Serial Hadits Dhaif - Adzan Dan Iqamat Untuk Bayi Yang Baru Lahir


Terdapat ikhtilaf di kalangan ulama terkait perkara ini, sebagian menolak dan sebagiannya lagi justru menyunnahkan. Imam asy-Syafi’i رَحِمَهُ اللهُ menganjurkannya dan ulama Hanafi tidak menolak perkataan beliau. Imam Malik رَحِمَهُ اللهُ membenci perbuatan ini bahkan menyebutnya bid’ah [Mausu’ah Kuwaitiyah, (2/373)] namun sebagian ulama Maliki justru memperbolehkan amalan tersebut. [Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, (2/779), pada Bab Adzan, Wizarotul Awqof Kuwaitiyyah, Asy Syamilah]

Ulama lain yang menganjurkan hal ini adalah Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan Ibnul Qoyyim al-Jauziyah dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menyebutkannya di dalam kitab al-Kalimuth Thayyib.

Berikut ini kami tampilkan dalil yang dipergunakan bagi ulama yang menyunnahkannya dan bantahan atas dalil yang mereka kemukakan:

Hadits Pertama, Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ menceritakan bahwa Rasulullah pernah bersabda,

مَنْ وُلِدَ لَهُ, فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى, لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ

“Barangsiapa yang dianugerahi seorang anak, lalu dia mengumandangkan adzan di telinga kanannya dan iqamat di telinga kirinya, maka Ummu Shibyan (jin pengganggu anak kecil) tidak akan membahayakan dirinya.”

Tarikh Hadits

Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Ya’la No.6780, Ibnu Suni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah No.623, Ibnu ‘Adi dalam Al Kamil, (VII:198). Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Yahya bin Al ‘Allaa Al Bajili.

Abu Bisyr Ad Daulabi رَحِمَهُ اللهُ  mengatakan,

متروك في الحديث

“Ditinggalkan haditsnya (karena dituduh suka berdusta).”

Berkata imam al-Baihaqi رَحِمَهُ اللهُ ,

متروك، ومرة: ضعيف، ومرة قال: ضعيف لا يحتج به

“Ditinggalkan haditsnya dan terkadang menyebutnya lemah dan sesekali menyebutnya lemah, tidak boleh dijadikan argumentasi dengannya.”

Imam Ahmad bin Hanbal رَحِمَهُ اللهُ  berkata,

كذاب رافضي، يضع الحديث، وقال مرة: متروك

“Pendusta dari kalangan Rafidhah, suka memalsukan hadits. Dan pernah juga beliau menyebutnya matruk (ditinggalkan haditsnya karena dituduh suka berdusta).”

Kata al-Hafidz Ibnul Hajar al-Asqalani رَحِمَهُ اللهُ  (pakar hadits Madzhab Syafi’i),

رمي بالوضع، ضعيف جدا

“Dituduh sebagai pemalsu hadits, sangat lemah.” [Tahdziibul Kamaal No. urut rawi 8227]

Berkata Al Bushiri dalam Ittihaaful Hiirah (V:329), “Dha'if.” Kata imam as-Suyuthi dalam Jaami’us Shaghir No.9066, “Dha'if.” Kata Al Iraqi dalam Takhrij Ihyaa ‘Ulumud Din (II:69), “Dha'if.” Kata Syaikh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil No.1174, “Palsu.”

Hadits Kedua, Ibnu ‘Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ mengisahkan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍ يَوْمَ وُلِدَ, فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى

“Sesungguhnya Nabi mengucapkan adzan di telinga Al Hasan bin ‘Ali ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ pada hari beliau dilahirkan. Beliau mengumandangkan adzan di telinga kanannya dan iqamat di telinga kirinya.”

Tarikh Hadits

Hadits tersebut diriwayatkan oleh imam al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman No.8255. Dalam sanadnya terdapat tiga rawi yang bermasalah.

