Bila Hari Raya Bertepatan Dengan Hari Jum’at


Oleh: Ustadz Abu Ubaidah As Sidawi حَفِظَهُ اللهُ

Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jum’at maka:
1.   Bagi orang yang melaksanakan shalat ‘Ied, maka tidak wajib shalat Jum’at. Namun, hendaknya bagi takmir masjid untuk mengadakan shalat Jum’at supaya orang yang ingin melaksanakannya dan yang belum shalat ‘Ied ikut serta shalat Jumat. 

Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , bahwa Rasulullah bersabda,

قَدِ اجْتَمَعَ فِيْ يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ, فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ عَنِ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُوْنَ

“Pada hari ini telah berkumpul dua hari raya pada kalian, maka barangsiapa yang ingin, sesungguhnya tidak wajib jum’at baginya tetapi kami melaksanakannya.” [HR. Abu Dawud No.1073, Ibnu Majah No.1311. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud No.984]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Inilah pendapat terkuat yang dinukil dari Nabi  dan para sahabatnya seperti Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair dan lain sebagainya. Dan tidak pengingkaran dari sahabat lainnya.” [Majmu’ Fatawa (24/211)]

2.   Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Ied, maka dia berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at.

3.   Bagi yang tidak shalat Jum’at karena dia telah shalat ‘Ied maka dia tetap wajib shalat Dhuhur menurut pendapat yang kuat.

Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa orang yang tidak shalat Jum’at tetap wajib mengerjakan shalat Dhuhur. 

Disebutkan dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,

من صلى العيد يوم الجمعة رخص له في ترك الحضور لصلاة الجمعة ذلك اليوم إلا الإمام، فيجب عليه إقامتها بمن يحضر لصلاتها ممن قد صلى العيد وبمن لم يكن صلى العيد، فإن لم يحضر إليه أحد سقط وجوبها عنه وصلى ظهرا

“Barangsiapa shalat ‘Ied di hari Jum’at, maka ia mendapat keringanan untuk tidak ikut shalat Jum’at di hari itu.

Kecuali imam, wajib atas imam untuk mengadakan shalat Jum’at bersama dengan jama’ah yang mau melakukan sholat Jum’at, baik yang telah ikut shalat ‘Ied maupun yang tidak ikut shalat ‘Ied.

Apabila seseorang tidak ikut shalat Jum’at (karena telah shalat hari raya) maka tidak wajib baginya shalat Jum'at dan ia tetap shalat Dhuhur.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/182 No.2358]

Sedangkan sebagian ulama’ seperti Imam as-Syaukani dan diikuti oleh Syaikh al-Albani berpendapat bahwa dia tidak shalat Dhuhur berdasarkan hadits dari Atha’ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, ia berkata,

عِيْدَانِ اجْتِمَعَا فِيْ يَوْمٍ وَاحِدٍ, فَجَمَعَهُمَا جَمِيْعًا بِجَعْلِهِمَا وَاحِدًا, وَصَلَّى يَوْمَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً صَلاَةَ الْفِطْرِ, ثُمَّ لَمْ يَزِدْ حَتَّى صَلَّى الْعَصْرِ

“Dua hari raya telah berkumpul pada hari ini. Maka beliau (Ibnu Zubair) menjama’nya menjadi satu, dan shalat Jum’at dua rakaat di pagi shalat ‘Idul Fithri, kemudian dia tidak shalat lagi hingga Ashar…” [HSR. Abu Dawud No.1072 dan Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf No.5725]

Dan merupakan keajaiban, ketika saya tanyakan masalah pada Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman, salah satu murid Syaikh al-Albani -semoga Allah menjaganya- beliau menjawab setelah memaparkan masalah:

“Pendapat terkuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama’), berbeda dengan pendapatnya as-Syaukani dalam Nailul Authar dan diikuti oleh Syaikh kami al-Albani!”.

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Komentar