Konsultasi Syariah - Beli Emas di Pegadaian

Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits  حَفِظَهُ اللهُ

Terdapat hadits yang diriwayatkan imam Muslim tentang asnaf ribawiyah (benda ribawi) dari Shahabat yang Mulia Ubadah bin Shamit رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang kalian inginkan, asalkan tunai.” [HR. Muslim No.2970]

Dari hadits ini, para ulama memberikan kaidah tentang masalah jual beli benda ribawi, di antaranya emas dan perak. Bahwasannya ketika benda ribawi itu sejenis, emas dengan emas, maka aturan yang berlaku pada saat tukar menukar:
1.   Dia harus sama, beratnya sama secara kuantitas. Jika ada yang kelebihan kuantitas, ini masuk ke dalam kategori riba fadhl.
2.   Dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan, tidak boleh ada yang tertunda. Jika ada yang tertunda, maka termasuk dalam kategori riba nasiah.

Artinya uangnya ada, barang pertama dan kedua juga ada. Ketika emas dan perak itu dipertukarkan atau ditransaksikan, maka boleh di situ ada beda kuantitas. Misalnya di situ 1 gram emas ditukar dengan 100 gram perak. Di sini ada selisih yang jauh tetapi diperbolehkan karena jenisnya berbeda, tetapi Nabi memberikan syarat harus dilakukan secara tunai.

Para ulama mengqiyaskan orang yang melakukan transaksi uang dengan emas, sebagaimana transaksi perak dengan emas karena keduanya (emas-perak) memiliki ilaat (fungsi) yang sama yaitu alat tukar. Karena dia sebagai alat tukar maka apapun yang bentuknya alat tukar, diqiyaskan dengan emas dan perak.

Ketika dia satu ilaat, latar belakangnya sama, artinya dia disebut sebagai barang ribawi karena alasan alat tukar, maka nanti berlaku ketentuan bahwasannya pada saat dia dipertukarkan harus dilakukan secara tunai meskipun boleh beda.

Sehingga kesimpulan yang bisa kita berikan, bahwasannya ketika emas dibeli dengan rupiah, maka ketentuan yang harus berlaku di situ adalah dilakukan secara tunai dan tidak boleh ada yang tertunda.

Berdasarkan hal ini, maka para ulama mengatakan bahwasannya tidak diperbolehkan melakukan transaksi emas secara kredit, orang tidak boleh secara sengaja membeli emas secara kredit karena jual beli emas secara kredit masuk ke dalam riba nasiah.

Terkait beli emas di pegadaian dan diperbolehkan untuk membeli meskipun hanya 0,01 gram atau 0,1 gram dimana nilainya sangat murah bahkan pada kisaran Rp.5.000,- sekalipun, kita punya dugaan kuat yang namanya emas 0,01 gram mungkin tidak ada. Yang namanya emas utuh seberat 0,01 gram itu tidak ada. Sehingga tidak mungkin seseorang membeli emas seberat 0,01 gram secara tunai.

Misalnya ada salah satu nasabah pegadaian datang membawa uang Rp.5.700,- untuk membeli emas seberat 0,01 gram yang berharga Rp.5.000,- kemudian ia membawa pulang emas itu. Hal ini tidak mungkin terjadi karena tidak ada emas seberat itu.

Sehingga yang mungkin terjadi, orang tersebut membeli emas sesuai dengan batas minimal yang dijual oleh pihak pegadaian, misalnya seberat 5 gram. Maka apabila ia tidak membawa uang yang nilainya setara emas 5 gram, dia tidak bisa membeli emas di situ. Jika ia tetap menyetor uangnya (uang muka) kemudian nanti kalau sudah genap mencapai harga setara 5 gram emas dia berhak membawa pulang emas tersebut, maka hal ini sama dengan jual beli emas secara tidak tunai/cicilan dan termasuk ke dalam riba nasiah yang dilarang Nabi .

Sehingga kita tidak merekomendasikan untuk bertransaksi emas dengan model semacam ini karena merupakan salah satu bentuk riba nasiah.

Kalau dia membeli emas secara tunai, ada barang dan uang, misalkan pegadaian menyediakan emas 2 gram kemudian nasabah membelinya seharga 1 juta kemudian dia bawa pulang emas maka silakan... Pelakunya pun terserah, baik pegadaian, secara perseorangan, bahkan perbankan.

Jika yang diberikan bukan emas melainkan sertifikat yang menyatakan bahwa dia telah membeli 2 gram emas, maka tetap tidak diperbolehkan karena keharusan berupa barang (emas yang dibeli). Jadi tidak bisa hanya terbatas mewakili kepemilikan.

Misalkan seseorang membeli emas tetapi emasnya tidak di tempat pembelian (akad) dengan sebagai bukti transaksi adalah sertifikat kepemilikan emas, maka ini tidak diperkenankan karena kewajiban transaksi emas harus tunai dan ada barangnya.

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Referensi:
https://youtu.be/4qEEFVpSqRQ dengan beberapa penyesuaian diksi oleh penulis.

Komentar