Konsultasi Syariah - Zakat Dalam Perdagangan dan Cara Menghitungnya


Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ اللهُ

Tentang zakat perdagangan sebenarnya telah disinggung dalam al-Qur’an, Allah تعالى berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” [QS. al-Baqarah(2): 267]

Kata Mujahid رَحِمَهُ اللهُ, yang dimaksud dengan “مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ  “ adalah zakat perdagangan. Keberadaan zakat perdagangan juga telah disinggung oleh Nabi dari hadits Samurah bin Jundub رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, beliau berkata,

فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَان يَأمُرُنا أَن نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

“Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk berzakat dari barang yang kami siapkan untuk diperjual belikan.”

Ini 2 bukti dan 2 dalil bahwasannya zakat perdagangan ada dalam Islam. Kemudian tentang bagaimana perhitungan zakat perdagangan, para ulama mengatakan bahwa perhitungan zakat perdagangan itu mengikuti perhitungan zakat mal, emas, atau uang yang dinyatakan Nabi dalam hadits dari Ali bin Abi Thalib رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yakni perhitungan zakat mal nisabnya 85 gram emas kemudian dikeluarkan 2,5%.

عَنْ عَلِىٍّ  عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ : « فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ    فَبِحِسَابِ ذَلِكَ   

Dari Ali bin Abi Thalib رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, bahwa Nabi bersabda, “Jika engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati 1 tahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham dan engkau setelah itu tidak ada kewajiban apapun atas 200 dirham tersebut; sampai engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati masa 1 tahun, maka zakatnya adalah ½ dinar. Adapun kelebihan dirham atau dinar, maka patokannya adalah seperti tersebut di atas.” [HR. Abu Dawud (I/493) No.1573. dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani]

Zakat perdagangan juga demikian, jika barang yang diperdagangkan itu telah mencapai 85 gram emas nilainya, maka jika selama setahun dia tidak mengalami pengurangan, di situ wajib dizakati 2,5%.

Karena itulah zakat perdagangan, perhitungannya digabung dengan zakat mal karena dia masuk bagian dari mal. Yang dihitung adalah barang yang diperdagangkan atau dijual, sementara aset tidak dihitung seperti ruko, etalase, perlengkapan-perlengkapan toko (mobil atau kendaraan lainnya). Sehingga yang dihitung adalah apa yang dijualnya bukan apa yang menjadi fasilitas.

Ketika ia berjual beli alat-alat komputer dan memiliki ruko, kendaraan, etalase yang banyak, dan seterusnya, maka yang dihitung adalah yang menjadi perdagangannya yakni alat-alat komputer.

Kemudian harga mana yang jadi acuan? Jawabannya adalah harga kulakan dan bukan harga jual karena harga jual sudah ditambah margin keuntungan. Sementara, margin itu dia dapatkan ketika ada pembeli padahal zakat itu dibebankan ketika harta itu sudah ada di tangan kita, sudah menjadi hak kita. Sementara harga jual suatu barang ditambahkan margin adalah calon harta yang nantinya jika harta atau barang ini laku, ada pembeli, maka uang itu baru kita dapatkan.

Karena itulah, yang menjadi acuan bukan harga jual ke konsumen tetapi harga pokok ketika membeli barang itu. Dan itu disesuaikan dengan harga pokok pada saat pembayaran zakat.

Misalnya ada laptop, dulu waktu kulakan (beli) di tahun 1437 H harga pokoknya 5 juta. Kemudian di tahun 1438 H harga pokoknya naik menjadi 5,5 juta, maka yang menjadi acuan adalah harga pokok yang 5,5 juta ini meskipun ketika dia jual bisa mencapai 6,5 juta. Keuntungan 1 juta tidak dihitung karena margin belum menjadi hak dia, margin adalah calon harta yang akan dia dapatkan ketika barang ini laku.

Karena itulah dalam zakat perdagangan, yang menjadi acuan dari perhitungan barang adalah harga pokok (kulakan) dan bukan harga jualnya. Kemudian nanti digabungkan dengan tabungan yang dia miliki. Misalnya dari total seluruh harta atau barang yang dijual senilai 300 juta, dia punya tabungan 200 juta, simpanan emas senilai 50 juta, maka zakat 2,5% dikalikan total seluruhnya yakni 550 juta. Ini cara yang paling mudah untuk mengukur atau menghitung zakat perdagangan.

ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Referensi:
https://youtu.be/56SRmi4qBKk dengan beberapa tambahan dan penyesuaian diksi oleh penulis.

Komentar