Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ secara marfu' dari Nabi ﷺ bahwa Beliau bersabda,
لَا يُؤَذِّنُ إِلَّا
مُتَوَضِّئٌ
“Tidaklah beradzan, kecuali oleh orang dalam kondisi berwudhu.” [HR. Tirmidzi]
Al-Imam Tirmidzi رَحِمَهُ اللهُ meriwayatkannya dalam Sunan-nya No.200 dengan rangkaian sanadnya sebagai berikut,
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ
، قَالَ : حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ يَحْيَى ،
عَنِ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
“Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr, telah menceritakan kepada kami al-Waliid bin Muslim, dari Mu'awiyyah bin Yahya, dari az-Zuhri, dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, dari Nabi ﷺ, ‘al-Hadits’.”
Sanad ini minimal memiliki 3 cacat berikut ini:
1. Al-Waliid bin Muslim, secara pribadi adalah perawi tsiqoh (tepercaya), namun beliau mudallis (menyembunyikan cacat dalam sanad hadits), oleh sebab itu, al-Imam adz-Dzahabi dalam kitabnya Man Takallama Fiih wa Huwa Mautsuq mengatakan, “Harus jelas periwayatannya, jika berhujjah dengan haditsnya, adapun jika berkata, ‘an (dari), maka bukanlah hujjah.”
Dan kita lihat di sini, beliau meriwayatkan dari Mu'awiyyah dengan lafazh ‘an, sehingga haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah.
2. Mu'awiyyah bin Yahya, perawi yang ter-jarh (cacat), dan jarh yang menarik adalah apa yang dikatakan oleh Imam as-Saajiy رَحِمَهُ اللهُ, “(Ia) dhaiful hadits jiddan (haditsnya sangat dhaif), ia membeli kitabnya az-Zuhri di pasar, lalu ia (mengklaim) meriwayatkannya dari az-Zuhri.”
3. Az-Zuhri tidak pernah bertemu dengan Abu Hurairah. Al-Imam Tirmidzi رَحِمَهُ اللهُ berkata, “az-Zuhri tidak pernah mendengar dari Abu Hurairah.”
Sehingga dalam sanad ini terjadi inqitha' (terputusnya sanad).
Oleh sebab itu, hadits di atas dhaif, para ulama hadits semisal Al Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, Syaikh al-Albani, dan selainnya رحمهم الله mendhaifkan hadits ini.
Kemudian di nomor berikutnya, al-Imam Tirmidzi meriwayatkan dengan sanadnya,
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى
، قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ ، عَنْ يُونُسَ ، عَنِ ابْنِ
شِهَابٍ قَالَ : قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ : لَا يُنَادِي بِالصَّلَاةِ إِلَّا
مُتَوَضِّئٌ
“Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Musa ia berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahab, dari Yunus, dari az-Zuhri ia berkata, Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata, ‘Tidaklah dikumandangkan adzan untuk shalat, kecuali oleh orang yang telah berwudhu’.”
Sanad di atas para perawinya tsiqoh, namun selain mauquf (terhenti di Shahabat), masih ada inqitha' antara az-Zuhri dengan Abu Hurairah. Oleh sebab itu, perkataan al-Imam Tirmidzi رَحِمَهُ اللهُ setelah membawakan hadits ini,
وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ
الْحَدِيثِ الْأَوَّلِ
“Ini lebih shahih dari hadits yang pertama.”
Dapat kita pahami yakni untuk sekedar perbandingan saja, bukan maknanya atsar tersebut shahih, karena al-Imam Tirmidzi telah menginformasikan kepada kita inqitha'-nya az-Zuhri dalam mengambil riwayat dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ sebagaimana kami telah nukilkan di atas.
Al-Imam Ahmad رَحِمَهُ اللهُ sekalipun tahu kedhaifan hadits ini, beliau dikatakan tetap mengamalkan hadits ini, sebagaimana dinukil oleh Imam Shon'aniy رَحِمَهُ اللهُ dalam Subulus Salam,
وقد ذهب أحمد وآخرون إلى أنه لا
يصح أذان المحدث حدثا أصغر، عملا بهذا الحديث، وإن كان فيه ما عرفت، والترمذي صحح
وقفه على " أبي هريرة "
“Imam Ahmad dan selainnya berpendapat tidak sahnya adzannya orang yang berhadats dengan hadats kecil, mengamalkan hadits ini, sekalipun sudah tahu status haditsnya, Imam Tirmidzi menshahihkan bahwa hadits ini mauquf atas Abu Hurairah.”
