Hukum Mengunggah Foto Makanan

Oleh: Ustadz Syafiq Riza Basalamah حَفِظَهُ اللهُ

 

Sebenarnya perkara ini kembali kepada tujuan atau manfaat. Contohnya, “Ana makan di warung ini nih, enak dan murah,” kemudian ia membagikan foto makanan tersebut. Maka hal ini diperbolehkan karena memberikan manfaat kepada orang lain, yakni agar orang yang mendapatkan info tersebut kemudian mendatangi warung dan membeli makanan yang sama. 

Berbeda halnya dengan bila foto tersebut tidak memiliki manfaat kepada orang lain. Ini yang kadangkala membuat orang lain meihat sesuatu yang tidak bermanfaat. Seseorang yang membuat sesuatu tentunya ingin dilihat. Maka bila ingin men-share sesuatu, lihat manfaatnya apa? Kalau benar ada manfaatnya, maka silakan. 

Kita ini kadangkala di antara ustadz ada share makanan, “Di Jember nih ada nasi goreng enak,” jadi ada manfaatnya bagi kita. Tapi kalau hanya ingin memanas-manasi saja, maka hal ini tak berguna. Muslim itu hendaknya meninggalkan sesuatu yang tak berguna bagi diri kita. Men-share sesuatu itu hendaknya bermanfaat. Insya Allah itu akan menjadi pahala bagi kita tatkala kita niatkan lillahi ta’ala. 

Haada wallahu a’lam bishshawab. 

Tambahan:

Dalil seorang muslim harus meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat adalah hadits dari Shahabat yang Mulia Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah bersabda, 

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” [HR. at-Tirmidzi No.2317, Ibnu Majah No.3976, dishahihkan Syaikh al-Albani] 

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Referensi:

https://youtu.be/Nzt2YGbJUC

Komentar