Konsultasi Syariah - Deposito Syariah

Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits  حَفِظَهُ اللهُ

Ada beberapa ketentuan terkait mudharabah. Jika dalam hal ini adalah deposito syariah maka akad antara pemilik modal (nasabah) dengan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau lembaga keuangan lainnya adalah akad mudharabah.

Mudharabah adalah kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modalnya kepada pengelola dengan suatu perjanjian di awal.

Karena bila akadnya qardh (hutang piutang) tentu saja tidak ada bagi hasil dan dalam hutang piutang tidak boleh ada kelebihan yang dipersyaratkan, karena jika itu terjadi maka statusnya riba.

Dalam memahami akad, kita harus memahami syaratnya karena ketika akad dilakukan maka konsekuensi dan syarat akad harus dipenuhi. Jika salah satu syarat dan konsekuensi akad tidak terpenuhi maka akadnya bisa batal.

Ada beberapa syarat agar akad mudharabah menjadi sah atau boleh diberlakukan, yakni:

1.   Dana yang diberikan tidak boleh dijamin. Maksudnya tidak boleh dijamin bila terjadi risiko. Sehingga bila BMT atau lembaga keuangan lainnya menerima deposito itu kemudian memutarnya dan mengalami risiko apapun bentuknya, maka tidak boleh ada ketentuan bahwa mereka akan menyerahkan yang senilai apa yang dibayarkan (senilai modal yang diberi pemodal atau nasabah) atau balik modal (tidak ada keuntungan, tidak masalah).

Syarat ini tidak diperbolehkan karena batil. Tidak boleh dalam akad mudharabah, ada modal yang dijaminkan. Dalilnya adalah hadits dari Shahabat yang Mulia Abdullah bin Amr bin Ash ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, Rasulullah bersabda,

وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ

“Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung risiko kerugian.” [HR. Ahmad No.6831, Nasa’i No.4647, dan dishahihkan Syaikh al-Albani]

Sehingga ketika seseorang memberikan dananya dan mengharapkan keuntungan, maka dia juga punya tanggung jawab yakni siap menanggung risiko kerugian. Siapa yang ingin peluang untung, maka siap menanggung rugi. Keseimbangan itu harus terjadi.

Siapa yang ingin peluang untung tapi tidak mau menanggung risiko rugi, itu prinsip riba. Karena itu, dalam transaksi deposito syariah terdapat kemutlakkan bagi nasabah untuk memahami bahwa jika mengalami kerugian, BMT atau lembaga keuangan lainnya tidak berkewajiban untuk mengembalikan utuh modal yang ia berikan. Bisa jadi modalnya berkurang sedikit, banyak, atau bahkan hilang sama sekali. Dan itu adalahan konsekuensi dari mudharabah.

Namun jika kita perhatikan, lembaga keuangan terutama yang besar telah dijamin oleh negara, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sampai pada nilai tertentu akan dijamin oleh negara. Artinya jika uang itu hilang, nanti negara yang ganti. Oleh karenanya, di antara promosi yang diberikan oleh lembaga keuangan adalah bahwa modal mereka (nasabah) dijamin oleh LPS. Tujuannya agar nasabah yang menyimpan uang merasa aman, tidak dibawa lari, atau jika terjadi risiko kebakaran karena telah dijamin oleh negara.

Jika hal ini terjadi pada BMT yang dipercayai untuk menyimpan modal, maka tidak diperbolehkan karena berarti sama dengan modal yang kita berikan adalah modal yang dijamin. Karena dalam mudharabah, modal tidak boleh dijamin.

2.   Pembagian keuntungan antara kedua belah pihak tidak diambil dari modal. Jika pembagiannya berdasarkan hasil usaha yang dikerjakan BMT, maka hal ini sesuai syariat.

Berapapun pembagian persentase (sesuai kesepakatan bersama), jika pembagian keuntungan adalah berdasarkan hasil dari usaha yang dikerjakan oleh BMT atau lembaga keuangan lain yang diserahi modal nasabah, maka sudah sesuai ketentuan syariat. Perlu diingat bahwa pembagian keuntungan tersebut tidak boleh mengurangi modal, jadi murni berdasarkan hasil usaha.

Sehingga hasil keuntungan tidak bisa ditentukan secara tetap, misalkan per bulannya akan mendapatkan 3 juta secara kontinu. Hasil keuntungan harus fluktuatif sesuai persentase yang dikalikan hasil usaha. Bila persentase dikalikan modal, maka hasilnya akan tetap dan ini tidak diperbolehkan.

Misalkan pembagiannya 20% untuk nasabah, maka bila dikalikan modal yang ia setor, misalkan 3 juta, hasilnya akan tetap sebesar 600 ribu. Artinya nasabah akan mendapatkan 600 ribu tiap bulan, 3 bulan, setengah tahun, atau setahun berdasarkan kesepakatan di awal terkait waktu pembagian hasil usaha. Dan hal ini dilarang karena pembagian itu harus berdasarkan hasil bukan modal.

3.   Transparansi. Ketika anda memberikan modal kepada orang lain, tentu anda akan mempertimbangkan unit usaha apa, yang dilakukan oleh orang ini. Di situlah kita bisa menghitung peluang nilai untung dan risiko yang akan kita tanggung.

Tentu anda tidak akan menerima kalau ada orang yang memberikan modal ke orang lain sementara kita dibutakan, seperti, “Dia kerjanya apa? Uang yang kamu serahkan dipakai untuk apa?”, “Wallahu a’lam, pokoknya saya percaya saja.” Orang tidak akan mau untuk menyerahkan uangnya.

Makanya transparansi dalam mudharabah itu sangat penting. Sehingga dalam hal ini, BMT juga memiliki tanggung jawab menjelaskan ke nasabah terkait unit usaha yang mereka kerjakan. Kalau tidak ada, maka uang itu dipergunakan untuk apa? Maka jadi serba tidak jelas. Karena itu perlu didetilkan, sebab transparansi itu merupakan unsur dari membangun kepercayaan dalam mudharabah.

Ketika dana itu digunakan BMT untuk menghutangi orang lain, maka yang mereka gunakan adalah untuk unit usaha riba. Karena bila dihutangkan, nanti akan mendapatkan hasil sehingga penghasilan yang didapatkan oleh nasabah adalah penghasilan riba. Dan kita tidak boleh memberikan modal untuk unit usaha riba.

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Referensi:
https://youtu.be/h4zE6PrTNYU dengan beberapa penyesuaian diksi oleh penulis.

Komentar