Bid'ahnya Doa Awal dan Akhir Tahun


Oleh: Ustadz. Zainal Abidin bin Syamsuddin, Lc. حفظه الله تعالى

Telah tersebar di masyarakat, doa untuk merayakan awal Muharram (tahun baru Hijriyah) dan akhir tahun. Doa semacam ini murni bukan ajaran Nabi dan tidak ada dasarnya. [Tashih ad-Dua, hlm. 108]

Keterangan yang sama juga disampaikan Syaikh Khalid Abdul Mun’im Rifa’i,

ينبغي للمسلم اجتناب تخصيص نهاية العام أو بداية العام الجديد بشيء من العبادات؛ فكل خير في اتباع من سلف

“Selayaknya bagi setiap muslim untuk tidak mengkhususkan akhir tahun atau awal tahun baru dengan ibadah apapun. Karena kebaikan itu ada pada mengikuti ulama terdahulu.”

Memahami keterangan di atas, satu prinsip yang layak kita pahami bersama, tidak ada doa tahun baru hijriyah.

Sementara doa yang tersebar di masyarakat, yang bunyinya,

اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ….الخ

“Ya Allah, tampakkan bulan itu kepada kami dengan membawa keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam…dst.”

Doa ini shahih, diriwayatkan Ahmad, Turmudzi dan yang lainnya, dan dishahihkan Syaikh Syuaib al-Arnauth  رَحِمَهُ اللهُ.

Hanya saja, doa ini bukan doa awal tahun, namun doa awal bulan. Dianjurkan untuk dibaca setiap awal  bulan qamariyah.

Mengkhususkan doa ini hanya ketika tahun baru hijriyah, termasuk menyalahi fungsi dari doa.

Doa merupakan ibadah agung dan berpahala besar serta murni hak Allah dalam membuat ketetapan, pengabulan dan pembalasannya, sehingga ibadah doa harus mengikuti petunjuk Nabi .

Doa ada dua macam :
a)  Doa mutlak, yakni prosesi doa yang tidak terikat oleh tempat, waktu, tata cara tertentu, seremonial khusus, dan bacaan tertentu alias doa bebas.
b)  Doa muqayyad, yakni doa yang terikat oleh waktu, tempat, tata cara, seremonial, dan bacaan tertentu seperti doa jima, masuk masjid, melihat hilal, doa thawaf antara rukun yamani dan hajar aswad, doa mendengar adzan, dll.

Adapun doa akhir tahun hijriyah tidak termasuk doa muqayyad sehingga tertolak sebab kalau doa tersebut baik, sementara Rasulullah tidak mengajarkan dan para shahabat tidak mempraktekkan, maka hanya ada beberapa kemungkinan:
a)  Mungkin ia tidak mengetahui kebaikan tersebut.
b)  Mungkin ia tahu tapi menyampaikan kepada kita.
c)  Mungkin tahu bahwa itu bagus namun ia benci pada kebaikan tersebut.
d)  Mungkin ia malas melakukannya.
e)  Mungkin adanya penghalang untuk mengamalkan.

Jelas semuanya tidak mungkin !!!

Hanya ada kepastian yang terakhir yaitu Allah تعالى dan Rasul-Nya tidak menyariatkannya.

Adapun bantahan terhadap dalih tentang doa akhir tahun sebagai berikut :

1.   Mereka berdalil dengan dalil mutlak dan umum tanpa ada dalil khususnya, maka demikian itu menyelisihi kaidah mu'tabar para ulama.

Sebab kaidah yang mu'tabar tersebut adalah :

المطلق يجري على إطلاقه إذا لم يقم دليل التقييد نصا أو دلالة
( درر الحكام في شرح مجلة الأحكام)

Dalil mutlak tetap pada kemutlakannya selama tidak ada dalil yang mentaqyidnya baik itu secara nash (eksplisit) maupun dilalah (implisit).

Sedangkan mereka tidak menyebutkan satupun dalil / nash yang menunjukkan taqyid doa pada akhir tahun atau awal tahun.

2.   Ternyata dalil yang digunakan Gus Idrus adalah QIYAS, padahal pendapat yang rajih di dalam ibadah adalah tidak ada qiyas di dalamnya.

Maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ  berkata,

كان أحمد وغيره من فقهاء أهل الحديث يقولون: إن الأصل في العبادات التوقيف، فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله، وإلا دخلنا في معنى قوله تعالى: أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Imam Ahmad dan selain beliau dari kalangan fuqoha ahli hadits berpendapat bahwa hukum asal di dalam ibadah adalah ‘tauqif’ (berhenti/tidak dilakukan), dan tidak disyariatkan kecuali yang Allah syariatkan. Karena apabila tidak, maka kita akan masuk dalam firman Allah تعالى, ‘Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang mensyariatkan bagi mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allah’.”

3.   Kemudian, ada satu rukun qiyas yang tidak terpenuhi di dalam ibadah, yaitu 'illat, karena di dalam kaidah dikatakan,

من أركان القياس العلة، فما لم تعرف علته لا يقاس عليه

“Di antara rukun qiyas adalah adanya illat, apabila tidak diketahui illatnya, maka tidak bisa diqiyaskan...”

Kemudian di dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah dikatakan,

الأصل في أحكام العبادات عدم التعليل، لأنها قائمة على حكمة عامة

“Hukum asal di dalam hukum ibadah adalah tidaknya 'illat, karena ibadah tegak di atas hikmah yang luas (umum).”

Sehingga mengqiyaskan dalil-dalil yang khusus dari Nabi , untuk melegitimasi amalan yang tidak pernah dianjurkan Nabi dan tidak pula diamalkan salaf, adalah bukan saja dikatakan qiyas ma'al fariq, namun qiyas fasid alias qiyas yang rusak.

Nasihat dan Penutup

لو كان خيرا لسبقونا إليه

“Sekiranya perbuatan tersebut baik, niscaya mereka (para salaf) akan mendahului kita.”

وكل خير في اتباع من سلف وكل شر في ابتداع من خلف

“Segala kebaikan adalah di dalam ittiba' para salaf, dan segala keburukan adalah di dalam perbuatan bid'ah kaum kholaf.”

قف حيث وقف القوم  وقل فيما قالوا وكف عما كفوا عنه ،واسلك سبيل سلفك الصالح فإنه يسعك ما وسعهم

“Berhentilah dimana kaum salaf berhenti, katakan apa yang mereka ucapkan, dan tahanlah dari apa yang mereka cegah, serta berjalanlah di atas jalan salafmu yang shalih, karena apa yang memadai bagimu telah memadai bagi mereka.”

اتبع طرق الهدى ولا يضرك قلة السالكين

“Ikuti jalan-jalan petunjuk dan tidaklah akan mencederaimu sedikitnya orang yang berjalan mengikutinya.”

وإياك وطرق الضلالة ولا تغتر بكثرة الهالكين

“Dan jauhilah olehmu jalan-jalan kesesatan, dan janganlah tertipu dengan banyaknya orang-orang yang binasa.”

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Komentar