Pertama, perawi bernama Muhammad bin Yunus Al Kadimi. Imam Abu Dawud, Baihaqi, dan lainnya menyebutnya sebagai pendusta. [Tahdziibhul Kamaal (XVII:66-80)]

Kedua, gurunya Muhammad bin Yunus yang bernama Al Hasan bin ‘Amruu bin Saif. Kata Imam Bukhari rahimahullah, “Pendusta.” [Taarikhul Kabir (II:299)]

Ketiga, Al Qasim bin Muthayyab. Ibnul Hajar al-Asqalani رَحِمَهُ اللهُ menyebutkan, “Padanya ada kelembekan.” Bahkan Al Haitsami رَحِمَهُ اللهُ menyebutnya matruk (ditinggalkan). [ http://hadith.islam-db.com/narrators/26697/ ]

Karena itulah Al ‘Iraqi رَحِمَهُ اللهُ mendha’ifkannya dalam Takhrij Al Ihya (II:69), bahkan Syaikh al-Albani رَحِمَهُ اللهُ  dalam Ad Dha’ifah No.8121 menilainya palsu.

Hadits Ketiga, dari Ubaidillah bin Abi Rofi’, dari ayahnya (Abu Rofi’), beliau berkata,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ

“Aku telah melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al Hasan bin ‘Ali ketika Fathimah melahirkannya dengan adzan shalat.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi]

Tarikh Hadits

Hadits di atas dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad (6/9), Abu Dawud (5105), at-Tirmidzi, (1/286), al- Hakim (3/179), al-Baihaqi (9/305), dan Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir (1/121/2). Seluruh jalur riwayat, madar-nya (pusat perputaran hadits) kembali kepada jalur Sufyan dari ‘Ashim dari Ubaidullah dari Abu Rafi’. [Irwa’ul Ghalil No.1173]

Dalam hadits tersebut, terdapat perawi bermasalah yakni ‘Ashim bin Ubaidillah.

Ibnu Hajar al-Asqalani رَحِمَهُ اللهُ  menilai ‘Ashim dha’if (lemah). Begitu pula imam Adz Dzahabi رَحِمَهُ اللهُ yang mengatakan bahwa Ibnu Ma’in mengatakan ‘Ashim dha’if (lemah). Al Bukhari dan selainnya mengatakan bahwa ‘Ashim adalah munkarul hadits (sering membawa hadits munkar).

Kesimpulan:
Syaikh Abdul ‘Azizi At Tharifi حَفِظَهُ اللهُ  berkata,

الحديث في أذان المولود لا يصحّ… ولا يثبت في استحباب الأذان في أذن الصبي حديث

“Hadits terkait mengadzani bayi yang baru dilahirkan tidaklah shahih. Maka, tidaklah shahih adanya hadits tentang anjuran adzan di telinga bayi.”
 [ https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=211944 ]

Syaikh Sulaiman Al ‘Ulwan حَفِظَهُ اللهُ  berkata,

الحديث الوارد في الأذان في أُذن المولود لا يثبت... ولا يصح في الباب شيء ، فيصبح الأذان في أذن المولود غير مستحب . والأحكام الشرعية -من واجبات ومندوبات ومحرمات ومكروهات- لا تقوم إلا على أدلة صحيحة وأخبار ثابتة

“Hadits-hadits yang diriwayatkan dalam masalah mengadzani bayi yang baru dilahirkan tidak ada yang shahih, tidak ada satupun (hadits shahih) dalam bab ini, dengan demikian adzan di telinga anak yang baru dilahirkan tidaklah disukai dan hukum-hukum syariat, baik hukum wajib, sunnah, haram, makruh, tidak bisa ditegakkan sebagai dalil, kecuali berdasarkan dalil yang shahih dan berita yang terpercaya.”
[ https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=211944 ]

Meskipun ulama-ulama yang memperbolehkan adalah ulama-ulama besar, tetap saja segala amalan yang menjadi perdebatan harus dikembalikan lagi kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal حَفِظَهُ اللهُ memberikan nasihat, “Ingatlah saudaraku, di antara pendapat-pendapat yang ada, pastilah hanya satu yang benar.”

Sehingga, segala amalan-amalan dengan dalil yang dhaif tentu tidak bisa kita amalkan. Dan pada pokok bahasan mengadzani bayi yang baru lahir, telah jelas bahwa perkara ini tidak bisa diamalkan.

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Referensi:
1.   Ustadz Berik Said pada laman https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/04/derajat-hadits-adzan-dan-iqamat-untuk-bayi-yang-baru-lahir.html
2.   Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal pada laman https://rumaysho.com/619-kritik-anjuran-adzan-di-telinga-bayi.html
3.   https://almanhaj.or.id/1553-apakah-disyariatkan-adzan-pada-telinga-bayi-yang-baru-lahir.html
4.   https://asysyariah.com/hukum-mengumandangkan-adzan-di-telinga-bayi-saat-lahir/

Komentar