Oleh: Ustadz
Ammi Nur Baits حَفِظَهُ اللهُ
Tentang zakat
perdagangan sebenarnya telah disinggung dalam al-Qur’an, Allah تعالى berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ
مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” [QS. al-Baqarah(2): 267]
Kata Mujahid رَحِمَهُ اللهُ, yang dimaksud
dengan “مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ “ adalah zakat perdagangan. Keberadaan
zakat perdagangan juga telah disinggung oleh Nabi ﷺ dari hadits Samurah bin Jundub رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, beliau berkata,
فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله
عليه وسلم كَان يَأمُرُنا أَن نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ
لِلْبَيْعِ
“Rasulullah ﷺ memerintahkan kepada kami untuk
berzakat dari barang yang kami siapkan untuk diperjual belikan.”
Ini 2 bukti
dan 2 dalil bahwasannya zakat perdagangan ada dalam Islam. Kemudian tentang bagaimana
perhitungan zakat perdagangan, para ulama mengatakan bahwa perhitungan zakat
perdagangan itu mengikuti perhitungan zakat mal, emas, atau uang yang
dinyatakan Nabi ﷺ dalam hadits dari Ali bin Abi Thalib رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yakni perhitungan zakat mal nisabnya 85
gram emas kemudian dikeluarkan 2,5%.
عَنْ عَلِىٍّ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّم قَالَ : « فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا
الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى
الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ
عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا
زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
Dari Ali bin
Abi Thalib رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Jika engkau
memiliki 200 dirham dan telah melewati 1 tahun (haul), maka zakatnya adalah 5
dirham dan engkau setelah itu tidak ada kewajiban apapun atas 200 dirham
tersebut; sampai engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati masa 1 tahun, maka
zakatnya adalah ½ dinar. Adapun kelebihan dirham atau dinar, maka patokannya
adalah seperti tersebut di atas.” [HR. Abu Dawud (I/493) No.1573. dan
hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani]
Zakat
perdagangan juga demikian, jika barang yang diperdagangkan itu telah mencapai 85
gram emas nilainya, maka jika selama setahun dia tidak mengalami pengurangan, di
situ wajib dizakati 2,5%.
Karena itulah
zakat perdagangan, perhitungannya digabung dengan zakat mal karena dia masuk
bagian dari mal. Yang dihitung adalah barang yang diperdagangkan atau dijual,
sementara aset tidak dihitung seperti ruko, etalase, perlengkapan-perlengkapan
toko (mobil atau kendaraan lainnya). Sehingga yang dihitung adalah apa yang
dijualnya bukan apa yang menjadi fasilitas.
Ketika ia berjual
beli alat-alat komputer dan memiliki ruko, kendaraan, etalase yang banyak, dan seterusnya,
maka yang dihitung adalah yang menjadi perdagangannya yakni alat-alat komputer.
Kemudian
harga mana yang jadi acuan? Jawabannya adalah harga kulakan dan bukan harga
jual karena harga jual sudah ditambah margin keuntungan. Sementara, margin itu dia
dapatkan ketika ada pembeli padahal zakat itu dibebankan ketika harta itu sudah
ada di tangan kita, sudah menjadi hak kita. Sementara harga jual suatu barang
ditambahkan margin adalah calon harta yang nantinya jika harta atau barang ini
laku, ada pembeli, maka uang itu baru kita dapatkan.
Karena
itulah, yang menjadi acuan bukan harga jual ke konsumen tetapi harga pokok
ketika membeli barang itu. Dan itu disesuaikan dengan harga pokok pada saat
pembayaran zakat.
Misalnya ada laptop,
dulu waktu kulakan (beli) di tahun 1437 H harga pokoknya 5 juta. Kemudian di
tahun 1438 H harga pokoknya naik menjadi 5,5 juta, maka yang menjadi acuan
adalah harga pokok yang 5,5 juta ini meskipun ketika dia jual bisa mencapai 6,5
juta. Keuntungan 1 juta tidak dihitung karena margin belum menjadi hak dia,
margin adalah calon harta yang akan dia dapatkan ketika barang ini laku.
Karena itulah
dalam zakat perdagangan, yang menjadi acuan dari perhitungan barang adalah
harga pokok (kulakan) dan bukan harga jualnya. Kemudian nanti digabungkan
dengan tabungan yang dia miliki. Misalnya dari total seluruh harta atau barang
yang dijual senilai 300 juta, dia punya tabungan 200 juta, simpanan emas
senilai 50 juta, maka zakat 2,5% dikalikan total seluruhnya yakni 550 juta. Ini
cara yang paling mudah untuk mengukur atau menghitung zakat perdagangan.
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ
ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi:
https://youtu.be/56SRmi4qBKk
dengan beberapa tambahan dan penyesuaian diksi oleh penulis.
Komentar
Posting Komentar