Pertanyaan Seputar Adzan dan Iqamat

Sikap Muadzin Setelah Mengumandangkan Adzan 

Pertanyaan:

Syaikhuna, soal dari akhina apakah disyariatkan juga bagi muadzin untuk berdoa dengan doa yang ma'ruf, setelah adzan?  جزاك الله خيرا 

Jawaban: 

نعم يدعو

“Betul, ia berdoa.” 

Lanjutku, “Apakah Muadzin juga bershalawat dan salam kepada Nabi setelah adzan? 

Jawaban:

Muadzin tentu saja dianjurkan mengerjakan sunnah setelah adzan, bershalawat, dan berdoa "Allahumma Rabba Hadzihi....,” sama seperti yang lainnya. 

Keterangan tambahan: 

Syaikhuna حَفِظَهُ اللهُ dalam kitabnya al-Fiqh al-Muyassar hal.75 mengatakan, “Masalah: apakah muadzin juga ikut menjawab adzannya? Yang benar tidak, karena sabdanya, ‘Jika kalian mendengar muadzin,’ maka muadzin tidak masuk ke dalamnya, namun ia berdoa setelah adzan.” 

 

Hukum Adzan Ketika di Tengah Kumandang Terjadi Mati Listrik 

Pertanyaan:

Syaikhuna, jika listrik terputus di tengah-tengah adzan, misalnya 5 menit, kemudian setelahnya listrik hidup kembali, apakah muadzin mulai adzan dari baru lagi atau melanjutkan adzannya dari akhir adzannya sebelum listrik terputus? جزاك الله خيرا 

Jawaban:

Ini adalah waktu yang lama, jedanya bisa dianggap lama secara urf (kebiasaan), sehingga ia mengulangi adzan baru lagi. 

 

Hukum Adzan Ketika Muadzin Berhenti di Tengah Adzan 

Pertanyaan:

Syaikhuna, jika Muadzin sedang adzan, kemudian di tengah-tengah adzan berhenti, misalnya karena mau buang hajat atau sakit atau uzur lainnya, apakah yang menggantikannya mengulang adzan dari awal atau melanjutkannya? جزاك الله خيرا 

Jawaban: 

نعم يأتي شخص ويؤذن من جديد

“Na'am, orang lain menggantikannya dan adzan mulai baru lagi.” 

Tambahan: 

Karena adzan adalah ibadah badaniyyah, maka tidak sah dua orang melaksanakan ibadah ini dengan bergabung satu sama lainnya. [al-Fiqh al-Islamiy wa Adilatuhu (I/698-699) karya Asy-Syaikh Prof. DR. Wahbah az-Zuhailiy dan Panduan Shalat Lengkap - Shalat yang Benar Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah karya Dr. Sa’id bin Ali bin Wahaf al-Qahthani, Cet.1 Jakarta: Almahira, 2006] 

 

Sikap Ketika Mendengar Iqamat 

Pertanyaan:

Syaikhuna, apakah disyariatkan bagi yang mendengar iqamah untuk mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh al-Muqim (petugas iqamat)? جزاك الله خيرا 

Jawaban:

Sebagian ulama memandang itu adalah sunnah, yaitu menjawab sebagaimana yang dikatakan oleh muqimush shalah, berdalil dengan keumuman hadits, 

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُول

“Jika kalian mendengar muadzin, maka katakanlah seperti yang dikatakan oleh muadzin.” [Muttafaqun ‘alaih] 

Lafadz muadzin umum mencakup adzan yang pertama dan ini adzan yang ma'ruf serta adzan yang kedua yaitu iqamah, berdasarkan hadits, 

بَينَ كُلِّ أذانَيْنِ صَلاةٌ

“Tiap antara dua adzan, ada shalat (qabliyyah).” [Muttafaqun ‘alaih] 

Ini adalah pendapat pertama. 

Pendapat yang kedua bahwa hal ini tidak disyariatkan, karena Rasulullah ﷺ tidak menganjurkannya (secara khusus), hanyalah Beliau menganjurkan menjawab ketika adzan saja, masalah ini luas, maka tidak masalah (memilih salah satunya). 

Keterangan Tambahan: 

Imam al-Albani رَحِمَهُ اللهُ berpendapat disunahkannya hal tersebut, termasuk ketika al-Muqim mengatakan “qad qamat ash-Shalat”, maka yang menjawab pun mengatakan hal yang sama. 

Moderator: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tanya Jawab bersama asy-Syaikh Sulthan bin Abdullah al-'Amiriy حَفِظَهُ اللهُ 

Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman, 

فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [QS. an-Nahl(16): 43] 

[Dilansir dari akun FB ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ ]

Komentar