Larangan Menertawakan Kentut

Oleh: Ustadz Yulian Purnama حَفِظَهُ اللهُ

 

Jangan tertawakan saudaramu yang kentut! 

Dari Abdullah bin Zam'ah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, bahwa Nabi bersabda,

ثُمَّ وعَظَهُمْ في ضَحِكِهِمْ مِنَ الضَّرْطَةِ، وقالَ: لِمَ يَضْحَكُ أحَدُكُمْ ممَّا يَفْعَلُ

“Kemudian Nabi menasihati orang-orang yang menertawakan kentut. Nabi bersabda, ‘Mengapa mereka menertawakan sesuatu yang mereka juga lakukan?’.” [HR. Bukhari No.4942, Muslim No.2855] 

Imam An Nawawi رَحِمَهُ اللهُ menjelaskan, 

فِيهِ : النَّهْي عَنْ الضَّحِك مِنْ الضَّرْطَة يَسْمَعهَا مِنْ غَيْره , بَلْ يَنْبَغِي أَنْ يَتَغَافَل عَنْهَا وَيَسْتَمِرّ عَلَى حَدِيثه وَاشْتِغَاله بِمَا كَانَ فِيهِ مِنْ غَيْر اِلْتِفَات وَلَا غَيْره , وَيُظْهِر أَنَّهُ لَمْ يَسْمَع . وَفِيهِ حُسْن الْأَدَب وَالْمُعَاشَرَة

“Dalam hadits ini terdapat larangan menertawakan kentut yang terdengar dari orang lain. Bahkan hendaknya pura-pura tidak tahu terhadap kentut tersebut, dan melanjutkan pembicaraan yang sedang dilakukan, dan menyibukkan diri dengan apa yang sedang dilakukan. Tanpa menoleh sedikitpun kepada orang yang kentut tersebut. Dan menampakkan sikap seolah-olah ia tidak mendengar kentut tersebut. Dan dalam hadits ini juga terdapat pengajaran tentang bagaimana bergaul dengan adab yang baik.” [Syarah Shahih Muslim, (9/162)] 

Namun tentu tidak boleh juga, seseorang sengaja untuk kentut ketika ada banyak orang. Karena ini jelas mengganggu orang lain dan bertentangan dengan sifat malu. 

Jika orang yang bau bawang saja, diperintahkan untuk pulang dari masjid dan menghilangkan bau bawangnya, maka apalagi bau kentut? 

Orang yang ingin kentut, padahal banyak orang, hendaknya menahan kentutnya. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, ia berkata, 

تَجَشَّأَ رَجُلٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُفَّ عَنَّا جُشَاءَكَ

“Ada seorang yang bersendawa di sisi Nabi . Maka beliau bersabda, ‘Tahanlah sendawamu agar tidak terdengar oleh kami’.” [HR. Tirmidzi No.2478, dihasankan Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi] 

Jika sendawa saja, diperintahkan oleh ditahan oleh Nabi , maka apalagi kentut yang tentunya lebih mengganggu daripada sendawa. 

Jika tidak bisa ditahan, maka hendak menjauh dari banyak orang, agar tidak mengganggu. Allah تعالى berfirman, 

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” [QS. al-Ahzab(33): 58] 

Dari Abdullah bin Umar ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, Nabi bersabda, 

يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيْمَانُ فِي قَلْبِه،ِ لاَ تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ

“Wahai orang-orang yang telah masuk Islam, namun iman belum masuk pada hatinya, janganlah kalian mengganggu sesama Muslim.” [HR. at-Tirmidzi No.2032, dihasankan Syaikh al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi] 

والله أعلمُ ...

[Disadur dari akun FB beliau]

Komentar