Namun apa yang dinukilkan oleh Imam Shon'ani di atas perlu diluruskan:
1. Pendapat Imam Ahmad yang mempersyaratkan dalam kondisi berwudhu bagi muadzin, menyelisihi ulama yang lebih kredibel dari beliau. Al-Imam Tirmidzi ketika menyebutkan fiqih hadits ini, beliau menukil pendapatnya Imam Ahmad,
وَرَخَّصَ فِي
ذَلِكَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ، وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، وَابْنُ
الْمُبَارَكِ، وَأَحْمَدُ
“Sebagian ulama memberikan keringanan (bagi muadzin untuk tidak dalam kondisi berwudhu), dan ini adalah pendapatnya Sufyan ats-Tsauriy, Ibnul Mubarak dan Ahmad.”
Al-Imam Abu Dawud sebagai murid terbaiknya dalam Masaa’il-nya juga menulis,
قال أبو داود: سمعت
أحمد سئل: يؤذن الرجل وهو غير طاهر؟
قال: أرجو أن لا
يكون به بأس
“Aku mendengar Imam Ahmad ditanya, bagaimana hukumnya orang yang adzan tidak dalam kondisi suci? Beliau menjawab, ‘Aku harap tidak mengapa’.”
Begitu juga anaknya beliau, Imam Abdullah mendokumentasikan hal yang sama,
قال عبد الله: سألت
أبي: المؤذن يؤذن على غير وضوء؟
قال: يجزئ، وأحب إلي
أن لا يؤذن إلا طاهرا، وأما الإقامة فلا يقيم إلا وهو طاهر
“Aku pernah bertanya kepada bapakku, bagaimana hukum muadzin mengumandangkan adzan tanpa berwudhu? Beliau menjawab, ‘Shahih, dan aku lebih suka tidaklah ia beradzan, kecuali dalam kondisi suci. Adapun iqamah, maka tidaklah beriqamat, kecuali ia dalam kondisi suci’.” [Via Jaami'u al-Uluum lil Imam Ahmad]
Oleh sebab itu, pendapat yang mu'tamad (diakui) dari Imam Ahmad adalah sunnahnya hal itu, bukan wajib sebagaimana ini pendapat mayoritas ulama.
2. Perajihan Imam Tirmidzi bahwa status hadits ini yang shahih mauquf, tidaklah sharih (lafadznya tidak memerlukan penjelasan) hal ini dari Imam Tirmidzi, hanyalah beliau sekedar melakukan perbandingan riwayat sebagaimana yang telah kami sampaikan.
Imam Shon'aniy dalam Subulus Salam memilih pendapatnya wajibnya bersuci, beliau juga berdalil dengan atsar mauquf Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ,
إنَّ الأذان
مُتَّصلٌ بالصلاةِ فلا يُؤذِّنْ أحدُكمْ إلا وهو طاهرٌ
“Sesungguhnya adzan itu terkait dengan shalat, maka janganlah mengumandangkan adzan, kecuali dalam kondisi suci.”
Akan tetapi Al Hafizh Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ dalam at-Talkhiis al-Habiir mengomentari sanad atsar ini,
في إسناده عبد الله
بن هارون الفروي وهو ضعيف
“Di dalam sanadnya ada Abdullah bin Haaruun al-Farawiy, ia perawi yang dhaif.”
Oleh karenanya, hujjah Imam Shon'aniy lemah.
Ucapan Salaf dari kalangan Tabi'in terkait hal ini bisa kita dapatkan dalam shahih Bukhari secara Mu'alaq dari dua Imam besar dari kalangan Tabi'in yakni:
1. Al-Imam Ibrahim an-Nakho'iy رَحِمَهُ اللهُ yang berkata,
لا بأس أن يؤذن على
غير وضوء
“Tidak mengapa beradzan tanpa kondisi berwudhu.”
2. Al-Imam Athaa’ رَحِمَهُ اللهُ berkata,
الوضوء حق وسنة
“Wudhu (ketika beradzan) itu haq (penetapannya dalam syariat) dan sunnah.”
Kedua atsar ini ditemukan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ dengan sanad yang bersambung secara shahih.
والله تعالى أعلم ...
[Dikutip dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar