Oleh:
Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA حَفِظَهُ اللهُ
Di medio awal tahun 2016 terjadi demo
besar-besaran para pengemudi angkutan umum meminta pemerintah menertibkan
angkutan pribadi roda empat ataupun dua yang digunakan untuk menerima jasa
transportasi umum.
Hal ini disebabkan turunnya pendapatan
tansportasi umum roda dua dan empat yang selama ini telah beroperasi karena
strategi bisnis yang diterapkan oleh transportasi beraplikasi ini menjaring
nasabah dengan membuat potongan harga lebih dari 35% di bawah harga yang
ditetapkan pemerintah dan dari harga normal kendaraan umum roda dua, selama
beberapa bulan pada saat kemunculannya di tahun 2015. Dimana kekurangan selisih
antara harga promo dan harga normal ditutupi oleh perusahaan pemilik aplikasi
dengan membayarkan kekurangan ongkos tersebut kepada pengemudi yang bekerjasama
dengan perusahaan pemilk aplikasi pemesanan.
Hal ini sangat menarik minat para
calon penumpang karena harga di bawah normal dan pemesanan aramada-pun mudah
dilakukan melalui aplikasi IT.
Dari tinjauan fikih muamalat bahwa
akar permasalahan ini merujuk kepada hukum menjual barang dan jasa di bawah
harga pasar, dibolehkan atau tidak?
Pada kondisi dan jenis jasa tertentu,
seperti jasa transportasi umum yang
berkaitan dengan hajat orang banyak yang bila tidak diambil kebijakan oleh
pemerintah untuk penetapan harganya dikhawatirkan para penjual jasa akan mendzalimi
rakyat banyak, maka sebagian para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali
membolehkan kebijakan ini demi menjaga kestabilan sosial masyarakat dan
mewujudkan keadilan. [Dr. Khalid Al Mushlih, Al hawafiz attijariyah,
hal.162]
Setelah mengetahui hukum penetapan
harga barang oleh pemerintah akan dijelaskan hukum memberikan diskon harga
barang.
Hukum diskon berkaitan erat dengan
permasalahan klasik yang dibahas para ulama tentang hukum menjual barang di
bawah harga pasar. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Pendapat pertama: tidak boleh menjual barang dan jasa
di bawah harga pasar. Ini pendapat ulama mazhab Maliki.
Pendapat ini berpegang kepada atsar
bahwa Umar bin Khattab melewati Hatib bin Abi Balta'ah ﺭَﺿِﻲَ
ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ yang sedang menjual anggur kering di pasar. Maka Umar berkata
kepadanya, "Naikkan harganya, atau silahkan meninggalkan pasar."
[HR. Malik]
Dalil ini tidak kuat karena dalam
riwayat Baihaqi, Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ rujuk dari pendapatnya dan mendatangi Hatib
di rumahnya, seraya berkata, "Itu bukanlah keputusan dan perintahku,
aku hanya ingin memberikan kebaikan kepada para penduduk negeri. Maka juallah
sekehendakmu dan sesukamu."
Di antara dalil pendapat ini juga:
bahwa diskon yang diberikan sebagian pedagang dapat memberikan kemudharatan
kepada para pedagang yang lain.
Dalil ini juga tidak kuat: karena
sekalipun diskon ini menyebabkan kemudharatan bagi para pedagang yang lain, akan
tetapi diskon mengangkat kemudharatan bagi para pembeli yang mereka adalah
masyarakat umum. Dalam kaidah fikih dinyatakan,
يُحْتَمَلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ
"Kemudharatan
untuk suatu kelompok ditanggung demi mengangkatkan kemudharatan bagi
khalayak ramai.”
(*) Tambahan dari
penulis:
Dapat
juga diartikan, “Ditempuh kemudharatan
yang khusus untuk menolak kemudharatan yang umum.” [Ustadz Dr. Firanda
Andirja, MA]
Pendapat
kedua: boleh menjual
barang dan jasa di bawah harga pasar selagi tujuan pedagang tersebut
bukan untuk menghancurkan pedagang lainnya. Ini merupakan pendapat mayoritas
para ulama mazhab.
Dalil dari pendapat ini, hadits
Jabir bin Abdullah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
رَحِمَ
اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى
"Semoga Allah merahmati seseorang yang memudahkan
(murah hati) ketika menjual, membeli dan membayar hutang (menagih haknya)."
[HR. Bukhari No.2076]
Dan
penjual barang/jasa yang menurunkan harga barangnya berarti penjual yang
dirahmati Allah تعالى.
Juga
dalil pendapat ini bahwa harga barang merupakan hak para pemilik barang. Maka
seorang penjual berhak menjual barang dengan harga yang dikehendakinya selama
ia ridha.
Wallahu
a'lam, pendapat kedua
adalah pendapat yang terkuat dalam
masalah ini, yaitu boleh memberikan diskon harga kepada para pembeli
jasa selagi tujuan penjual barang dan jasa bukan untuk menghancurkan penjual
barang dan jasa lainnya. Karena hukum asal jual-beli adalah boleh.
Namun
jika potongan harga yang diberikan oleh angkutan umum beraplikasi IT tujuannya
adalah untuk menghancurkan para pesaingnya, kemudian saat para pesaingnya telah
hancur dia menaikkan kembali harga jasanya maka ini haram hukumnya.
Hal ini diharamkan karena
Rasulullah ﷺ bersabda,
لا
ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh berbuat dharar (bahaya),
begitu pula tidak pula berbuat dhirar (kemunafikan).” [HR. Ibnu Majah No.2340. Dishahihkan
oleh Syaikh Al-Albani]
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi:
1. Tarmizi MA, Dr. Erwandi. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor.
Penerbit: Berkat Mulia Insani Publishing.
2. http://erwanditarmizi.com
3.
Ustadz
Dr. Firanda Andirja, MA pada laman https://firanda.com/2464-al-qawaid-al-fiqhiyyah-al-kubra-kemudharatan-dihilangkan-sebisa-mungkin-kaidah-4.html
4. https://www.atsar.id/2017/01/memudahkan-ketika-membeli-menjual-menagih-hutang.html
Komentar
Posting Komentar