Mungkin
terdengar asing bagi kita perihal beraqiqah dan berqurban menggunakan hewan
betina. Asumsi sebagian muslimin, hewan jantan adalah suatu kewajiban untuk
dijadikan qurban. Maka bagaimana hukum sebenarnya dalam perkara ini? Berikut
pembahasannya.
Sebelum ke
pokok masalah, perlu kami sampaikan bahwa syarat sahnya aqiqah dan qurban adalah
menggunakan hewan ternak yaitu unta, sapi, atau kambing. Sebagaimana firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى,
لِّيَشۡهَدُواْ مَنَٰفِعَ
لَهُمۡ وَيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٍ مَّعۡلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا
رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۖ
“Supaya mereka menyebut nama Allah
pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah Allah berikan kepada
mereka berupa binatang ternak.”
[QS. al-Hajj(22): 28]
Dari Ummu Kurzin رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, Rasulullah ﷺ
bersabda,
عَنِ الْغُلامِ ثِنْتَانِ ،
وَعَنِ الْجَارِيَةِ وَاحِدَةٌ ، لا يَضُرُّكَ ذُكْرَانًا أَوْ إِنَاثًا
“Aqiqah untuk anak laki-laki dua
kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak masalah jantan maupun betina.” [HR. Tirmidzi No.1516 dan kata
beliau, “Hasan Shahih,” Nasa’i No.4217, Abu Dawud No.2835. Berkata Imam Nawawi
dalam Al Majmu’, VIII:393, “Hasan“; kata
Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Maudud No.50,
“Shahih”; kata Ibnul Mulaqqin dalam Al
Badrul Muniir, IX:277, “Shahih”; Al Hafizh Abu Thohir mengatakan
bahwa hadits ini hasan; kata
Syaikh al-Albani dalam Shahih Tirmidzi
No.1516 dan Shahih Nasa’i No.4228, “Shahih”]
As Syairazi رَحِمَهُ اللهُ berkata, “Jika dibolehkan menggunakan
hewan betina tatkala aqiqah berdasarkan hadits ini, maka hal ini menunjukkan
bahwa perkara ini boleh pula untuk berqurban.” [Al Muhadzab, I:74]
Imam Nawawi رَحِمَهُ اللهُ berkata, “Adapun syarat yang diperbolehkan
dalam berqurban
adalah apabila hewan yang disembelih termasuk binatang ternak yaitu onta, sapi
dan kambing, dalam hal ini onta dan semua jenisnya, sapi dan semua jenisnya,
kambing dan semua jenisnya baik jenis domba atau jenis kacang, semuanya
adalah sama tidak ada bedanya, akan
tetapi tidak diperbolehkan selain binatang ternak seperti sapi liar atau
banteng dan himar yang liar, yang dalam hal pelarangan ini tidak ada
perselisihan ulama, sebagaimana tidak ada perselisihan antara jantan dan betina
dari semua jenis binatang ternak tersebut, ini menurut kami.” [Al Majmu’, VIII:364]
Beliau juga berkata,
يصح التضحية بالذكر وبالانثى
بالاجماع وفي الافضل منهما خلاف (الصحيح) الذي نص عليه الشافعي في البويطي وبه قطع
كثيرون ان الذكر أفضل من الانثى وللشافعي نص آخر أن الانثى افضل
“Sah
berqurban dengan hewan jantan dan betina berdasarkan Ijma. Adapun tentang mana
yang lebih utama terdapat perselisihan pendapat. Yang benar adalah sebagaimana
dikatakan oleh Asy-Syafi’i dalam riwayat al-Buwaithi, dan sekaligus merupakan
pendapat kebanyakan Ulama, bahwa jantan lebih utama untuk dijadikan hewan
qurban daripada betina. Asy-Syafi’i mempunyai perkataan lain yang menyatakan
betina lebih utama.” [Al Majmu’,
VIII:397]
Kesimpulannya,
sah beraqiqah dan berqurban dengan hewan betina. Walau yang utama dengan hewan
jantan. Shahabat yang Mulia Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ ketika
menafsirkan surah al-Hajj(22): 28 mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam
berqurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” [Tafsir
Ibn Katsir, 5/421]
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi:
1.
Ustadz
Muhammad Afifuddin pada laman https://asysyariah.com/memilih-hewan-kurban/
2. Ustadz Berik Said pada laman https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/07/sahkah-berqurban-dengan-hewan-betina.html
3.
Ustadz
Muhammad Abduh Tuasikal pada laman https://rumaysho.com/3595-bolehkah-kurban-dengan-kambing-betina.html
4. https://islamqa.info/id/answers/126705/hukum-berkurban-dengan-hewan-betina
5.
Ustadz
Ammi Nur Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/7963-kurban-dengan-kambing-betina.html
Komentar
Posting Komentar