Terdapat ikhtilaf
di kalangan ulama terkait perkara ini, sebagian menolak dan sebagiannya lagi
justru menyunnahkan. Imam asy-Syafi’i رَحِمَهُ
اللهُ menganjurkannya
dan ulama Hanafi tidak menolak perkataan beliau. Imam Malik رَحِمَهُ اللهُ membenci perbuatan ini bahkan
menyebutnya bid’ah [Mausu’ah Kuwaitiyah, (2/373)] namun sebagian ulama Maliki justru memperbolehkan
amalan tersebut. [Al Mawsu’ah Al
Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, (2/779), pada Bab Adzan, Wizarotul Awqof Kuwaitiyyah,
Asy Syamilah]
Ulama lain yang menganjurkan hal ini adalah Al Baihaqi
dalam Syu’abul Iman dan Ibnul Qoyyim al-Jauziyah dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga
menyebutkannya di dalam kitab al-Kalimuth Thayyib.
Berikut ini kami
tampilkan dalil yang dipergunakan bagi ulama yang menyunnahkannya dan bantahan
atas dalil yang mereka kemukakan:
Hadits Pertama, Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ menceritakan
bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda,
مَنْ وُلِدَ لَهُ, فَأَذَّنَ
فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى, لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ
الصِّبْيَانِ
“Barangsiapa yang dianugerahi seorang
anak, lalu dia mengumandangkan adzan di telinga kanannya dan iqamat di telinga
kirinya, maka Ummu Shibyan (jin pengganggu anak kecil) tidak akan membahayakan
dirinya.”
Tarikh Hadits
Hadits di
atas diriwayatkan oleh Abu Ya’la No.6780, Ibnu Suni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah No.623, Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil, (VII:198). Dalam sanadnya
terdapat rawi yang bernama Yahya bin Al
‘Allaa Al Bajili.
Abu Bisyr Ad
Daulabi رَحِمَهُ اللهُ mengatakan,
متروك في الحديث
“Ditinggalkan
haditsnya (karena dituduh suka berdusta).”
Berkata imam
al-Baihaqi رَحِمَهُ اللهُ ,
متروك، ومرة: ضعيف، ومرة قال:
ضعيف لا يحتج به
“Ditinggalkan
haditsnya dan terkadang menyebutnya lemah dan sesekali menyebutnya lemah, tidak
boleh dijadikan argumentasi dengannya.”
Imam Ahmad
bin Hanbal رَحِمَهُ اللهُ berkata,
كذاب رافضي، يضع الحديث، وقال
مرة: متروك
“Pendusta
dari kalangan Rafidhah, suka memalsukan hadits. Dan pernah juga beliau
menyebutnya matruk (ditinggalkan haditsnya karena dituduh suka berdusta).”
Kata
al-Hafidz Ibnul Hajar al-Asqalani رَحِمَهُ
اللهُ (pakar hadits Madzhab
Syafi’i),
رمي بالوضع، ضعيف جدا
“Dituduh
sebagai pemalsu hadits, sangat lemah.” [Tahdziibul
Kamaal No. urut rawi 8227]
Berkata Al
Bushiri dalam Ittihaaful Hiirah (V:329),
“Dha'if.” Kata imam as-Suyuthi dalam Jaami’us
Shaghir No.9066, “Dha'if.” Kata Al Iraqi dalam Takhrij Ihyaa ‘Ulumud Din (II:69), “Dha'if.” Kata Syaikh al-Albani dalam
Irwa’ul Ghalil No.1174, “Palsu.”
Hadits Kedua, Ibnu ‘Abbas ﺭَﺿِﻲَ
ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ mengisahkan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍ يَوْمَ وُلِدَ,
فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى
“Sesungguhnya
Nabi ﷺ mengucapkan
adzan di telinga Al Hasan bin ‘Ali ﺭَﺿِﻲَ
ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ pada hari beliau dilahirkan. Beliau mengumandangkan adzan di
telinga kanannya dan iqamat di telinga kirinya.”
Tarikh Hadits
Hadits
tersebut diriwayatkan oleh imam al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman No.8255. Dalam sanadnya terdapat tiga rawi yang
bermasalah.
Pertama, perawi bernama Muhammad bin Yunus Al Kadimi.
Imam Abu Dawud, Baihaqi, dan lainnya menyebutnya sebagai pendusta. [Tahdziibhul Kamaal (XVII:66-80)]
Kedua,
gurunya Muhammad bin Yunus yang bernama Al
Hasan bin ‘Amruu bin Saif. Kata Imam Bukhari rahimahullah, “Pendusta.” [Taarikhul Kabir (II:299)]
Ketiga, Al Qasim bin Muthayyab. Ibnul Hajar al-Asqalani
رَحِمَهُ اللهُ menyebutkan, “Padanya ada kelembekan.”
