Oleh: Ustadz Abu
Ubaidah As Sidawi
حَفِظَهُ اللهُ
Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jum’at maka:
1. Bagi orang
yang melaksanakan shalat ‘Ied,
maka tidak wajib shalat Jum’at.
Namun, hendaknya bagi takmir masjid untuk mengadakan shalat Jum’at supaya
orang yang ingin melaksanakannya dan
yang belum shalat ‘Ied
ikut serta shalat Jumat.
Hal ini berdasarkan hadits Abu
Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
قَدِ اجْتَمَعَ فِيْ
يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ, فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ عَنِ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا
مُجَمِّعُوْنَ
“Pada hari ini telah
berkumpul dua hari raya pada kalian, maka barangsiapa yang ingin, sesungguhnya
tidak wajib jum’at baginya tetapi kami melaksanakannya.” [HR. Abu Dawud No.1073, Ibnu Majah No.1311.
Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih
Abi Dawud No.984]
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Inilah pendapat terkuat yang dinukil dari
Nabi dan para sahabatnya seperti Umar,
Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair dan lain sebagainya. Dan tidak
pengingkaran dari sahabat lainnya.” [Majmu’
Fatawa (24/211)]
2.
Adapun
bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Ied, maka dia berkewajiban melaksanakan
shalat Jum’at.
3.
Bagi
yang tidak shalat Jum’at karena dia telah shalat ‘Ied maka dia tetap wajib
shalat Dhuhur menurut pendapat yang kuat.
Masalah
ini diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa
orang yang tidak shalat Jum’at tetap wajib mengerjakan shalat Dhuhur.
Disebutkan
dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
من صلى العيد يوم
الجمعة رخص له في ترك الحضور لصلاة الجمعة ذلك اليوم إلا الإمام، فيجب عليه
إقامتها بمن يحضر لصلاتها ممن قد صلى العيد وبمن لم يكن صلى العيد، فإن لم يحضر
إليه أحد سقط وجوبها عنه وصلى ظهرا
“Barangsiapa
shalat ‘Ied di hari Jum’at, maka ia mendapat keringanan untuk tidak ikut shalat
Jum’at di hari itu.
Kecuali
imam, wajib atas imam untuk mengadakan shalat Jum’at bersama dengan jama’ah
yang mau melakukan sholat Jum’at, baik yang telah ikut shalat ‘Ied maupun yang
tidak ikut shalat ‘Ied.
Apabila
seseorang tidak ikut shalat Jum’at (karena telah shalat hari raya) maka tidak
wajib baginya shalat Jum'at dan ia tetap shalat Dhuhur.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/182 No.2358]
Sedangkan
sebagian ulama’ seperti Imam as-Syaukani dan diikuti oleh Syaikh al-Albani berpendapat
bahwa dia tidak shalat Dhuhur berdasarkan hadits dari Atha’ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, ia berkata,
عِيْدَانِ
اجْتِمَعَا فِيْ يَوْمٍ وَاحِدٍ, فَجَمَعَهُمَا جَمِيْعًا بِجَعْلِهِمَا وَاحِدًا,
وَصَلَّى يَوْمَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً صَلاَةَ الْفِطْرِ, ثُمَّ لَمْ
يَزِدْ حَتَّى صَلَّى الْعَصْرِ
“Dua
hari raya telah berkumpul pada hari ini. Maka beliau (Ibnu Zubair) menjama’nya
menjadi satu, dan shalat Jum’at dua rakaat di pagi shalat ‘Idul Fithri,
kemudian dia tidak shalat lagi hingga Ashar…” [HSR. Abu Dawud No.1072 dan Abdur
Razzaq dalam Al-Mushannaf No.5725]
Dan
merupakan keajaiban, ketika saya tanyakan masalah pada Syaikh Abu Ubaidah
Masyhur bin Hasan Alu Salman, salah satu murid Syaikh al-Albani -semoga Allah
menjaganya- beliau menjawab setelah memaparkan masalah:
“Pendapat
terkuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama’), berbeda dengan pendapatnya as-Syaukani
dalam Nailul Authar dan diikuti oleh
Syaikh kami al-Albani!”.
وَاللَّهُ
سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Komentar
Posting Komentar