Oleh: Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Merokok adalah menghirup asap yang masuk ke dalam tenggorokannya dan itu dianggap sama dengan makan dan minum, memasukkannya dengan sengaja. Dalam bahasa Arab, merokok adalah meminum asap.
Karena itu ada fatwa-fatwa ulama terkait penjual kayu gaharu bahwa tidak diperbolehkannya mereka menjual barang tersebut di siang hari bulan Ramadhan dengan mencium bau kayu gaharu. Mereka hanya boleh menjual tanpa mencium aromanya karena bisa membatalkan puasa.
Itu baru kayu gaharu, apalagi rokok yang di sampul depannya terpampang peringatan “Merokok dapat membunuhmu” dan merupakan hal yang diharamkan dalam agama.
Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ
ۚ
“Dan janganlah kamu membunuh diri-diri kalian...” [QS. an-Nisaa(4): 29]
Sedangkan rokok itu membunuhnya. Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى juga berfirman,
وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ
إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ
“Dan jangan kalian lemparkan diri-diri kalian ke dalam kebinasaan.” [QS. al-Baqarah(2): 195]
Dan merokok itu menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
والله
أعلمُ بالـصـواب
Referensi:
https://youtu.be/lykD4SpTeio
Komentar
Posting Komentar