamyiz (sudah mengerti benar dan salah), kalau orang gila adzan, maka tidak sah adzannya karena ia tidak berniat atau niatnya tidak dianggap oleh syariat, begitu juga anak kecil yang belum tamyiz.

4.   Bisa bicara, kalau bisu maka tidak sah adzannya, karena asal adzan adalah panggilan untuk shalat.

5.   Orangnya adil, sekalipun hanya secara zhahirnya saja. Sehingga jika ada orang yang fasik dalam artian fasiknya itu kentara sekali, seperti orang yang terang-terangan suka minuman keras, suka berzina dan semisalnya, maka tidak sah adzannya, karena dalam hadits disebutnya, 

وَالمُؤَذِنُ مُؤْتَمِنٌ

“Seorang muadzin adalah pemegang amanat (kepercayaan).” 

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Referensi:

Dikutip dari tulisan ustadz Abu Sa'id Neno Triyono pada akun FB beliau dengan beberapa tambahan yang kami ambil dari buku Panduan Shalat Lengkap - Shalat yang Benar Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah karya Dr. Sa’id bin Ali bin Wahaf al-Qahthani, Cet.1 Jakarta: Almahira, 2006.

 

Komentar