Oleh: Ustadz
Ammi Nur Baits حَفِظَهُ
اللهُ
Ada beberapa
ketentuan terkait mudharabah. Jika dalam hal ini adalah deposito syariah maka akad
antara pemilik modal (nasabah) dengan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau lembaga
keuangan lainnya adalah akad mudharabah.
Mudharabah
adalah kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal
mempercayakan sejumlah modalnya kepada pengelola dengan suatu perjanjian di
awal.
Karena bila
akadnya qardh (hutang piutang) tentu saja tidak ada bagi hasil dan dalam hutang
piutang tidak boleh ada kelebihan yang dipersyaratkan, karena jika itu terjadi
maka statusnya riba.
Dalam
memahami akad, kita harus memahami syaratnya karena ketika akad dilakukan maka
konsekuensi dan syarat akad harus dipenuhi. Jika salah satu syarat dan
konsekuensi akad tidak terpenuhi maka akadnya bisa batal.
Ada beberapa
syarat agar akad mudharabah menjadi sah atau boleh diberlakukan, yakni:
1.
Dana
yang diberikan tidak boleh dijamin. Maksudnya tidak boleh dijamin bila terjadi
risiko. Sehingga bila BMT atau lembaga keuangan lainnya menerima deposito itu
kemudian memutarnya dan mengalami risiko apapun bentuknya, maka tidak boleh ada
ketentuan bahwa mereka akan menyerahkan yang senilai apa yang dibayarkan
(senilai modal yang diberi pemodal atau nasabah) atau balik modal (tidak ada
keuntungan, tidak masalah).
Syarat ini tidak
diperbolehkan karena batil. Tidak boleh dalam akad mudharabah, ada modal yang
dijaminkan. Dalilnya adalah hadits dari Shahabat yang Mulia Abdullah
bin Amr bin Ash ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, Rasulullah ﷺ bersabda,
وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ
“Tidak
boleh ada keuntungan tanpa menanggung risiko kerugian.” [HR. Ahmad No.6831, Nasa’i No.4647,
dan dishahihkan Syaikh al-Albani]
Sehingga ketika seseorang
memberikan dananya dan mengharapkan keuntungan, maka dia juga punya tanggung
jawab yakni siap menanggung risiko kerugian. Siapa yang ingin peluang untung,
maka siap menanggung rugi. Keseimbangan itu harus terjadi.
Siapa yang ingin peluang
untung tapi tidak mau menanggung risiko rugi, itu prinsip riba. Karena itu,
dalam transaksi deposito syariah terdapat kemutlakkan bagi nasabah untuk
memahami bahwa jika mengalami kerugian, BMT atau lembaga keuangan lainnya tidak
berkewajiban untuk mengembalikan utuh modal yang ia berikan. Bisa jadi modalnya
berkurang sedikit, banyak, atau bahkan hilang sama sekali. Dan itu adalahan
konsekuensi dari mudharabah.
Namun jika kita
perhatikan, lembaga keuangan terutama yang besar telah dijamin oleh negara,
seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sampai pada nilai tertentu akan
dijamin oleh negara. Artinya jika uang itu hilang, nanti negara yang ganti.
Oleh karenanya, di antara promosi yang diberikan oleh lembaga keuangan adalah
bahwa modal mereka (nasabah) dijamin oleh LPS. Tujuannya agar nasabah yang
menyimpan uang merasa aman, tidak dibawa lari, atau jika terjadi risiko
kebakaran karena telah dijamin oleh negara.
Jika hal ini terjadi pada
BMT yang dipercayai untuk menyimpan modal, maka tidak diperbolehkan karena
berarti sama dengan modal yang kita berikan adalah modal yang dijamin. Karena dalam
mudharabah, modal tidak boleh dijamin.
2.
Pembagian
keuntungan antara kedua belah pihak tidak
diambil dari modal. Jika pembagiannya berdasarkan hasil usaha yang
dikerjakan BMT, maka hal ini sesuai syariat.
Berapapun pembagian
persentase (sesuai kesepakatan bersama), jika pembagian keuntungan adalah berdasarkan
hasil dari usaha yang dikerjakan oleh BMT atau lembaga keuangan lain yang
diserahi modal nasabah, maka sudah sesuai ketentuan syariat. Perlu diingat
bahwa pembagian keuntungan tersebut tidak boleh mengurangi modal, jadi murni berdasarkan
hasil usaha.
Sehingga hasil keuntungan
tidak bisa ditentukan secara tetap, misalkan per bulannya akan mendapatkan 3
juta secara kontinu. Hasil keuntungan harus fluktuatif sesuai persentase yang
dikalikan hasil usaha. Bila persentase
dikalikan modal, maka hasilnya akan tetap dan ini tidak diperbolehkan.
Misalkan pembagiannya 20% untuk
nasabah, maka bila dikalikan modal yang ia setor, misalkan 3 juta, hasilnya
akan tetap sebesar 600 ribu. Artinya nasabah akan mendapatkan 600 ribu tiap
bulan, 3 bulan, setengah tahun, atau setahun berdasarkan kesepakatan di awal
terkait waktu pembagian hasil usaha. Dan hal
ini dilarang karena pembagian itu harus berdasarkan hasil bukan modal.
3.
Transparansi.
Ketika anda memberikan modal kepada orang lain, tentu anda akan mempertimbangkan
unit usaha apa, yang dilakukan oleh orang ini. Di situlah kita bisa menghitung
peluang nilai untung dan risiko yang akan kita tanggung.
Tentu anda tidak akan
menerima kalau ada orang yang memberikan modal ke orang lain sementara kita
dibutakan, seperti, “Dia kerjanya apa? Uang yang kamu serahkan dipakai untuk
apa?”, “Wallahu a’lam, pokoknya saya percaya saja.” Orang tidak akan mau untuk
menyerahkan uangnya.
Makanya transparansi dalam
mudharabah itu sangat penting. Sehingga dalam hal ini, BMT juga memiliki
tanggung jawab menjelaskan ke nasabah terkait unit usaha yang mereka kerjakan.
Kalau tidak ada, maka uang itu dipergunakan untuk apa? Maka jadi serba tidak
jelas. Karena itu perlu didetilkan, sebab transparansi itu merupakan unsur dari
membangun kepercayaan dalam mudharabah.
Ketika dana itu digunakan BMT untuk
menghutangi orang lain, maka yang mereka gunakan adalah untuk unit usaha riba. Karena
bila dihutangkan, nanti akan mendapatkan hasil sehingga penghasilan yang
didapatkan oleh nasabah adalah penghasilan riba. Dan kita tidak boleh
memberikan modal untuk unit usaha riba.
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi:
https://youtu.be/h4zE6PrTNYU
dengan beberapa penyesuaian diksi oleh penulis.
Komentar
Posting Komentar