Hukum Pre Order (Supply Kontrak)


Supply kontrak adalah transaksi yang dilakukan salah satu pihak yang siap menyerahkan barang kepada pihak lain pada waktu tertentu, dimana objek barang terkadang masih berada di luar negeri. [Al Khatslan, Fiqh Muamalat Maaliyyah Mu'ashirah, hal. 141]

Misalnya: Jasa perdagangan A mengetahui produsen barang yang berada di luar negeri melalui salah satu jaringan telekomunikasi. Lalu A menawarkan penjualan barang tersebut kepada pedagang B di Indonesia. Setelah B menyetujuinya, ia melakukan transaksi beli kepada A. dan setelah transaksi jual dilakukan A kepada B, maka A membeli barang dari produsen di luar negeri. Dan setelah barang yang dipesan tiba di Indonesia A menyerahkannya kepada B.

Hukum transaksi ini berbeda berdasarkan status barang:

a)  Barang yang menjadi objek transaksi belum tersedia dan butuh proses pembuatan.

Transaksi ini dinamakan istishna' hukumnya boleh, baik pembayaran dilakukan di depan, pada saat barang diterima atau dengan cara angsuran berkala. Berdasarkan dalil berikut:

Dari Ibnu Umar ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ , bahwa, “Nabi memesan untuk dibuatkan cincin dari emas. Para sahabat juga memesan untuk dibuatkan cincin dari emas. Maka Nabi menaiki mimbar lalu memuji Allah dan bersabda, ‘Dahulu aku memang minta dibuatkan cincin dari emas, tetapi sekarang aku tidak lagi memakainya.’ Lalu Nabi menanggalkan cincinnya dan para sahabatpun ikut menanggalkan cincinnya.” [HR. Bukhari]

Dalam riwayat lain, Nabi pernah memesan agar dibuatkan cincin dari perak:

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ. قَالَ كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم

Diriwayatkan dari sahabat Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, pada suatu hari Nabi hendak menuliskan surat kepada seorang raja non arab, lalu dikabarkan kepada beliau, “Sesungguhnya raja-raja non arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel, maka beliaupun memesan agar ia dibautkan cincin stempel dari bahan perak.” Anas mengisahkan, “Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau.” [HR. Muslim]

Kedua hadits ini jelas menyatakan bahwa Nabi melakukan akad istishna', yang berarti hukum akadnya boleh.

Bolehnya akad istishna' ini merupakan mazhab Hanafi dan disetujui oleh Majma' Al fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) dalam muktamarnya ke VII di Jeddah, tahun 1992 dengan keputusan No. 65 (3/7), yang berbunyi, "Akad istishna' boleh dengan cara pembayaran tidak tunai keseluruhan tagihan ataupun dengan cara angsuran pada waktu yang telah ditentukan." [Journal Fiqh Council, edisi VII, jilid. 2, hal.223]

b) Barang yang menjadi objek transaksi telah tersedia di tangan produsen dan pembayaran dilakukan oleh B kepada A tunai keseluruhannya di depan pada saat transaksi dibuat.

Transaksi ini dinamakan salam, yakni jual beli barang dengan cara indent, uang diserahkan tunai di muka dan barang diserahkan nanti pada waktu yang disepakati. Hukumnya boleh. Berdasarkan dalil berikut:

Dari Ibnu Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, ia bercerita bahwa Nabi datang ke Madinah dan beliau mendapati orang-orang melakukan akad jual-beli salam dengan objek kurma yang akan diserah-terimakan setelah 2 hingga 3 tahun. Nabi bersabda,

مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“Barang siapa yang melakukan akad salam, maka hendaklah ia menyerahkan (uang pembayaran barang tunai di depan) dan takarannya jelas, beratnya jelas, serta waktu penyerahannya juga jelas.” [Muttafaqun ‘Alaih]

c) Barang yang menjadi objek transaksi telah tersedia di tangan produsen dan pembayaran dilakukan oleh B kepada A dengan cara tidak tunai di depan, terkadang dengan cara angsuran dan terkadang dibayar keseluruhannya setelah barang diterima.

Transaksi ini hukumnya tidak boleh (haram), karena termasuk dalam larangan Nabi , yaitu A menjual barang yang belum dimilikinya kepada B.

Dalam sebuah riwayat,

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Dari Hakim bin Hizam رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , ia berkata, Wahai, Rasulullah! seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkan dari pasar? maka Nabi menjawab, Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!’.” [HR. Abu Dawud No.3505, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]

Bentuk akad antara A dan B sama persis kasusnya dengan yang ditanyakan oleh sahabat Nabi رضي الله عنهم dimana barang belum lagi dimiliki oleh penjual A, namun A telah menjualnya kepada B, dan juga termasuk jual beli utang dengan utang (uang atau barang tidak diserahkan pada saat akad disepakati). Dan hukum jual beli utang dengan utang haram Ijma' para ulama sebagaimana yang dinukil oleh imam Ahmad, ia berkata, "Tidak ada satupun hadits yang shahih tentang larangan jual beli utang dengan utang akan tetapi para ulama telah sepakat bahwa jual beli ini tidak dibolehkan."

Ini yang difatwakan oleh Majma' Al fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) dalam muktamarnya ke XII di Riyadh, tahun 2000 dengan keputusan No. 107 (1/12), yang berbunyi, "Supply Kontrak, dimana uang pembayaran tidak dibayar tunai di depan maka akadnya tidak boleh … dan termasuk jual beli utang dengan utang".

Solusi Syar'i:

Solusi untuk kasus transaksi supply kontrak jenis ini, yaitu: A (penjual) hanya sekedar menjanjikan kepada B untuk menjual barang dan B juga sekedar berjanji untuk membeli dan janji ini tidak mengikat –andai salah satu pihak menarik janjinya tidak dikenakan sanksi apapun. Setelah barang diterima oleh A dari luar negeri maka saat itu A dan B dibolehkan membuat akad jual beli. [Al Khatslan, Fiqh Muamalat Maaliyyah Mu'ashirah, hal.141]

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Referensi:
1.  Tarmizi MA, Dr. Erwandi. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor. Penerbit: Berkat Mulia Insani Publishing.
2.   http://erwanditarmizi.com
3.   http://pengusahamuslim.com

Komentar