Supply kontrak adalah transaksi yang dilakukan salah satu
pihak yang siap menyerahkan barang kepada pihak lain pada waktu tertentu,
dimana objek barang terkadang masih berada di luar negeri. [Al Khatslan, Fiqh
Muamalat Maaliyyah Mu'ashirah, hal. 141]
Misalnya: Jasa perdagangan A mengetahui produsen barang
yang berada di luar negeri melalui salah satu jaringan telekomunikasi. Lalu A
menawarkan penjualan barang tersebut kepada pedagang B di Indonesia. Setelah B
menyetujuinya, ia melakukan transaksi beli kepada A. dan setelah transaksi jual
dilakukan A kepada B, maka A membeli barang dari produsen di luar negeri. Dan
setelah barang yang dipesan tiba di Indonesia A menyerahkannya kepada B.
Hukum transaksi ini berbeda berdasarkan status barang:
a) Barang
yang menjadi objek transaksi belum tersedia dan butuh proses pembuatan.
Transaksi ini
dinamakan istishna' hukumnya boleh, baik pembayaran dilakukan di depan,
pada saat barang diterima atau dengan cara angsuran berkala. Berdasarkan dalil
berikut:
Dari Ibnu Umar
ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ,
bahwa, “Nabi ﷺ
memesan untuk
dibuatkan cincin dari emas. Para sahabat juga memesan untuk dibuatkan cincin
dari emas. Maka Nabi ﷺ
menaiki mimbar lalu memuji Allah dan bersabda, ‘Dahulu aku memang minta
dibuatkan cincin dari emas, tetapi sekarang aku tidak lagi memakainya.’ Lalu Nabi menanggalkan cincinnya dan
para sahabatpun ikut menanggalkan cincinnya.” [HR. Bukhari]
Dalam riwayat
lain, Nabi ﷺ
pernah memesan agar dibuatkan cincin dari perak:
عَنْ
أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم كَانَ أَرَادَ
أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ
إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ. قَالَ
كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم
Diriwayatkan
dari sahabat Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, pada suatu hari Nabi ﷺ hendak
menuliskan surat kepada seorang raja non arab, lalu dikabarkan kepada beliau, “Sesungguhnya
raja-raja non arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel, maka
beliaupun memesan agar ia dibautkan cincin stempel dari bahan perak.” Anas mengisahkan,
“Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan
beliau.” [HR. Muslim]
Kedua hadits
ini jelas menyatakan bahwa Nabi ﷺ
melakukan akad
istishna', yang berarti hukum akadnya
boleh.
Bolehnya akad istishna'
ini merupakan mazhab Hanafi dan disetujui oleh Majma' Al fiqh Al Islami
(divisi fikih OKI) dalam muktamarnya ke VII di Jeddah, tahun 1992 dengan
keputusan No. 65 (3/7), yang berbunyi, "Akad istishna' boleh
dengan cara pembayaran tidak tunai keseluruhan tagihan ataupun dengan cara
angsuran pada waktu yang telah ditentukan." [Journal Fiqh Council,
edisi VII, jilid. 2, hal.223]
b) Barang
yang menjadi objek transaksi telah tersedia di tangan produsen dan pembayaran
dilakukan oleh B kepada A tunai keseluruhannya di depan pada saat transaksi
dibuat.
Transaksi ini
dinamakan salam, yakni jual
beli barang dengan cara indent, uang diserahkan tunai di muka dan barang
diserahkan nanti pada waktu yang disepakati. Hukumnya boleh.
Berdasarkan dalil berikut:
Dari Ibnu
Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, ia bercerita bahwa Nabi ﷺ
datang ke Madinah dan beliau mendapati orang-orang melakukan akad jual-beli
salam dengan objek kurma yang akan diserah-terimakan setelah 2 hingga 3 tahun.
Nabi ﷺ
bersabda,
مَنْ أَسْلَفَ فِى
تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ
مَعْلُومٍ
“Barang
siapa yang melakukan akad salam, maka hendaklah ia menyerahkan (uang pembayaran
barang tunai di depan) dan takarannya jelas, beratnya jelas, serta waktu
penyerahannya juga jelas.” [Muttafaqun
‘Alaih]
c) Barang
yang menjadi objek transaksi telah tersedia di tangan produsen dan pembayaran
dilakukan oleh B kepada A dengan cara tidak tunai di depan, terkadang dengan
cara angsuran dan terkadang dibayar keseluruhannya setelah barang diterima.
Transaksi ini
hukumnya tidak boleh (haram), karena termasuk dalam larangan Nabi ﷺ, yaitu A
menjual barang yang belum dimilikinya kepada B.
Dalam sebuah
riwayat,
عَنْ
حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ
مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ :
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Dari Hakim bin
Hizam رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , ia berkata, “Wahai, Rasulullah! seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang
tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku
membeli barang yang diinginkan dari pasar? maka Nabi ﷺ menjawab, ‘Jangan engkau jual barang yang belum engkau
miliki!’.” [HR. Abu Dawud No.3505, dishahihkan oleh Syaikh
Al-Albani]
Bentuk akad
antara A dan B sama persis kasusnya dengan yang ditanyakan oleh sahabat Nabi رضي الله عنهم dimana barang belum lagi dimiliki oleh
penjual A, namun A telah menjualnya kepada B, dan juga termasuk jual beli utang
dengan utang (uang atau barang tidak diserahkan pada saat akad disepakati). Dan
hukum jual beli utang dengan utang haram Ijma' para ulama sebagaimana yang
dinukil oleh imam Ahmad, ia berkata, "Tidak ada satupun hadits yang
shahih tentang larangan jual beli utang dengan utang akan tetapi para
ulama telah sepakat bahwa jual beli ini tidak dibolehkan."
Ini yang
difatwakan oleh Majma' Al fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) dalam
muktamarnya ke XII di Riyadh, tahun 2000 dengan keputusan No. 107 (1/12), yang
berbunyi, "Supply Kontrak, dimana uang pembayaran tidak dibayar
tunai di depan maka akadnya tidak boleh … dan termasuk jual beli utang dengan
utang".
Solusi Syar'i:
Solusi untuk kasus transaksi supply kontrak jenis ini,
yaitu: A (penjual) hanya sekedar menjanjikan kepada B untuk menjual barang dan
B juga sekedar berjanji untuk membeli dan janji ini tidak mengikat –andai salah
satu pihak menarik janjinya tidak dikenakan sanksi apapun. Setelah barang
diterima oleh A dari luar negeri maka saat itu A dan B dibolehkan membuat akad
jual beli. [Al Khatslan, Fiqh Muamalat Maaliyyah Mu'ashirah, hal.141]
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi:
1. Tarmizi MA, Dr. Erwandi. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor.
Penerbit: Berkat Mulia Insani Publishing.
2. http://erwanditarmizi.com
3.
http://pengusahamuslim.com
Komentar
Posting Komentar