Bahkan Al Haitsami رَحِمَهُ اللهُ menyebutnya
matruk (ditinggalkan). [ http://hadith.islam-db.com/narrators/26697/ ]
Karena itulah
Al ‘Iraqi رَحِمَهُ اللهُ mendha’ifkannya
dalam Takhrij Al Ihya (II:69), bahkan
Syaikh al-Albani رَحِمَهُ اللهُ dalam Ad
Dha’ifah No.8121 menilainya palsu.
Hadits Ketiga, dari Ubaidillah
bin Abi Rofi’, dari ayahnya (Abu Rofi’), beliau berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ
حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ
“Aku telah
melihat Rasulullah ﷺ mengumandangkan
adzan di telinga Al Hasan bin ‘Ali ketika Fathimah melahirkannya dengan adzan
shalat.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi]
Tarikh Hadits
Hadits di
atas dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad (6/9), Abu Dawud (5105), at-Tirmidzi,
(1/286), al- Hakim (3/179), al-Baihaqi (9/305), dan Thabarani dalam al-Mu’jam
al-Kabir (1/121/2). Seluruh jalur riwayat, madar-nya
(pusat perputaran hadits) kembali kepada jalur Sufyan dari ‘Ashim dari
Ubaidullah dari Abu Rafi’. [Irwa’ul Ghalil No.1173]
Dalam hadits tersebut, terdapat perawi
bermasalah yakni ‘Ashim bin Ubaidillah.
Ibnu Hajar al-Asqalani
رَحِمَهُ اللهُ menilai ‘Ashim dha’if (lemah). Begitu pula imam
Adz Dzahabi رَحِمَهُ اللهُ yang mengatakan bahwa Ibnu Ma’in
mengatakan ‘Ashim dha’if (lemah). Al Bukhari dan selainnya mengatakan bahwa
‘Ashim adalah munkarul hadits (sering membawa hadits munkar).
Kesimpulan:
Syaikh Abdul
‘Azizi At Tharifi حَفِظَهُ اللهُ berkata,
الحديث في أذان المولود لا
يصحّ… ولا يثبت في استحباب الأذان في أذن الصبي حديث
“Hadits
terkait mengadzani bayi yang baru dilahirkan tidaklah shahih. Maka, tidaklah
shahih adanya hadits tentang anjuran adzan di telinga bayi.”
[ https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=211944
]
Syaikh
Sulaiman Al ‘Ulwan حَفِظَهُ اللهُ berkata,
الحديث الوارد في الأذان في
أُذن المولود لا يثبت... ولا يصح في الباب شيء ، فيصبح الأذان في أذن المولود غير
مستحب . والأحكام الشرعية -من واجبات ومندوبات ومحرمات ومكروهات- لا تقوم إلا على
أدلة صحيحة وأخبار ثابتة
“Hadits-hadits
yang diriwayatkan dalam masalah mengadzani bayi yang baru dilahirkan tidak ada
yang shahih, tidak ada satupun (hadits shahih) dalam bab ini, dengan demikian
adzan di telinga anak yang baru dilahirkan tidaklah disukai dan hukum-hukum
syariat, baik hukum wajib, sunnah, haram, makruh, tidak bisa ditegakkan sebagai
dalil, kecuali berdasarkan dalil yang shahih dan berita yang terpercaya.”
[ https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=211944
]
Meskipun
ulama-ulama yang memperbolehkan adalah ulama-ulama besar, tetap saja segala
amalan yang menjadi perdebatan harus dikembalikan lagi kepada al-Qur’an dan
as-Sunnah. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal حَفِظَهُ
اللهُ memberikan
nasihat, “Ingatlah saudaraku, di antara pendapat-pendapat yang ada, pastilah
hanya satu yang benar.”
Sehingga,
segala amalan-amalan dengan dalil yang dhaif tentu tidak bisa kita amalkan. Dan
pada pokok bahasan mengadzani bayi yang baru lahir, telah jelas bahwa perkara
ini tidak bisa diamalkan.
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi:
1.
Ustadz
Berik Said pada laman https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/04/derajat-hadits-adzan-dan-iqamat-untuk-bayi-yang-baru-lahir.html
2.
Ustadz
Muhammad Abduh Tuasikal pada laman https://rumaysho.com/619-kritik-anjuran-adzan-di-telinga-bayi.html
3.
https://almanhaj.or.id/1553-apakah-disyariatkan-adzan-pada-telinga-bayi-yang-baru-lahir.html
4.
https://asysyariah.com/hukum-mengumandangkan-adzan-di-telinga-bayi-saat-lahir/
Komentar
Posting Komentar