Berikut ini beberapa hadits terkait larangan membaca al-Qur’an di kuburan:
Pertama,
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوْا
بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ
تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ
Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibaca surat al-Baqarah di dalamnya.” [HR. Muslim dalam Shahih-nya No.780, at-Tirmidzi dalam Sunan-nya No.2877 dan ia menshahihkannya]
Hadits ini dengan jelas menerangkan bahwa terlarang bagi siapapun untuk membaca al-Qur’an di kuburan.
Faedah lainnya,
bahwa seseorang tidak boleh dikubur di rumahnya dan harus dikuburkan di
pemakaman kaum muslimin. Bila larangan ini tidak diindahkan, dikhawatirkan terjadi
beberapa hal berikut :
1.
Menjadi
sarana yang mengarah kepada kesyirikan,
2.
Rumah
itu berpeluang untuk diagungkan,
3.
Terhalang
dari doa kaum muslimin yang hendak mendoakan ampunan kepada orang-orang muslim
yang telah meninggal ketika sedang berziarah kubur,
4.
Mempersempit
peluang terjualnya rumah atau minimal terjual dengan harga murah,
5. Akan timbul hiruk pikuk, senda gurau, hal yang tidak bermanfaat, dan perbuatan-perbuatan yang haram yang bertentangan dengan syari’at di sisi kuburan. Padahal Rasulullah ﷺ bersabda,
زوروا القبور ؛ فإنها تذكركم الآخرة
“Berziarah kuburlah, karena itu akan membuatmu mengingat akhirat.” [HR. Ibnu Majah No.1569]
[Al-Qaulul Mufîd ‘ala Kitâbit Tauhîd (I/445), Syarh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin]
Kedua, dari Ummul Mukminin Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, Rasulullah ﷺ bersabda,
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ
وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani (karena) mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjis (tempat ibadah).” [HR. Bukhari No.435, 1330, 1390, 3453, 4441; Muslim No.531, dan Ahmad (I/218, VI/21, 34, 80, 255)]
Ketiga, dari Shahabat yang Mulia Ibnu Umar ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ
صَلاَتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
“Jadikanlah rumah kalian sebagai tempat shalat kalian dan jangan jadikan rumahmu seperti kuburan.” [HSR. Bukhari No.432, Muslim No.777, Abu Dawud No.1043, dan lain-lain]
Berikut ini kami sampaikan fatwa 4 madzhab:
Madzhab Hanafi
Mulla ‘Ali Al-Qari رَحِمَهُ اللهُ mengatakan,
القراءة عند القبور مكروهة عند
أبي حنيفة ومالك وأحمد رحمهم الله في رواية لأنه مُحدَث لم ترد به السنة
“Membaca al-Quran di pekuburan itu dibenci menurut Abu Hanifah, Malik, dan salah satu pendapat yang datang dari Imam Ahmad rahimahullah, karena hal itu termasuk perbuatan muhdats/bid'ah, tidak memiliki sumber dari sunnah.” [Syarah Fiqhul Akbar hal.115]
Madzhab Maliki
Syaikh Ad Dardiir رَحِمَهُ اللهُ berkata,
وكره قراءة شيئ من القرآن عند
الموت وبعده على القبور لأنه ليس من عمل السلف وإنما كان من شأنهم الدعاء بالمغفرة
والرحمة والإتعاظ
“Dan dibenci membaca ayat Qur’an apapun, di sisi orang yang telah mati dan setelah di pekuburan. Hal ini dikarenakan bukan amalan para Salaf. Dan perkara penting mendo'akan untuk mereka (mayat) berupa ampunan dan rahmat dan mengambil pelajaran (dengan mengingat kematian -pent).” [as-Syarhus Shaghir, (I:180)]
Madzhab Syafi'i
Imam an-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ mengatakan,
وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن
فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى
الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه، يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت
“Adapun bacaan al-Quran (untuk mayat), maka menurut pendapat yang masyhur dari Imam Syafi'i رَحِمَهُ اللهُ bahwa hal itu tidak akan sampai pahalanya kepada mayit. Namun, sebagain Ulama Syafi'iyyah lainnya mengatakan, sampai pahalanya kepada mayit.” [Syarah Shahih Muslim, (I:87)]
Imam Asy Syafi’i رَحِمَهُ اللهُ mengatakan, “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.” [Majmu’ Al Fatawa, (20/211), Darul Wafa’]
Maknanya, bila ada pendapat beliau رَحِمَهُ اللهُ yang bertentangan dengan hadits-hadits shahih tentang larangan membaca al-Qur’an di kuburan, maka ambil pendapat yang sesuai hadits dan buang pendapat beliau.
Madzhab Hambali
Sebuah riwayat menerangkan,
قال الإمام أحمد لمن رآه يقرأ
على القبر: يا هذا إن قراءة القرآن على القبر بدعة
Imam Ahmad رَحِمَهُ اللهُ menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya tentang orang yang membaca Al-Quran di kuburan, “Hai fulan, sesungguhnya membaca Al-Quran di pekuburan adalah bid'ah.” [Hukmu Qiro’ah ‘alal Amwat, karya Al Huwamidi hal.21]
Demikian bahasan terkait hukum larangan membaca al-Qur’an di kuburan dan hal ini termasuk melakukan tahlilan maupun yasinan yang tidak ada dalil atas perkara tersebut.
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi:
1.
Ustadz
Yazid bin Abdul Qadir Jawas pada laman https://almanhaj.or.id/17425-kuburan-bukan-tempat-membaca-al-quran-3.html#_ftnref5
2.
Ustadz
Yulian Purnama pada laman https://muslim.or.id/8610-keutamaan-ziarah-kubur.html
3.
Ustadz
Berik Said pada laman http://www.dakwahmanhajsalaf.com/2019/04/hukum-membaca-al-quran-di-kuburan.html
4.
Ustadz
Muhammad Abduh Tuasikal pada laman https://rumaysho.com/2242-membaca-al-quran-di-sisi-kubur.html
Komentar
Posting Komentar