Oleh: Ustadz Abu Ghozie As Sundawie حَفِظَهُ اللهُ
Di antara acara televisi yang banyak diminati kaum muslimin dan menempati rating tertinggi adalah acara-acara gosip, yang lebih tepatnya dalam syariat dinamakan ghibah.
Inilah salah satu kerusakan dari acara-acara televisi selain acara-acara lain yang jauh lebih parah seperti acara musik, film dan sinetron, klenik, perdukunan, sampai acara yang sarat dengan kesyirikan dan kebid'ahan dikemas dengan apik sehingga kemungkaran menjadi tersamarkan.
Nabi ﷺ menjelaskan definisi ghibah sebagaimana ketika beliau bertanya kepada para shahabatnya,
أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ
قَالُوْا: اَللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ،
قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ
فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
“Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)?” Para shahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Kemudian beliau bersabda, “Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana kalau yang kami katakana itu betul-betul ada pada dirinya?” Beliau menjawab, “Jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika apa yang kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah memfitnah (mengucapkan suatu kedustaan).” [HR. Muslim]
Imam Nawawi mendefinisikan makna ghibah sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani رَحِمَهُ اللهُ,
وَقَالَ النَّوَوِيُّ فِي
الْأَذْكَارِ تَبَعًا لِلْغَزَالِيِّ ذِكْرُ الْمَرْءِ بِمَا يَكْرَهُهُ سَوَاءٌ
كَانَ ذَلِكَ فِي بَدَنِ الشَّخْصِ أَوْ دِينِهِ أَوْ دُنْيَاهُ أَوْ نَفْسِهِ
أَوْ خَلْقِهِ أَوْ خُلُقِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ وَالِدِهِ أَوْ وَلَدِهِ أَوْ
زَوْجِهِ أَوْ خَادِمِهِ أَو ثَوْبه أَو حركته أَو وطلاقته أَو عبوسته أَوْ غَيْرِ
ذَلِكَ مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِهِ سَوَاءٌ ذَكَرْتَهُ بِاللَّفْظِ أَوْ
بِالْإِشَارَةِ وَالرَّمْزِ
“Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Adzkar mengikuti pandangan Al-Ghazali bahwa ghibah adalah menceritakan tentang seseorang dengan sesuatu yang dibencinya baik badannya, agamanya, dirinya (fisik), perilakunya, hartanya, orang tuanya, anaknya, istrinya, pembantunya, raut mukanya yang berseri atau masam, atau hal lain yang berkaitan dengan penyebutan seseorang baik dengan lafad (verbal), tanda, ataupun isyarat.” [Fathul Bari Syarah Bukhari, (10/391)]
Ghibah sendiri disebutkan keburukannya didalam al-Quran, sebagaimana dalam firman Allah تعالى,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا
تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ
لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Hujurat(49): 12]
Imam al Qurthubi رَحِمَهُ اللهُ berkata,
مَثَّلَ اللَّهُ الْغِيبَةَ
بِأَكْلِ الْمَيْتَةِ، لِأَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَعْلَمُ بِأَكْلِ لَحْمِهِ كَمَا
أَنَّ الْحَيَّ لَا يَعْلَمُ بِغِيبَةِ مَنِ اغْتَابَهُ. وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ:
إِنَّمَا ضَرَبَ اللَّهُ هَذَا الْمَثَلَ لِلْغِيبَةِ لِأَنَّ أَكْلَ لَحْمِ
الْمَيِّتِ حَرَامٌ مُسْتَقْذَرٌ، وَكَذَا الْغِيبَةُ حَرَامٌ فِي الدِّينِ
وَقَبِيحٌ فِي النُّفُوسِ
“Allah Ta'ala mempermisalkan ghibah dengan memakan bangkai, karena mayyit tidak di ketahui memakan dagingnya sendiri, sebagaimana orang hidup (seharusnya) tidak mengghibah orang lain. Ibnu Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ berkata, ‘Sesungguhnya Allah membuat permisalan ghibah (dengan makan bangkai), karena memakan bangkai adalah haram lagi menjijikan, demikian juga ghibah haram menurut agama, dan kotor dalam jiwa’.” [Tafsir Al-Qurtubi, (16/346)]
