Oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi حَفِظَهُ اللهُ
- RodjaTV -
Saat seorang ayah masih hidup, maka belum bisa harta warisannya dibagi. Pembagian harta dalam keadaan masih hidup pada ahli waris, namanya hibah.
Hibah dipersyaratkan dibagi secara adil pada semua anak-anaknya. Madzab imam Syafi'i mengartikan adil adalah seperti pembagian warisan yaitu anak lelaki mendapat 2 kali bagian anak wanita, sedangkan jumhur ulama berpendapat sama rata.
Jika pembagian hibah tidak adil, misalnya sebagian anak tidak mendapatkan bagian hibah, maka dosanya pada ayahnya, bukan pada anak penerima hibah.
Dan ketika ayahnya wafat, maka anak yang telah menerima hibah tersebut tetap mendapatkan hak menerima harta warisan. Jika ia ingin agar dosa ayahnya diampuni, maka hendaknya mengembalikan harta hibah yang telah dia terima secara tidak adil tersebut, untuk kemudian dijadikan satu dengan harta warisan, dan dibagi lagi sesuai haknya masing-masing ahli waris.
Tambahan:
Oleh: Ustadz
Nurkholid Asyariحَفِظَهُ اللهُ
Setelah ayah wafat, maka yang dibagikan adalah harta warisan ayah. Jika ibu masih hidup, maka ia sebagai istri berhak atas bagian harta warisan suami, begitupun anaknya. Dan sebaliknya, misal jika istri atau anak wafat lebih dulu. Setelah ibu wafat, maka yang dibagikan adalah harta warisan ibu.
Warisan merupakan hak bagi para pewaris yang menjadi bagiannya. Allah عزوجل sudah menunjukkan pembagiannya secara langsung.
Penundaan
hanya akan melahirkan kezhaliman kepada para pemilik hak tersebut. Apalagi bila
pemilik hak tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang belum tercukupi.
[ https://almanhaj.or.id/393-pembagian-harta-waris-yang-tertunda.html ]
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
[Disadur dari akun FB ustadz Nurkholid Asyari]
Komentar
Posting Komentar