Hukum Bermakmum Kepada Makmum Masbuq

Pertanyaan:

Jika ada seseorang yang datang ke masjid dan ia mendapati shalat jamaah telah berakhir, lalu ia pun bermakmum kepada makmum masbuq (yang sedang menyempurnakan shalatnya, pent.), maka bagaimana hukum shalatnya? 

Jawaban:

Bermakmum kepada makmum masbuq sah shalatnya -Insya Allah- menurut pendapat yang rajih dari perkataan ulama, dalilnya adalah di antaranya:  

1.   Hadits Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, 

بِتُّ فِي بَيْتِ خَالَتِي مَيْمُونَةَ «فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ اللَّيْلِ فَأَطْلَقَ الْقِرْبَةَ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ أَوْكَأَ الْقِرْبَةَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ كَمَا تَوَضَّأَ، ثُمَّ جِئْتُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَنِي بِيَمِينِهِ فَأَدَارَنِي مِنْ وَرَائِهِ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ، فَصَلَّيْتُ مَعَهُ

“Aku menginap di rumah bibiku Maimunah (istri Nabi ), lalu Rasulullah pada tengah malam bangun, kemudian berwudhu untuk shalat dan mendirikan shalat (malam). Aku pun bangun dan berwudhu sebagaimana Beliau berwudhu kemudian mendatangi Beliau dan shalat di sebelah kirinya, lalu beliau memegangku dari belakang dengan tangannya dan menarikku ke sebelah kanannya, kemudian aku pun shalat bersama beliau.” [HR. Bukhari-Muslim dan Ashabus Sunan, dan lafadz ini ada dalam Sunan Abu Dawud] 

2.   Hadits Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rasulullah shalat pada bulan Romadhon, lalu Anas berkata, 

فَجِئْتُ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ وَجَاءَ رَجُلٌ آخَرُ، فَقَامَ أَيْضًا حَتَّى كُنَّا رَهْطًا فَلَمَّا حَسَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّا خَلْفَهُ جَعَلَ يَتَجَوَّزُ فِي الصَّلَاةِ

“Aku mendatangi Beliau dan berdiri disebelah sampingnya, lalu datang lagi orang lainnya dan berdiri disebelahku hingga jumlahnya banyak, maka ketika Nabi mengetahui kami mengikutinya, Beliau memperingan shalatnya.” [HR. Muslim] 

3.   Hadits Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ فِي حُجْرَتِهِ، وَجِدَارُ الحُجْرَةِ قَصِيرٌ، فَرَأَى النَّاسُ شَخْصَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَامَ أُنَاسٌ يُصَلُّونَ بِصَلاَتِهِ، فَأَصْبَحُوا فَتَحَدَّثُوا [ص: ١٤٧] بِذَلِكَ، فَقَامَ اللَّيْلَةَ الثَّانِيَةَ، فَقَامَ مَعَهُ أُنَاسٌ يُصَلُّونَ بِصَلاَتِهِ

“Bahwa Rasulullah shalat di kamarnya dan tembok kamarnya pendek sehingga manusia bisa melihatnya, lalu orang-orang pun bermakmum kepada Beliau. Keesokan harinya mereka pun menceritakan hal tersebut, maka ketika Rasulullah shalat pada malam kedua, (lebih banyak lagi) para shahabat yang shalat bersamanya.” [HR. Bukhari]  

4.   Hadits Abu Said رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki shalat sendirian, maka Beliau bersabda, 

أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ

“Tidakkah ada yang mau bershodaqoh untuk hal ini agar ia shalat bersamanya?” [HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh asy-Syaikh al-Albani] 

Hadits-hadits di atas menunjukkan tidak dipersyaratkannya bagi Imam untuk meniatkan menjadi Imam (sejak awal shalat), Rasulullah saja pada saat melaksanakan shalat sendirian lalu datang Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, kemudian shalat berjamaah bersamanya. 

Demikan juga dengan shahabat yang dilihat oleh Rasulullah shalat sendirian maka Beliau menganjurkan agar orang lain shalat bersamanya, dalam riwayat Baihaqi bunyinya, 

فقام رجل من القوم فصلى معه

“Lalu berdiri salah seorang shahabat dan shalat bersamanya.” 

Maka hal ini menunjukkan tidak ada perbedaan apakah ia munfarid (shalat sendirian) atau Masbuq, tidak terlarang untuk bermakmum kepadanya guna mendapatkan pahala shalat berjamaah.

[Fatawa Yas`alunak, dijawab oleh DR. Hisamuddin 'Afanah حَفِظَهُ اللهُ]

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DR. Yusuf bin Ahmad Al Qosim -staff pengajar perguruan tinggi untuk Hakim, Saudi Arabia- pernah menjawab soal sebagai berikut: 

Pertanyaan:

Bolehkan bermakmum kepada seorang yang bermakmum (makmum masbuq) kepada seorang Imam, setelah Imam tersebut menyelesaikan shalatnya? 

Jawaban:

Boleh menurut syariat, bermakmum dengan orang yang masbuq. Maksudnya, jika seorang masbuq shalat bersama Imam dan ia terlewat dua rakaat misalnya, kemudian datang masbuq yang lain setelah Imam salam, maka boleh baginya bermakmum dengan masbuq yang pertama, karena keumuman dalil keutamaan jamaah. 

Telah tsabit dari Nabi ketika beliau melihat seorang masuk masjid setelah dilaksanakannya shalat berjamaah, Beliau bersabda, 

أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ

“Tidakkah ada yang mau bershodaqoh untuk hal ini agar ia shalat bersamanya?” [HR Abu Dawud , Ahmad No.11613, dihasankan oleh Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani] 

Akan tetapi kebolehan ini terikat dengan syarat, yaitu orang yang masbuq pertama meniatkan (pada waktu ada yang memintanya) menjadi Imam masbuq yang kedua, hal ini agar terpenuhi kesempurnaan shalat berjamaahnya. 

والله تعالى أعلم

[Fatawa wa istisyaroh Islam al-Yaum, (15/95)] 

(*) Diterjemahkan oleh ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ sebagaimana dilansir dari akun FB beliau. 

Komentar