Dalam sunnah pun disebutkan beratnya hukuman ghibah, di antaranya,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَمَّا
عُرِج بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ، يَخْمُشُونَ
وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ يَا جِبْرَائِيلُ ؟ قَالَ:
هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ لُحُومَ النَّاسِ، وَيَقَعُونَ فِي أَعْرَاضِهِمْ
Dari Anas bin Malik ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Ketika aku dinaikkan ke langit, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka melukai (mencakari) wajah-wajah mereka dan dada-dada mereka. Maka aku bertanya, ‘Siapakah mereka ya Jibril?’ Jibril berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan mereka mencela kehormatan-kehormatan manusia’’.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud]
Jabir bin 'Abdullah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ mengatakan,
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَارْتَفَعَتْ رِيحُ جِيفَةٍ مُنْتِنَةٍ، فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَتَدْرُونَ مَا هَذِهِ
الرِّيحُ؟ هَذِهِ رِيحُ الَّذِينَ يَغْتَابُونَ الْمُؤْمِنِينَ
“Kami pernah bersama Nabi tiba-tiba tercium bau busuk yang tidak mengenakan. Kemudian Rasulullah bersabda, ‘Tahukah kamu, bau apakah ini? Ini adalah bau orang-orang yang mengghibah (menggosip) kaum mu’minin’.” [HR. Ahmad, Shahih At targhib No.2840]
Oleh karena itu ghibah adalah dosa besar yang tidak bisa digugurkan dengan shalat, puasa, tapi membutuhkan taubat secara khusus kepada Allah dan juga meminta maaf kepada orang yang telah dighibahinya karena ia berhubungan dengan dosa dan kedzaliman kepada orang lain.
Syaikh Ibnu 'Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ mengatakan,
الغيبة من الكبائر التي لا
تكفرها الصلاة ولا الصدقة ولا الصيام ولا الحج
“Ghibah adalah diantara dosa besar yang tidak bisa digugurkan dengan shalat, shadaqah, puasa tidak pula dengan haji.” [Syarah Riyadhus Shalihin, (6/109)]
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Ghibah?
Jika
seseorang terlanjur berbuat ghibah, maka yang harus dia lakukan:
1.
Memohon
ampunan kepada Allah atas perbuatan dosa ghibah yang telah dia lakukan.
2.
Memohonkan
ampunan kepada Allah untuk orang yang dia ghibahi dan mendoakan kebaikan
untuknya.
3.
Bertekad kuat untuk tidak melakukan ghibah lagi.
Apakah harus menyampaikan kepada orang itu bahwa ia telah dighibahi dan minta dihalalkan darinya?
Yang benar adalah jika orang itu mengetahui bahwa kita telah berbuat ghibah terhadapnya, maka kita meminta maaf kepadanya. Namun jika ia tidak mengetahuinya, maka tidak perlu kita sampaikan kepadanya bahwa kita telah berbuat ghibah terhadapnya.
Ibnul Mubarak رَحِمَهُ اللهُ menyatakan,
إِذَا اغْتَابَ رَجُلٌ رَجُلًا،
فَلَا يُخْبِرْهُ بِهِ وَلَكِنْ يَسْتَغْفِرُ اللهَ
“Jika seseorang berbuat ghibah kepada orang lain, janganlah ia beritahukan kepadanya. Akan tetapi hendaknya ia beristighfar (memohon ampunan) kepada Allah.” [HR. Baihaqi, Syu'abul Iman, (9/123 No.6367)]
Demikian semoga kita terjaga dari perbuatan ghibah.
والله
أعلمُ
[Disadur dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar