Al Qur'an adalah Kalamullah
berupa petunjuk yang tidak ada keraguan di dalamnya bagi seluruh manusia di
dunia ini. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita memperlakukan mushaf Al Qur'an dengan
hati-hati, beradab, serta penuh rasa hormat.
Sering, tanpa disadari, kita telah melanggar larangan
yang satu ini. Kadang karena terburu terburu, atau karena ketidak tahuan, kita
meletakkan pensil,
kertas, buku, atau handphone yang tengah digunakan, di
atas mushaf.
Terkait hal ini, para ulama melarangnya dan
menyarankan agar tidak meletakkan benda apapun di atas mushaf selain mushaf.
Al-Hakim
at-Tirmidzi رَحِمَهُ اللهُ mengatakan,
ومن حرمته – يعني المصحف – إذا
وضع أن لا يتركه منشورا ، وأن لا يضع فوقه شيئا من الكتب ، حتى يكون أبدا عاليا
على سائر الكتب
“Bagian dari
kehormatan mushaf, ketika diletakkan, jangan dibiarkan berserakan. Dan jangan
meletakkan kitab apapun di atasnya, sehingga Mushaf al Qur'an selalu berada di
atas semua kitab.” [Nawadir al-Ushul,
3/254]
Imam al-Baihaqi
رَحِمَهُ اللهُ berpendapat,
أن لا يحمل على المصحف كتاب آخر
ولا ثوب ولا شيء إلا أن يكون مصحفان فيوضع أحدهما فوق الآخر فيجوز
“Jangan
meletakkan kitab lain, atau pakaian, atau apapun di atas mushaf. Kecuali jika 2
mushaf, boleh diletakkan dengan cara ditumpuk.” [Syu’abul Iman, 3/329]
Seorang ulama Syafi’iyyah bernama Ibnu Hajar
Al-Haitami رَحِمَهُ اللهُ pernah berkata,
يجوز وضع مصحف على مصحف
“Diperbolehkan
meletakkan mushaf (Al-Qur’an) di atas mushaf (yang lain)” [Al-Fatawa
Al-Haditsiyyah, 1/164]
Asy-Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair (anggota lembaga
fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ di Kerajaan Arab Saudi) hafizhahullah
berkata:
القرآن كلام الله ، وهو ما بين
الدفتين ، وكلام الله واجب الاحترام ، لا يجوز أن يمتهن بحال من الأحوال ، وممتهن
القرآن على خطر عظيم ؛ لأنه استخفاف بقائله وهو الله -عز وجل-
فوضع الكتب على المصحف : إن كان
من غير قصد ، فالساهي والغافل معفو عنه.
وإذا كان من جهل أيضاً :
فالجاهل معذور.
يبقى إن كان من عالم وعارف
وذاكر : فإنه لا يجوز؛ لأن هذا نوع امتهان ”
“Al-Qur’an
adalah kalamullah yaitu apa yang berada di antara dua sampul mushaf. Kalamullah
wajib dimuliakan, tidak boleh direndahkan dalam kondisi apapun. Seorang yang
merendahkan Al-Qur’an, ia berada dalam kondisi yang sangat berbahaya, karena
meremehkan Al-Qur’an berarti meremehkan pengucapnya yaitu Allah ‘azza wajalla.
Meletakkan
kitab-kitab di atas mushaf Al-Qur’an, (1) jika tanpa ada kesengajaan, maka
seorang yang lupa atau lalai akan dimaafkan. (2) jika berasal dari
ketidak-tahuan, seorang yang bodoh juga diberikan udzur. (3) kondisi lain yang
tersisa, jika ia tahu, ingat dan memang mengenal hukumnya, maka hukumnya tidak
diperbolehkan, karena hal itu termasuk bentuk perendahan (terhadap mushaf).” [Syarh ‘Umdatul Ahkam, 17/35]
Beberapa
mushaf yang ditumpuk menjadi satu memiliki kemuliaan yang sama, tidak ada
kelebihan satu sama lain, sehingga hal itu tidak menjadi masalah.
Seandainya
kita akan menumpuk Alqur'an dengan kitab kitab Islam lainnya, maka letakkan Alqur'an
di tumpukan paling atas. Meskipun berupa kitab hadits Al-Bukhari atau lainnya,
maupun buku-buku agama, tentu kedudukannya tetap di bawah Al-Qur’an.
Hukum Meletakkan
Mushaf di Lantai
Syaikh bin
Baz رَحِمَهُ اللهُ berpendapat, “Meletakannya
di tempat yang tinggi itu lebih utama, semisal di kursi atau di rak yang ada di
tembok, atau semacamnya yang letaknya tinggi dari lantai. Namun jika
meletakkannya di lantai karena suatu keperluan, bukan dalam rangka
merendahkannya, dan lantainya dalam keadaan bersih, dilakukan karena suatu
kebutuhan, semisal ketika hendak shalat dan tidak ada tempat tinggi untuk
meletakkan mushaf, atau ketika akan sujud tilawah, maka ini tidak mengapa. [Majmu
Fatawa Ibnu Baz, 9/288, Asy
Syamilah]
Syaikh
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رَحِمَهُ
اللهُ berpendapat, “Hal itu tidak
mengapa selama bukan dimaksudkan untuk penghinaan. Misalnya, meletakkan mushaf
di depan atau di samping, ini tidak mengapa dan tidak masalah, dan juga bukan
kekufuran. Adapun jika meletakannya di antara kaki -dan tentunya kecil
kemungkinan seorang Mu’min berbuat demikian- maka tidak ragu lagi ini adalah
bentuk penghinaan terhadap Kalamullah ‘Azza wa Jalla.” [Fatawa Nurun ‘alad Darb, 2/5, Asy Syamilah]
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi:
1.
Ustadz
Ammi Nur Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/33164-jangan-letakkan-apapun-diatas-mushaf-al-quran.html
2.
Ustadz
Yulian Purnama pada laman https://muslim.or.id/25726-fatwa-ulama-bolehkah-meletakkan-al-quran-di-lantai.html
3.
http://islamqa.info
Komentar
Posting Komentar