Oleh: Ustadz Ammi
Nur Baits حَفِظَهُ
اللهُ
Terdapat
hadits yang diriwayatkan imam Muslim tentang asnaf ribawiyah (benda ribawi) dari Shahabat yang Mulia Ubadah bin
Shamit رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah ﷺ bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ
وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ،
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ
يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dibarter dengan emas, perak
dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum
sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan
harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang
kalian inginkan, asalkan tunai.”
[HR. Muslim No.2970]
Dari hadits
ini, para ulama memberikan kaidah tentang masalah jual beli benda ribawi, di
antaranya emas dan perak. Bahwasannya ketika benda ribawi itu sejenis, emas
dengan emas, maka aturan yang berlaku pada saat tukar menukar:
1.
Dia
harus sama, beratnya sama secara kuantitas. Jika ada yang kelebihan kuantitas,
ini masuk ke dalam kategori riba fadhl.
2.
Dilakukan
secara tunai dari tangan ke tangan, tidak boleh ada yang tertunda. Jika ada
yang tertunda, maka termasuk dalam kategori riba nasiah.
Artinya
uangnya ada, barang pertama dan kedua juga ada. Ketika emas dan perak itu
dipertukarkan atau ditransaksikan, maka boleh di situ ada beda kuantitas. Misalnya
di situ 1 gram emas ditukar dengan 100 gram perak. Di sini ada selisih yang
jauh tetapi diperbolehkan karena jenisnya berbeda, tetapi Nabi ﷺ memberikan syarat harus dilakukan
secara tunai.
Para ulama
mengqiyaskan orang yang melakukan transaksi uang dengan emas, sebagaimana
transaksi perak dengan emas karena keduanya (emas-perak) memiliki ilaat (fungsi) yang sama yaitu alat
tukar. Karena dia sebagai alat tukar maka apapun yang bentuknya alat tukar,
diqiyaskan dengan emas dan perak.
Ketika dia
satu ilaat, latar belakangnya sama,
artinya dia disebut sebagai barang ribawi karena alasan alat tukar, maka nanti
berlaku ketentuan bahwasannya pada saat dia dipertukarkan harus dilakukan
secara tunai meskipun boleh beda.
Sehingga
kesimpulan yang bisa kita berikan, bahwasannya ketika emas dibeli dengan
rupiah, maka ketentuan yang harus berlaku di situ adalah dilakukan secara tunai
dan tidak boleh ada yang tertunda.
Berdasarkan
hal ini, maka para ulama mengatakan bahwasannya tidak diperbolehkan melakukan
transaksi emas secara kredit, orang tidak boleh secara sengaja membeli emas
secara kredit karena jual beli emas secara kredit masuk ke dalam riba nasiah.
Terkait beli
emas di pegadaian dan diperbolehkan untuk membeli meskipun hanya 0,01 gram atau
0,1 gram dimana nilainya sangat murah bahkan pada kisaran Rp.5.000,- sekalipun,
kita punya dugaan kuat yang namanya emas 0,01 gram mungkin tidak ada. Yang
namanya emas utuh seberat 0,01 gram itu tidak ada. Sehingga tidak mungkin
seseorang membeli emas seberat 0,01 gram secara tunai.
Misalnya ada
salah satu nasabah pegadaian datang membawa uang Rp.5.700,- untuk membeli emas seberat
0,01 gram yang berharga Rp.5.000,- kemudian ia membawa pulang emas itu. Hal ini
tidak mungkin terjadi karena tidak ada emas seberat itu.
Sehingga yang
mungkin terjadi, orang tersebut membeli emas sesuai dengan batas minimal yang
dijual oleh pihak pegadaian, misalnya seberat 5 gram. Maka apabila ia tidak
membawa uang yang nilainya setara emas 5 gram, dia tidak bisa membeli emas di
situ. Jika ia tetap menyetor uangnya (uang muka) kemudian nanti kalau sudah
genap mencapai harga setara 5 gram emas dia berhak membawa pulang emas
tersebut, maka hal ini sama dengan jual beli emas secara tidak tunai/cicilan
dan termasuk ke dalam riba nasiah yang dilarang Nabi ﷺ.
Sehingga kita
tidak merekomendasikan untuk bertransaksi emas dengan model semacam ini karena
merupakan salah satu bentuk riba nasiah.
Kalau dia
membeli emas secara tunai, ada barang dan uang, misalkan pegadaian menyediakan
emas 2 gram kemudian nasabah membelinya seharga 1 juta kemudian dia bawa pulang
emas maka silakan... Pelakunya pun terserah, baik pegadaian, secara
perseorangan, bahkan perbankan.
Jika yang
diberikan bukan emas melainkan sertifikat yang menyatakan bahwa dia telah
membeli 2 gram emas, maka tetap tidak diperbolehkan karena keharusan berupa
barang (emas yang dibeli). Jadi tidak bisa hanya terbatas mewakili kepemilikan.
Misalkan
seseorang membeli emas tetapi emasnya tidak di tempat pembelian (akad) dengan
sebagai bukti transaksi adalah sertifikat kepemilikan emas, maka ini tidak
diperkenankan karena kewajiban transaksi emas harus tunai dan ada barangnya.
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi:
https://youtu.be/4qEEFVpSqRQ dengan beberapa penyesuaian diksi oleh penulis.
Komentar
Posting Komentar