Islam adalah agama yang mudah, Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ
يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا
“Sesungguhnya agama itu mudah. Orang yang berlebihan dalam agama akan kesusahan. Maka istiqamahlah, atau mendekati istiqamah, lalu bersiaplah menerima kabar gembira.” [HR. Bukhari No.39]
Ketika terjadi perselisihan terkait sebuah perkara, maka ambillah jalan keluar berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, serta ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [QS. an-Nisa(4): 59]
Makna “maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya” adalah kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman shalafus shalih.
Terkait situasi dan kondisi saat ini yang sedang berjuang melawan wabah penyakit menular, perkara ibadah -utamanya shalat- juga wajib dikembalikan kepada 2 asas (dasar) hukum kita dalam beragama Islam, yakni al-Qur’an dan as-Sunnah.
Masih bertahannya sebagian umat muslim kepada pendapat sebagian ulama yang memfatwakan shalat menggunakan protokol kesehatan, menjadi cakupan utama dalam pembahasan dalam artikel ini.
Perlu kami mengingatkan kembali, bahwa segala macam peribadatan, wajib berpegang pada syariat yang telah Allah عزوجل tetapkan dan ittiba’ pada Rasulullah ﷺ. Alhamdulillah, agama ini telah sempurna baik ketika beribadah pada kondisi normal, ketika terjadi peperangan, maupun datangnya wabah penyakit.
Allah عزوجل telah memberikan rukshah atau keringanan dikarenakan ada udzur syar’i bagi hamba-Nya khususnya bagi laki-laki yang berkewajiban shalat berjamaah di masjid.
Disebutkan dalam sebuah riwayat,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-:
مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِىَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ .
قَالُوا: وَمَا الْعُذْرُ؟ قَالَ: خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ. لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ
الصَّلاَةُ الَّتِى صَلَّى
Dari Ibnu Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, ia berkata, “Bahwasannya Rasulullah ﷺ telah bersabda, ‘Barangsiapa mendengar (adzan) muadzin, sedangkan udzur tidak mencegahnya.’ Para sahabat pun bertanya, ’Dan apa udzurnya?’ Rasulullah ﷺ menjawab, ’Ketakutan dan sakit, maka tidak diterima darinya shalat yang ia kerjakan’.” [HR. Abu Dawud]
Imam al-Baihaqi رَحِمَهُ اللهُ meletakkan hadits tersebut dalam ”Bab Meninggalkan Mendatangi Shalat Jum’at karena Takut atau Sakit atau Perkara yang Semakna dengan Keduanya dari Udzur-udzur”. [Sunan Al Kubra, (3/185)]
Makna hadits di atas adalah ancaman bagi seseorang yang memaksakan diri untuk shalat berjamaah ketika rasa takut dan sakit menjangkitinya, bahwa shalatnya tidak diterima. Oleh karena itu, kado, keringanan, kemudahan dari Allah عزوجل bagi orang yang mengalami ketakutan adalah diperkenankan baginya untuk shalat di rumah.
Kembali kepada pembahasan shalat berjamaah yang mengikuti protokol kesehatan yakni shalat berjarak dan penggunaan masker, jelas hal ini menyelisihi sunnah Rasulullah ﷺ. Bukankah telah mahsyur di telinga kita bahwa kewajiban ketika shalat berjamaah adalah meluruskan serta merapatkan shaf dan barisan?
Dari Shahabat yang Mulia Ibnu Umar ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ , Rasulullah ﷺ bersabda,
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا
بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا
تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ
“Luruskan shaf, rapatkan pundak, dan tutup celah, perlunak pundak kalian untuk saudaranya, dan jangan tinggalkan celah untuk setan.” [HR. Abu Dawud No.666. Dishahihkan Syaikh al-Albani]
Dari Shahabat yang Mulia Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah ﷺ bersabda,
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat.” [HR. Bukhari No.690, Muslim No.433, Ibnu Majah No.993. Dishahihkan Syaikh al-Albani]
Dan banyak lagi hadits dengan redaksi yang hampir sama. Kalaupun ingin berjarak, maka tidaklah sejauh 1 meter seperti fatwa sebagian ulama, karena dalam sebuah hadits disebutkan,
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ نَبِيَّ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :(رَاصُّوا صُفُوفَكُمْ
وَقَارِبُوا بَيْنَهَا وَحَاذُوا بِالْأَعْنَاقِ فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ
بِيَدِهِ إِنِّي لَأَرَى الشَّيَاطِينَ تَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا
الْحَذَفُ )
Dari Anas, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Rapatkanlah shaf-shaf kamu, dekatkanlah antara shaf-shaf, sejajarkanlah leher-leher. Demi (Allâh) Yang jiwa Muhammad di tanganNya, sesungguhnya aku melihat setan-setan masuk dari sela-sela shaf seolah-olah seekor anak kambing.” [HR. An-Nasai No.815, Abu Dawud No.667. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani]
Syaikh Ibnu Al Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ mengatakan,
ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا
يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً
بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين
يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين
صلاتَهم
“Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at tarash (merapatkan) dan at tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu.” [Asy Syarhul Mumthi’ (7/3-13)]
Jelaslah sudah bahwa shaf renggang sejauh 1 meter adalah menyelisihi protokol syariat. Sekarang pembahasan beralih kepada fatwa bolehnya shalat menggunakan masker.
Dari Shahabat yang Mulia Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata,
أَنَّ رَسُـوْلَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلاَةِ
وَأَنْ يَغْطِيَ الرَّجُلُ فَاهُ
“Rasulullah ﷺ melarang sadl dan menutup mulutnya ketika shalat.” [HR. Abu Dawud No.643, Ibnu Majah No.966, Ibnu Hibban No.2353. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah No.798]
As-Sadl adalah menjulurkan pakaian hingga menyentuh tanah. Sedangkan menutup mulut di sini bermakna melakukannya terus-menerus. Maka dalam hal ini, menutup mulut ketika bersin maupun menguap, tentu di luar larangan hadits di atas. Sehingga jelas, terang-benderang bahwa fatwa bolehnya menggunakan masker ketika shalat adalah terlarang dan menyelisihi sunnah Rasulullah ﷺ.
Adapun khusus wanita berniqab atau bercadar, bila digunakan dengan udzur takut terfitnah oleh sebab shalat di area terbuka, maka sebagian ulama memperbolehkan dan sebagian lain memakruhkannya.
Kesimpulan:
Dari uraian di atas, bisa ditegaskan bahwa yang kita ikuti adalah Allah عزوجل dan Rasul-Nya ﷺ, bukan sebab fatwa ulama serta faktor banyaknya jumlah manusia. Jika memang kekhawatiran itu timbul, maka lebih baik mengambil rukhshah yang Allah عزوجل berikan.
Bila tetap memaksakan diri untuk berjamaah di masjid, maka lakukan sebagaimana ketentuan syariat. Karena yang wajib kita ikuti dalam hal peribadatan adalah protokol syariat dan bukan protokol kesehatan.
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas حَفِظَهُ اللهُ memberikan nasihat, “Hendaknya dalam situasi dan kondisi dimana sedang terjadi wabah penyakit, kita juga tidak bermudah-mudahan dalam menggunakan kaidah fiqh. Tetap lakukan sebagaimana ketentuan dalam shalat berjamaah yakni rapatkan shaf dan lepaskan masker ketika shalat. Adapun sebelum dan setelah shalat, maka silakan menggunakan masker, begitupun dengan membawa sajadah masing-masing sebagai bagian dari protokol kesehatan.”
وبالله التوفيق
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Komentar
Posting Komentar