Hukum Memperindah Masjid

Merupakan hal lumrah pada era ini, bahwa masjid tidak lagi sederhana namun telah berubah menjadi bangunan megah nan indah layaknya seni artistik. Saling berlomba mendirikan pencakar langit atau menara masjid setinggi-tingginya adalah perkara biasa. 

Sebetulnya perkara ini adalah hal yang mubah namun menjadi terlarang ketika menghiasnya secara berlebihan, bahkan merupakan salah satu tanda dari dekatnya hari kiamat. 

Rasulullah bersabda, 

لا تقوم الساعة حتى يتباهى الناس المساجد

“Tidak akan tegak hari kiamat hingga manusia (berlebihan-lebihan) menghiasi masjid.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, dan lain-lain] 

Imam Bukhari berkata, 

قال أنس -رضي الله عنه- يتباهون بها، ثم لا يعمرونها إلا قليلا 

“Anas berkata, ‘Mereka menghiasi dan tidak memakmurkannya kecuali sedikit.’ 

Shahabat yang Mulia Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata, 

لتزخرفنها كما زخرفت اليهود والنصارى 

‘Sungguh kalian akan menghiasinya (masjid) sebagaimana Yahudi dan Nasrani menghiasi (tempat ibadah mereka)’.” [Penjelasan ini disampaikan Imam al-Bukhari secara muallaq] 

[Dikutip dari kitab Ahkam Hudhur Al Masjid karya Syaikh Abdullah Al Fauzan, hal 16]

Tambahan:

Sebagian masjid masih menempatkan lafadz “ الله “ dan “محمد “ secara sejajar. Hal ini dapat menimbulkan penafsiran bahwa Allah dan Muhammad adalah sejajar kedudukannya. Faktanya, Allah عزوجل tidak serupa dengan makhluknya. Maka seharusnya lafadz “ الله “ diletakkan di atas lafadz “محمد “. Bagi pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), barangkali alasan penempatan yang sejajar tersebut adalah mengingat terbatasnya ruang untuk menempelkan kedua lafadz tersebut bila diletakkan secara vertikal dan tidak ada kaitan dengan menyejajarkan kedudukan Allah dengan Rasulullah. Namun untuk bersikap hati-hati, lebih baik kedua lafadz tersebut dihilangkan dan diganti dengan ornamen-ornamen Islami. 

Selanjutnya, hiasan berupa bulan sabit dan bintang yang banyak digunakan sebagai ornamen di atas kubah atau menara masjid, lebih baik dihilangkan karena merupakan bentuk tasyabuh kepada orang Romawi. 

Ustadz Berik Said  حَفِظَهُ اللهُ pada laman https://dakwahmanhajsalaf.com/2020/09/hukum-bulan-sabit-dan-bintang-di-menara-masjid.html menukil perkataan Al-Kittani رَحِمَهُ اللهُ , 

ان وضع رسم صورة الهلال على رءوس منارات المساجد بدعة ، وإنما يتداول ملوك الدولة العثمانية رسم الهلال علامة رسمية أخذا من القياصرة ، وأصله أن فيلبس المقدوني والد الإسكندر الأكبر لما هجم بعسكره على بيزنطة ، وهي القسطنطينية ، في بعض الليالي دافعه أهلها وغلبوا عليه وطردوه عن البلد ، وصادف ذلك وقت السحر ، فتفاءلوا به واتخذوا رسم الهلال في علمهم الرسمي تذكيرا للحادثة ، وورث ذلك منهم القياصرة ، ثم العثمانية لما غلبوا عليها ، ثم حدث ذلك في بلاد قازان

 

“Meletakkan gambar bulan sabit di atas menara-menara masjid, termasuk bid’ah. Para penguasa Daulah Utsmani menggunakan lambang ini sebagai lambang resmi, meniru lambang istana di Romawi. 

Kejadian awal mulanya, bahwa Paulus Al-Maqduni ayah dari Iskandar Akbar pernah menyerang konstatinopel bersama pasukannya. Di beberapa malam penyerangan, mereka berhasil mengalahkan penduduk negeri itu, dan mengusir mereka. Kejadian itu bertepatan dengan waktu sahur. Lalu mereka merasa optimis dengan waktu itu, dan menjadikan gambar hilal (bulan sabit) sebagai lambang resmi mereka, untuk mengingat peristiwa itu. Lambang inipun dipakai di berbagai istana, kemudian ditiru Bani Utsmaniyah, ketika mereka berhasil mengalahkannya. Kemudian lambang itu masuk ke negeri Qazan.” [At-Taratib Ad-Dariyah, (I:265)] 

Syaikh al-Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ mengatakan, 

وعلى هذا فلا ينبغي وضع الأهلة على رؤوس المنارات من أجل هذه الشبهة ، ومن أجل ما فيها من إضاعة المال والوقت

“Karena itu, tidak sepatutnya lambang (bulan sabit dan bintang) itu diletakkan pada menara-menara masjid, dikarenakan padanya terdapat unsur tasyabuh dan mengingat ini ada membuang-buang harta dan waktu.” [Majmu Fatawa wa Ra'sail Ibnu Utsaimin, (Xlll:941)] 

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Komentar