Pertanyaan:
Bismillah,
manakah yang terlebih dahulu dilakukan antara membayar hutang dengan berqurban?
Jawaban:
Perkara ini
telah dijelaskan dalam situs http://islamqa.info:
الحمد لله, أداء الدَّيْن أولى
وأوجب من التضحية في أيام العيد ، لعدة أسباب: أداء الدَّيْن واجب ، والأضحية سنة
مؤكدة ، فلا تقدم السنة على الواجب ، وحتى على قول من رأى أن الأضحية واجبة ، من
أهل العلم ، فإن سداد الدين مقدم عليها ؛ لأن الأضحية إنما تجب -عند من يقول
بالوجوب- على القادر ، والمدين غير قادر
“Alhamdulillah,
melunasi hutang lebih utama dan lebih wajib dibanding berqurban di hari Ied,
karena beberapa alasan:
1.
Melunasi
hutang itu wajib, sedangkan berqurban itu sunnah mu’akkad (sangat ditekankan).
Maka, yang sunnah tidak didahulukan dari yang wajib. Bahkan seandainya
mengikuti pendapat sebagian Ulama yang mengatakan bahwa berqurban itu wajib,
tetap saja melunasi hutang itu didahulukan, karena andaipun kita memilih
pendapat bahwa berqurban itu wajib, tetapi kewajiban itu bagi yang mampu,
sementara orang yang memiliki hutang berarti tidak mampu.
في سداد الدَّيْن إبراء للذمة ،
وفي تعيين الأضحية شغل لها ، ولا شك أن إبراء الذمة أولى وأوجب من شغلها
2.
Melunasi
hutang merupakan pembebasan diri dari tanggung jawab, apabila dia berqurban,
maka dia mengalihkan perhatiannya dari itu. Tidak diragukan lagi, bahwa
membebaskan diri dari beban kewajiban lebih utama dari sibuk berqurban.
الدَّيْن حق للعباد ، والأضحية
حق موسع مندوب لله تعالى ، فيقدم حق العباد في هذه الحالة
3.
Hutang
adalah hak hamba, sedangkan berqurban adalah hak Allah yang bersifat sunnah dan
luas.
ثم إن في بقاء الدَّيْن مخاطرة
عظيمة ، إذ يخشى على المَدِين أن يؤدِّيَ دينَه يوم القيامة من حسناته إذا لم يؤد
الله عنه ، وفي ذلك خطر عظيم ؛ لأن المسلم أحوج ما يكون يومئذ إلى حسنة واحدة
4.
Membiarkan
hutang boleh jadi sangat berbahaya. Dikhawatirkan, orang yang berhutang harus
melunasinya di hari kiamat dengan kebaikan-kebaikannya, jika Allah tidak lunasi
atas namanya. Ini berarti sangat berbahaya, karena ketika itu seorang muslim
sangat membutuhkan kebaikan walau hanya satu kebaikan.
فيتبين بذلك أن أداء الدَّيْن
أوجب من ذبح الأضحية ، ولا يستثنى منه إلا إذا كان الدَّيْنَ مؤجَّلا بعيدَ الأمد
، بحيث يغلب على ظن المَدين أنه سيتمكن من سداد الدَّيْن في وقته إذا ذبح أضحيته
الآن ، أو كان قد رهن في دَينِه ما يتمكن به من السداد إن عجز في حينه ، فلا حرج
عليه حينئذ من ذبح الأضحية بما ييسر الله له ، ويكون له الأجر والثواب عند الله
تعالى
Dengan
penjelasan ini jelaslah bahwasanya melunasi hutang lebih wajib dibandingkan
dengan menyembelih hewan qurban. Dikecualikan jika hutangnya bersifat jangka
panjang, dan besar kemungkinan orang yang berhutang dapat melunasinya pada
waktunya jika dia berqurban saat ini, atau dia telah menyerahkan jaminan yang
membuatnya dapat menjamin pelunasan hutangnya jika pada waktunya dia tidak
mampu melunasinya. Ketika itu, tidak mengapa dia berqurban sesuai kemudahan
yang Allah berikan kepadanya, baginya pahala dari sisi Allah Ta’ala.”
