Oleh: Ustadz.
Zainal Abidin bin Syamsuddin, Lc. حفظه الله تعالى
Telah
tersebar di masyarakat, doa untuk merayakan awal Muharram (tahun baru Hijriyah)
dan akhir tahun. Doa semacam ini murni bukan ajaran Nabi ﷺ dan tidak ada dasarnya.
[Tashih ad-Dua, hlm.
108]
Keterangan yang sama juga disampaikan Syaikh Khalid
Abdul Mun’im Rifa’i,
ينبغي للمسلم اجتناب تخصيص
نهاية العام أو بداية العام الجديد بشيء من العبادات؛ فكل خير في اتباع من سلف
“Selayaknya
bagi setiap muslim untuk tidak mengkhususkan akhir tahun atau awal tahun baru
dengan ibadah apapun. Karena kebaikan itu ada pada mengikuti ulama terdahulu.”
Memahami
keterangan di atas, satu prinsip yang layak kita pahami bersama, tidak ada doa
tahun baru hijriyah.
Sementara doa
yang tersebar di masyarakat, yang bunyinya,
اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا
بِالأَمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ….الخ
“Ya Allah, tampakkan bulan itu kepada
kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam…dst.”
Doa ini
shahih, diriwayatkan Ahmad, Turmudzi dan yang lainnya, dan dishahihkan Syaikh Syuaib
al-Arnauth رَحِمَهُ
اللهُ.
Hanya saja,
doa ini bukan doa awal tahun, namun doa awal bulan. Dianjurkan untuk dibaca
setiap awal bulan qamariyah.
Mengkhususkan
doa ini hanya ketika tahun baru hijriyah, termasuk menyalahi fungsi dari doa.
Doa merupakan
ibadah agung dan berpahala besar serta murni hak Allah dalam membuat ketetapan,
pengabulan dan pembalasannya, sehingga ibadah doa harus mengikuti petunjuk Nabi
ﷺ.
Doa ada dua
macam :
a) Doa
mutlak, yakni prosesi
doa yang tidak terikat oleh tempat, waktu, tata cara tertentu, seremonial
khusus, dan bacaan tertentu alias doa bebas.
b) Doa
muqayyad, yakni doa
yang terikat oleh waktu, tempat, tata cara, seremonial, dan bacaan tertentu
seperti doa jima, masuk masjid, melihat hilal, doa thawaf antara rukun yamani
dan hajar aswad, doa mendengar adzan, dll.
Adapun doa
akhir tahun hijriyah tidak termasuk doa muqayyad sehingga tertolak sebab kalau
doa tersebut baik, sementara Rasulullah ﷺ tidak mengajarkan dan para shahabat
tidak mempraktekkan, maka hanya ada beberapa kemungkinan:
a) Mungkin ia tidak mengetahui kebaikan
tersebut.
b) Mungkin ia tahu tapi menyampaikan
kepada kita.
c) Mungkin tahu bahwa itu bagus namun ia
benci pada kebaikan tersebut.
d) Mungkin ia malas melakukannya.
e) Mungkin adanya penghalang untuk
mengamalkan.
Jelas
semuanya tidak mungkin !!!
Hanya ada
kepastian yang terakhir yaitu Allah تعالى dan
Rasul-Nya tidak menyariatkannya.
Adapun
bantahan terhadap dalih tentang doa akhir tahun sebagai berikut :
1.
Mereka
berdalil dengan dalil mutlak dan umum tanpa ada dalil khususnya, maka demikian
itu menyelisihi kaidah mu'tabar para ulama.
Sebab
kaidah yang mu'tabar tersebut adalah :
المطلق يجري على
إطلاقه إذا لم يقم دليل التقييد نصا أو دلالة
( درر الحكام
في شرح مجلة الأحكام)
Dalil
mutlak tetap pada kemutlakannya selama tidak ada dalil yang mentaqyidnya baik
itu secara nash (eksplisit) maupun dilalah (implisit).
Sedangkan
mereka tidak menyebutkan satupun dalil / nash yang menunjukkan taqyid doa pada
akhir tahun atau awal tahun.
2.
Ternyata
dalil yang digunakan Gus Idrus adalah QIYAS, padahal pendapat yang rajih di
dalam ibadah adalah tidak ada qiyas di dalamnya.
Maka
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ
berkata,
كان أحمد وغيره من
فقهاء أهل الحديث يقولون: إن الأصل في العبادات التوقيف، فلا يشرع منها إلا ما
شرعه الله، وإلا دخلنا في معنى قوله تعالى: أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ
مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Imam
Ahmad dan selain beliau dari kalangan fuqoha ahli hadits berpendapat bahwa
hukum asal di dalam ibadah adalah ‘tauqif’ (berhenti/tidak dilakukan), dan tidak
disyariatkan kecuali yang Allah syariatkan. Karena apabila tidak, maka kita
akan masuk dalam firman Allah تعالى,
‘Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu
yang mensyariatkan bagi mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allah’.”
3.
Kemudian,
ada satu rukun qiyas yang tidak terpenuhi di dalam ibadah, yaitu 'illat, karena
di dalam kaidah dikatakan,
من أركان القياس
العلة، فما لم تعرف علته لا يقاس عليه
“Di
antara rukun qiyas adalah adanya illat, apabila tidak diketahui illatnya, maka
tidak bisa diqiyaskan...”
Kemudian
di dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah
dikatakan,
الأصل في أحكام
العبادات عدم التعليل، لأنها قائمة على حكمة عامة
“Hukum
asal di dalam hukum ibadah adalah tidaknya 'illat, karena ibadah tegak di atas
hikmah yang luas (umum).”
Sehingga
mengqiyaskan dalil-dalil yang khusus dari Nabi ﷺ, untuk
melegitimasi amalan yang tidak pernah dianjurkan Nabi ﷺ dan tidak pula diamalkan salaf, adalah
bukan saja dikatakan qiyas ma'al fariq,
namun qiyas fasid alias qiyas yang
rusak.
Nasihat dan Penutup
لو كان خيرا لسبقونا إليه
“Sekiranya
perbuatan tersebut baik, niscaya mereka (para salaf) akan mendahului kita.”
وكل خير في اتباع من سلف وكل شر
في ابتداع من خلف
“Segala
kebaikan adalah di dalam ittiba' para salaf, dan segala keburukan adalah di
dalam perbuatan bid'ah kaum kholaf.”
قف حيث وقف القوم وقل فيما قالوا وكف عما كفوا عنه ،واسلك سبيل
سلفك الصالح فإنه يسعك ما وسعهم
“Berhentilah
dimana kaum salaf berhenti, katakan apa yang mereka ucapkan, dan tahanlah dari
apa yang mereka cegah, serta berjalanlah di atas jalan salafmu yang shalih,
karena apa yang memadai bagimu telah memadai bagi mereka.”
اتبع طرق الهدى ولا يضرك قلة
السالكين
“Ikuti jalan-jalan
petunjuk dan tidaklah akan mencederaimu sedikitnya orang yang berjalan
mengikutinya.”
وإياك وطرق الضلالة ولا تغتر
بكثرة الهالكين
“Dan jauhilah
olehmu jalan-jalan kesesatan, dan janganlah tertipu dengan banyaknya
orang-orang yang binasa.”
وبالله التوفيق وصلى الله على
نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Komentar
Posting Komentar