Batasan Diperbolehkannya Meratapi Mayit

Siapakah yang tak bersedih ditinggal orang tercinta, ditinggal pergi oleh sebab uzur syar’i saja kita bisa menangisi kepergiannya, apalagi ditinggal wafat. 

Namun kesedihan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut apalagi disertai ledakan emosi kehilangan. Ratapan kesedihan dengan meledak-ledak ini disebut niyahah dan hukumnya terlarang. 

Shahabat yang Mulia Abdullah bin Qais رَضِيَ اللهُ عَنْهُ merasakan sakit sampai jatuh pingsan dengan kepalanya bersandar pada pangkuan salah seorang istrinya. Beliau masih mendengar histerisnya sang istri. 

Ketika siuman, beliau pun berkata, 

أَنَا بَرِيءٌ مِمَّا بَرِئَ مِنْهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَرِئَ مِنَ الصَّالِقَةِ، وَالْحَالِقَةِ، وَالشَّاقَّةِ

“Saya berlepas diri dari tindakan yang mana Rasulullah berlepas diri darinya. Sesungguhnya Rasulullah berlepas diri darinya. Rasulullah berlepas diri dari wanita yang meratap (menangis histeris), yang memotong-motong (mencukur atau menggundul) rambut kepala, serta menyobek-nyobek baju.” [HR. Bukhari No.1296 dan Muslim No.104] 

Dari Shahabat yang Mulia Abdullah bin Mas’ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah bersabda, 

لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ، أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ، أَوْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ

“Bukan dari golongan kami siapa yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju, dan menyeru dengan seruan jahiliyyah (meratap).” [HR. Bukhari No.1294 dan Muslim No.103] 

Yang dimaksud dengan “menyeru dengan seruan jahiliah” adalah melakukan niyahah, menyebut-nyebut kebaikan si mayat dan mendoakan kecelakaan menimpa diri. Demikian kata al-Imam an-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ menukil dari al-Qadhi ‘Iyadh. [Syarhu Shahih Muslim, (2/110)] 

Dari Shahabat yang Mulia Abu Malik Al Asy’ari رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah bersabda, 

« أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ ». وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

“Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah).” Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal.” [HR. Muslim No.934] 

Pada beberapa hadits, disebutkan bahwa menangisi mayit akan menyebabkan si mayit mendapatkan siksa. 

Dari Shahabat yang Mulia Umar bin Khatab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah bersabda, 

المَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الحَيِّ عَلَيْهِ

“Mayit disiksa karena tangisan orang yang hidup untuknya.” [HR. Bukhari No.1292 dan Muslim No.930] 

Kemudian, hadis dari Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, bahwa Rasulullah pernah melewati wanita Yahudi yang meninggal dan ditangisi keluarganya. Kemudian Nabi bersabda, 

إِنَّهُمْ لَيَبْكُونَ عَلَيْهَا وَإِنَّهَا لَتُعَذَّبُ فِي قَبْرِهَا

“Mereka menangisi wanita itu, sementara si wanita itu disiksa di kuburnya.” [HR. Bukhari No.1289] 

Dari Shahabat yang Mulia Mughirah bin Syu’bah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah bersabda, 

مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ

“Siapa yang diratapi maka dia disiksa karena ratapan yang ditujukan kepadanya.” [HR. Bukhari No.1291 dan Muslim No.927] 

Namun apakah menangis adalah niyahah yang dilarang syariat?

Rasulullah pernah menangis karena putra-putrinya dan sanak kerabatnya wafat. Tatkala putri beliau yakni Ummu Kaltsum. 

Dari Shahabat yang Mulia Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, beliau berkata, 

شَهِدْنَا بِنْتَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عَلَى الْقَبْرِ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ فَقَالَ : هَلْ فِيْكُمْ مِنْ أَحَدٍ لَمْ يُقَارِفِ اللَّيْلَةَ؟ فَقَالَ أَبُوْ طَلْحَةَ : أَنَا قَالَ : فَانْزِلْ فِي قَبْرِهَا فَنَزَلَ فِي قَبْرِهَا فَقَبَرَهَا

“Kami menghadiri pemakaman putri Rasulullah  dan Rasulullah duduk di atas mulut kuburan (yang sudah digali). Aku melihat kedua mata beliau mengalirkan air mata, dan beliau berkata, ‘Apakah ada di antara kalian yang malam ini belum berbuat (*berhubungan dengan istrinya)?’ Abu Thalhah berkata, ‘Saya.’ Nabi pun berkata, ‘Turunlah engkau di kuburan putriku!’ Abu Thalhah lalu turun dan menguburkan putri Nabi .” [HR. Bukhari No.1342] 

Putri Nabi yang dikuburkan dalam hadits ini adalah Ummu Kaltsum رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا dan bukan Ruqoyyah, karena Nabi tidak menghadiri wafatnya Ruqoyyah karena perang Badar [Syarah Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Baththaal, (3/328), Fathul Baari, (3/158), dan Irsyaadus Saari, karya Al-Qasthlaani, (2/438)] 

Dari Shahabat yang Mulia Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, beliau berkata, 

أنَّ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَى ابْنِهِ إبْرَاهيمَ – رضي الله عنه – ، وَهُوَ يَجُودُ بِنَفسِهِ ، فَجَعَلَتْ عَيْنَا رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – تَذْرِفَان . فَقَالَ لَهُ عبدُ الرحمانِ بن عَوف : وأنت يَا رسولَ الله ؟! فَقَالَ : (( يَا ابْنَ عَوْفٍ إنَّهَا رَحْمَةٌ )) ثُمَّ أتْبَعَهَا بأُخْرَى ، فَقَالَ : (( إنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ والقَلب يَحْزنُ ، وَلاَ نَقُولُ إِلاَّ مَا يُرْضِي رَبَّنَا ، وَإنَّا لِفِرَاقِكَ يَا إبرَاهِيمُ لَمَحزُونُونَ))

“Rasulullah masuk (di rumah ibu susuan Ibrahim) menemui Ibrahim yang dalam keadaan sakaratul maut bergerak-gerak untuk keluar ruhnya. Maka kedua mata Nabi pun mengalirkan air mata. 

Abdurrahman bin ‘Auf berkata, ‘Engkau juga menangis wahai Rasulullah?’ Maka Nabi berkata, ‘Wahai Abdurrahman bin ‘Auf, ini adalah rahmah (kasih sayang).’ Kemudian Nabi kembali mengalirkan air mata dan berkata, ‘Sungguh mata menangis dan hati bersedih, akan tetapi tidak kita ucapkan kecuali yang diridhai oleh Allah, dan sungguh kami sangat bersedih berpisah denganmu wahai Ibrahim’.” [HR. Bukhari No.1303] 

Kesimpulan:

Menangis sewajarnya tanpa menjambak rambut, merobek-robek baju, mencela kematian, dan hal lainnya seperti yang disebutkan dalam hadits bukanlah perbuatan tercela. Dan hendaknya tangisan tidak berkepanjangan. 

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Referensi:

1.   Ustadz dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D pada laman https://muslim.or.id/50884-hukum-meratapi-mayit.html

2.   Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal pada laman https://rumaysho.com/3083-niyahah-dan-selamatan-kematian.html

3.   Ustadz Ammi Nur Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/24873-mayit-disiksa-dengan-tangisan-keluarganya.html

4.   https://asysyariah.com/wanita-yang-meratapi-mayat/

Komentar