Hukum Meletakkan Benda di Atas Mushaf Al Qur’an dan Mushaf di Lantai


Al Qur'an adalah Kalamullah berupa petunjuk yang tidak ada keraguan di dalamnya bagi seluruh manusia di dunia ini. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita memperlakukan mushaf Al Qur'an dengan hati-hati, beradab, serta penuh rasa hormat.

Sering, tanpa disadari, kita telah melanggar larangan yang satu ini. Kadang karena terburu terburu, atau karena ketidak tahuan, kita meletakkan pensil, kertas, buku, atau handphone yang tengah digunakan, di atas mushaf.

Terkait hal ini, para ulama melarangnya dan menyarankan agar tidak meletakkan benda apapun di atas mushaf selain mushaf.

Al-Hakim at-Tirmidzi رَحِمَهُ اللهُ  mengatakan,

ومن حرمته – يعني المصحف – إذا وضع أن لا يتركه منشورا ، وأن لا يضع فوقه شيئا من الكتب ، حتى يكون أبدا عاليا على سائر الكتب

“Bagian dari kehormatan mushaf, ketika diletakkan, jangan dibiarkan berserakan. Dan jangan meletakkan kitab apapun di atasnya, sehingga Mushaf al Qur'an selalu berada di atas semua kitab.” [Nawadir al-Ushul, 3/254]

Imam al-Baihaqi رَحِمَهُ اللهُ  berpendapat,

أن لا يحمل على المصحف كتاب آخر ولا ثوب ولا شيء إلا أن يكون مصحفان فيوضع أحدهما فوق الآخر فيجوز

“Jangan meletakkan kitab lain, atau pakaian, atau apapun di atas mushaf. Kecuali jika 2 mushaf, boleh diletakkan dengan cara ditumpuk.” [Syu’abul Iman, 3/329]

Seorang ulama Syafi’iyyah bernama Ibnu Hajar Al-Haitami رَحِمَهُ اللهُ  pernah berkata,

يجوز وضع مصحف على مصحف

“Diperbolehkan meletakkan mushaf (Al-Qur’an) di atas mushaf (yang lain)” [Al-Fatawa Al-Haditsiyyah, 1/164]

Asy-Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair (anggota lembaga fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ di Kerajaan Arab Saudi) hafizhahullah berkata:

القرآن كلام الله ، وهو ما بين الدفتين ، وكلام الله واجب الاحترام ، لا يجوز أن يمتهن بحال من الأحوال ، وممتهن القرآن على خطر عظيم ؛ لأنه استخفاف بقائله وهو الله -عز وجل-  
فوضع الكتب على المصحف : إن كان من غير قصد ، فالساهي والغافل معفو عنه.
وإذا كان من جهل أيضاً : فالجاهل معذور.
يبقى إن كان من عالم وعارف وذاكر : فإنه لا يجوز؛ لأن هذا نوع امتهان 

“Al-Qur’an adalah kalamullah yaitu apa yang berada di antara dua sampul mushaf. Kalamullah wajib dimuliakan, tidak boleh direndahkan dalam kondisi apapun. Seorang yang merendahkan Al-Qur’an, ia berada dalam kondisi yang sangat berbahaya, karena meremehkan Al-Qur’an berarti meremehkan pengucapnya yaitu Allah ‘azza wajalla.

Meletakkan kitab-kitab di atas mushaf Al-Qur’an, (1) jika tanpa ada kesengajaan, maka seorang yang lupa atau lalai akan dimaafkan. (2) jika berasal dari ketidak-tahuan, seorang yang bodoh juga diberikan udzur. (3) kondisi lain yang tersisa, jika ia tahu, ingat dan memang mengenal hukumnya, maka hukumnya tidak diperbolehkan, karena hal itu termasuk bentuk perendahan (terhadap mushaf).” [Syarh ‘Umdatul Ahkam, 17/35]

Beberapa mushaf yang ditumpuk menjadi satu memiliki kemuliaan yang sama, tidak ada kelebihan satu sama lain, sehingga hal itu tidak menjadi masalah.

Seandainya kita akan menumpuk Alqur'an dengan kitab kitab Islam lainnya, maka letakkan Alqur'an di tumpukan paling atas. Meskipun berupa kitab hadits Al-Bukhari atau lainnya, maupun buku-buku agama, tentu kedudukannya tetap di bawah Al-Qur’an.

Hukum Meletakkan Mushaf di Lantai

Syaikh bin Baz رَحِمَهُ اللهُ  berpendapat, “Meletakannya di tempat yang tinggi itu lebih utama, semisal di kursi atau di rak yang ada di tembok, atau semacamnya yang letaknya tinggi dari lantai. Namun jika meletakkannya di lantai karena suatu keperluan, bukan dalam rangka merendahkannya, dan lantainya dalam keadaan bersih, dilakukan karena suatu kebutuhan, semisal ketika hendak shalat dan tidak ada tempat tinggi untuk meletakkan mushaf, atau ketika akan sujud tilawah, maka ini tidak mengapa. [Majmu Fatawa Ibnu Baz, 9/288, Asy Syamilah]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ  berpendapat, “Hal itu tidak mengapa selama bukan dimaksudkan untuk penghinaan. Misalnya, meletakkan mushaf di depan atau di samping, ini tidak mengapa dan tidak masalah, dan juga bukan kekufuran. Adapun jika meletakannya di antara kaki -dan tentunya kecil kemungkinan seorang Mu’min berbuat demikian- maka tidak ragu lagi ini adalah bentuk penghinaan terhadap Kalamullah ‘Azza wa Jalla.” [Fatawa Nurun ‘alad Darb, 2/5, Asy Syamilah]

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Referensi:
1.   Ustadz Ammi Nur Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/33164-jangan-letakkan-apapun-diatas-mushaf-al-quran.html
2.   Ustadz Yulian Purnama pada laman https://muslim.or.id/25726-fatwa-ulama-bolehkah-meletakkan-al-quran-di-lantai.html
3.   http://islamqa.info

Komentar