إن كان عليه دين ينبغي له أن
يبدأ بالدين قبل الأضحية انتهى. والله أعلم
“Jika
seseorang punya hutang, hendaknya dia mulai dengan melunasi hutangnya sebelum
berqurban.” [Asy Syarhul Mumti’,
VIII:455]
Pertanyaan:
Lalu bagaimana
hukumnya bila seseorang berhutang untuk berqurban?
Jawaban:
Syeikh bin
Baaz رَحِمَهُ اللهُ berkata, “Tidak ada satupun dalil
syar’i yang menunjukkan bahwa berkurban adalah wajib, dan yang mengatakan bahwa
berkurban adalah wajib, maka itu adalah pendapat yang lemah.” [Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz, 18/36]
Beliaupun berpendapat,
“Berkurban itu hukumnya sunnah bukan wajib, tidak masalah jika seorang muslim
berhutang untuk berkurban jika ia memiliki kemampuan untuk membayarnya.” [Fatawa Ibnu Baaz, 1/37]
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ berpendapat, “Kalau ia berhutang dan
merasa mampu untuk melunasinya, maka hal itu adalah baik, namun ia sebenarnya
tidak wajib melakukannya.” [Majmu’ Fatawa,
26/305]
Syaikh Muhammad
bin Shalih al-Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ berpendapat,
الفقير الذي ليس بيده شيء عند
حلول عيد الأضحى لكنه يأمل أن يحصل، كإنسان له راتب شهري، أو أنه في يوم العيد ليس
في يده شيء لكنه يستطيع أن يستقرض من صاحبه. ويوفي إذا جاء الراتب فهذا يمكن أن
نقول له: لك أن تستقرض إذن وتضحي ثم توفي، ْ أما إذا كان لا يأمل الوفاء عن قريب
فإننا لا نستحب له أن يستقرض ليضحي؛ لأن هذا يستلزم إشغال ذمته بالدين ومنّ الناس
عليه، ولا يدري هل يستطيع الوفاء أو لا يستطيع
“Orang faqir,
yang tidak mempunyai dana di tangannya ketika tiba hari raya Idul Adha, tetapi
dia punya harapan memperoleh penghasilan setelah Idul Adha, seperti orang yang
mempunyai gaji bulanan, atau dia di hari idul adha tidak memiliki dana namun
dia mampu meminjam saudaranya, maka baginya tidak mengapa berhutang untuk
berkurban, nanti kemudian dilunasi. Adapun jika dia tidak mempunyai harapan
untuk mampu melunasi dalam waktu dekat, maka kami tidak menganjurkannya
berhutang untuk berkurban. Karena ini akan menyibukkan dirinya dengan hutang.”
[Majmu’ Al-Fatawa (25/110). Cetakan
dar Ast-Tsurayya]
Sehingga jika
hutangnya memiliki tempo dan dia merasa mampu melunasi hutangnya, maka tidak
mengapa dia berkurban. Jika merasa tidak mampu, hendaknya uangnya dia simpan
untuk melunasi hutangnya.
Tambahan:
Bagi penulis,
kami berpegang pada pendapat bahwa berhutang demi berqurban, tidak disyari’atkan
atau tidak dianjurkan karena Allah تعالى berfirman,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا
إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan
sesuai dengan kesanggupannya.”
[QS. al-Baqarah(2): 286]
Di samping
itu, kita tidak tahu kapan malaikat maut menjemput ajal seseorang. Sehingga
bila ia mati dalam keadaan berhutang meskipun hutang itu dalam rangka melakukan
syiar Allah تعالى (berqurban),
tetap saja akan dimintai pelunasannya di akhirat dan tentu akan memberatkannya.
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi:
1.
https://islamqa.info/id/answers/112426/apakah-mendahulukan-berkurban-atau-membayar-hutangnya-dahulu
dan https://islamqa.info/id/answers/41696/bolehkan-berkurban-dengan-berhutang
2.
Ustadz
Berik Said pada laman http://dakwahmanhajsalaf.com/2019/07/mana-yang-didahulukan-bayar-hutang-atau-berqurban.html
3.
https://almanhaj.or.id/5542-bolehkah-berhutang-untuk-berkurban.html
4.
Ustadz
Ahmad Anshori pada laman https://konsultasisyariah.com/28282-berhutang-supaya-bisa-berkurban.html
Komentar
Posting Komentar