Hukum Transportasi Umum Menggunakan Aplikasi Online


Oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA  حَفِظَهُ اللهُ

Di medio awal tahun 2016 terjadi demo besar-besaran para pengemudi angkutan umum meminta pemerintah menertibkan angkutan pribadi roda empat ataupun dua yang digunakan untuk menerima jasa transportasi umum.

Hal ini disebabkan turunnya pendapatan tansportasi umum roda dua dan empat yang selama ini telah beroperasi karena strategi bisnis yang diterapkan oleh transportasi beraplikasi ini menjaring nasabah dengan membuat potongan harga lebih dari 35% di bawah harga yang ditetapkan pemerintah dan dari harga normal kendaraan umum roda dua, selama beberapa bulan pada saat kemunculannya di tahun 2015. Dimana kekurangan selisih antara harga promo dan harga normal ditutupi oleh perusahaan pemilik aplikasi dengan membayarkan kekurangan ongkos tersebut kepada pengemudi yang bekerjasama dengan perusahaan pemilk aplikasi pemesanan.

Hal ini sangat menarik minat para calon penumpang karena harga di bawah normal dan pemesanan aramada-pun mudah dilakukan melalui aplikasi IT.

Dari tinjauan fikih muamalat bahwa akar permasalahan ini merujuk kepada hukum menjual barang dan jasa di bawah harga pasar, dibolehkan atau tidak?

Pada kondisi dan jenis jasa tertentu, seperti jasa transportasi umum yang berkaitan dengan hajat orang banyak yang bila tidak diambil kebijakan oleh pemerintah untuk penetapan harganya dikhawatirkan para penjual jasa akan mendzalimi rakyat banyak, maka sebagian para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali membolehkan kebijakan ini demi menjaga kestabilan sosial masyarakat dan mewujudkan keadilan. [Dr. Khalid Al Mushlih, Al hawafiz attijariyah, hal.162]

Setelah mengetahui hukum penetapan harga barang oleh pemerintah akan dijelaskan hukum memberikan diskon harga barang.

Hukum diskon berkaitan erat dengan permasalahan klasik yang dibahas para ulama tentang hukum menjual barang di bawah harga pasar. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama: tidak boleh menjual barang dan jasa di bawah harga pasar. Ini pendapat ulama mazhab Maliki.

Pendapat ini berpegang kepada atsar bahwa Umar bin Khattab melewati Hatib bin Abi Balta'ah ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ yang sedang menjual anggur kering di pasar. Maka Umar berkata kepadanya, "Naikkan harganya, atau silahkan meninggalkan pasar." [HR. Malik]

Dalil ini tidak kuat karena dalam riwayat Baihaqi, Umar رَضِيَ اللهُ عَنْهُ rujuk dari pendapatnya dan mendatangi Hatib di rumahnya, seraya berkata, "Itu bukanlah keputusan dan perintahku, aku hanya ingin memberikan kebaikan kepada para penduduk negeri. Maka juallah sekehendakmu dan sesukamu."

Di antara dalil pendapat ini juga: bahwa diskon yang diberikan sebagian pedagang dapat memberikan kemudharatan kepada para pedagang yang lain.

Dalil ini juga tidak kuat: karena sekalipun diskon ini menyebabkan kemudharatan bagi para pedagang yang lain, akan tetapi diskon mengangkat kemudharatan bagi para pembeli yang mereka adalah masyarakat umum. Dalam kaidah fikih dinyatakan,

يُحْتَمَلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ

"Kemudharatan untuk suatu kelompok ditanggung demi mengangkatkan kemudharatan bagi khalayak ramai.”

(*) Tambahan dari penulis:
Dapat juga diartikan, “Ditempuh kemudharatan yang khusus untuk menolak kemudharatan yang umum.” [Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA]

Pendapat kedua: boleh menjual barang dan jasa di bawah harga pasar selagi tujuan pedagang tersebut bukan untuk menghancurkan pedagang lainnya. Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama mazhab.

Dalil dari pendapat ini, hadits Jabir bin Abdullah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, bahwa Rasulullah bersabda,

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى

"Semoga Allah merahmati seseorang yang memudahkan (murah hati) ketika menjual, membeli dan membayar hutang (menagih haknya)." [HR. Bukhari No.2076]

Dan penjual barang/jasa yang menurunkan harga barangnya berarti penjual yang dirahmati Allah تعالى.

Juga dalil pendapat ini bahwa harga barang merupakan hak para pemilik barang. Maka seorang penjual berhak menjual barang dengan harga yang dikehendakinya selama ia ridha.

Wallahu a'lam, pendapat kedua adalah pendapat yang terkuat dalam masalah ini, yaitu boleh memberikan diskon harga kepada para pembeli jasa selagi tujuan penjual barang dan jasa bukan untuk menghancurkan penjual barang dan jasa lainnya. Karena hukum asal jual-beli adalah boleh.

Namun jika potongan harga yang diberikan oleh angkutan umum beraplikasi IT tujuannya adalah untuk menghancurkan para pesaingnya, kemudian saat para pesaingnya telah hancur dia menaikkan kembali harga jasanya maka ini haram hukumnya.

Hal ini diharamkan karena Rasulullah bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh berbuat dharar (bahaya), begitu pula tidak pula berbuat dhirar (kemunafikan).” [HR. Ibnu Majah No.2340. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Referensi:
1.  Tarmizi MA, Dr. Erwandi. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor. Penerbit: Berkat Mulia Insani Publishing.
2.   http://erwanditarmizi.com
3.   Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA pada laman https://firanda.com/2464-al-qawaid-al-fiqhiyyah-al-kubra-kemudharatan-dihilangkan-sebisa-mungkin-kaidah-4.html
4. https://www.atsar.id/2017/01/memudahkan-ketika-membeli-menjual-menagih-hutang.html

Komentar