Akad Wakalah bisa diartikan mewakilkan, menyerahkan, atau memberi kuasa. Yakni mewakilkan urusan kita kepada seseorang yang dipercaya untuk melakukan sesuatu yang terkadang tidak bisa kita lakukan.
Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman,
فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ
بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ
“Maka suruhlah salah seorang di antara kalian pergi ke kota dengan membawa uang perak kalian ini.” [QS. al-Kahfi(18): 19]
Atas dasar tersebut, maka boleh membeli emas dengan sistem akad Wakalah dengan syarat harus amanah dan akuntabel (transparan).
Seorang wakil adalah penerima amanah apa yang ia pegang dan pada apa yang ia laksanakan, serta ia tidak menanggung kecuali jika mengalami kelalaian. Rasulullah ﷺ bersabda,
لاَ ضَمَانٌ عَلَى مُؤْتَمَنِ
“Tidak ada jaminan atas orang yang diberi kepercayaan.”
Dalam sebuah riwayat,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِّاْلأَمَانَةَ إِلَى مَنِ
ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata, “Rasulullah ﷺ telah bersabda, ‘Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberi amanah kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu’.” [HR. Abu Dawud No.3535 dan selainnya]
Dan seseorang yang diberikan amanah, maka berhak atas jasanya (menerima upah) yang dinamakan Akad Wakalah Bil Ujrah (mendapat upah dari jasa yang diberikan).
Dari Shahabat yang Mulia Jabir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata,
أردت الخروج إلى الخيبر. فقال
النبي صلى الله عليه و سلم: إذا أتيت وكيلي فخذ منه خمسة عشر وسقا
“Aku berniat untuk pergi ke Khaibar, maka Nabi ﷺ bersabda, ‘Jika engkau bertemu dengan wakilku, maka ambil darinya 15 wasaq’.” [HR. Abu Dawud No.3632, ad-Daruquthni, (4/155)]
Dari Shahabat yang Mulia Urwah bin Al Ja’d رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata,
عرض للنبي صلى الله عليه و سلم
جلب, فأعطاني دينارا فقال: يا عروة, ائت الجلب فاشتر لنا شاة
“Ditawarkan kepada Nabi ﷺ beberapa barang. Lalu Beliau memberiku satu dinar dan bersabda, ‘Wahai Urwah, datangilah barang-barang itu dan belilah seekor kambing untuk kita’.” [HR. Bukhari No.3642]
Al-Imam Ibnu Qudamah رَحِمَهُ اللهُ mengatakan,
يشترط في عوض الإجارة كونه
معلوما، لا نعلم في ذلك خلافاً
“Upah ijarah disyaratkan harus jelas. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.” [al-Mughni, (5/327)]
Jika belum disebutkan di awal akad, maka berlaku ketentuan,
وإن استأجر ليعمل له كذا ولم
يذكر الأجر لزم أجر المثل بالغاً ما بلغ
“Jika ada orang yang mempekerjakan orang lain, untuk melakukan tugas tertentu, namun belum menyebutkan upahnya, maka dia berhak mendapatkan upah standar, sesuai nilai kerjanya.” [al-Fatawa al-Hindiyah, (4/446)]
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi:
1.
https://almanhaj.or.id/996-wakalah-memberi-kuasa.html
2.
Ustadz
Ammi Nur Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/30869-hukum-jual-beli-konsinyasi.html
3.
Ustadz
Yulian Purnama pada laman https://muslim.or.id/45301-jual-beli-dengan-sistem-dropship.html
Komentar
Posting Komentar