Hukum Aqiqah dan Berqurban dengan Hewan Betina

Mungkin terdengar asing bagi kita perihal beraqiqah dan berqurban menggunakan hewan betina. Asumsi sebagian muslimin, hewan jantan adalah suatu kewajiban untuk dijadikan qurban. Maka bagaimana hukum sebenarnya dalam perkara ini? Berikut pembahasannya.

 

Sebelum ke pokok masalah, perlu kami sampaikan bahwa syarat sahnya aqiqah dan qurban adalah menggunakan hewan ternak yaitu unta, sapi, atau kambing. Sebagaimana  firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى,

 

لِّيَشۡهَدُواْ مَنَٰفِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٍ مَّعۡلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۖ

 

“Supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” [QS. al-Hajj(22): 28]

 

Dari Ummu Kurzin رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, Rasulullah bersabda,

 

عَنِ الْغُلامِ ثِنْتَانِ ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ وَاحِدَةٌ ، لا يَضُرُّكَ ذُكْرَانًا أَوْ إِنَاثًا

 

“Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak masalah jantan maupun betina.” [HR. Tirmidzi No.1516 dan kata beliau, “Hasan Shahih,” Nasa’i No.4217, Abu Dawud No.2835. Berkata Imam Nawawi dalam Al Majmu’, VIII:393, “Hasan“; kata Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Maudud No.50, “Shahih”; kata Ibnul Mulaqqin dalam Al Badrul Muniir, IX:277, “Shahih”; Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan; kata Syaikh al-Albani dalam Shahih Tirmidzi No.1516 dan Shahih Nasa’i No.4228, “Shahih”]

 

As Syairazi رَحِمَهُ اللهُ berkata, “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina tatkala aqiqah berdasarkan hadits ini, maka hal ini menunjukkan bahwa perkara ini boleh pula untuk berqurban.” [Al Muhadzab, I:74]

 

Imam Nawawi رَحِمَهُ اللهُ  berkata, “Adapun syarat yang diperbolehkan dalam berqurban adalah apabila hewan yang disembelih termasuk binatang ternak yaitu onta, sapi dan kambing, dalam hal ini onta dan semua jenisnya, sapi dan semua jenisnya, kambing dan semua jenisnya baik jenis domba atau jenis kacang, semuanya adalah  sama tidak ada bedanya, akan tetapi tidak diperbolehkan selain binatang ternak seperti sapi liar atau banteng dan himar yang liar, yang dalam hal pelarangan ini tidak ada perselisihan ulama, sebagaimana tidak ada perselisihan antara jantan dan betina dari semua jenis binatang ternak tersebut, ini menurut kami. [Al Majmu’, VIII:364]

 

Beliau juga berkata,

 

يصح التضحية بالذكر وبالانثى بالاجماع وفي الافضل منهما خلاف (الصحيح) الذي نص عليه الشافعي في البويطي وبه قطع كثيرون ان الذكر أفضل من الانثى وللشافعي نص آخر أن الانثى افضل

 

“Sah berqurban dengan hewan jantan dan betina berdasarkan Ijma. Adapun tentang mana yang lebih utama terdapat perselisihan pendapat. Yang benar adalah sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syafi’i dalam riwayat al-Buwaithi, dan sekaligus merupakan pendapat kebanyakan Ulama, bahwa jantan lebih utama untuk dijadikan hewan qurban daripada betina. Asy-Syafi’i mempunyai perkataan lain yang menyatakan betina lebih utama.” [Al Majmu’, VIII:397]

 

Kesimpulannya, sah beraqiqah dan berqurban dengan hewan betina. Walau yang utama dengan hewan jantan. Shahabat yang Mulia Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ketika menafsirkan surah al-Hajj(22): 28 mengatakan, “Mengagungkan syiar Allah (dalam berqurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus.” [Tafsir Ibn Katsir, 5/421]

 

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

 

Referensi:

1.   Ustadz Muhammad Afifuddin pada laman https://asysyariah.com/memilih-hewan-kurban/

2.   Ustadz Berik Said pada laman https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/07/sahkah-berqurban-dengan-hewan-betina.html

3.   Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal pada laman https://rumaysho.com/3595-bolehkah-kurban-dengan-kambing-betina.html

4.   https://islamqa.info/id/answers/126705/hukum-berkurban-dengan-hewan-betina

5.   Ustadz Ammi Nur Baits pada laman  https://konsultasisyariah.com/7963-kurban-dengan-kambing-betina.html


Komentar