Hukum Menghadiahkan Bacaan al-Qur’an Menurut 4 Madzhab


Sebelum beranjak ke pokok perkara, perlu kita pahami bahwa bentuk pengorbanan seorang hamba dalam hal peribadahan digolongkan menjadi 3:

1. Ibadah badaniyah, yakni semua ibadah yang mencakup gerakan fisik, seperti shalat, puasa, dzikir, adzan, membaca al-Quran, dan semisalnya.
2. Ibadah maliyah, yakni seluruh ibadah yang membutuhkan pengeluaran harta, seperti zakat, infaq, sedekah, dan semisalnya.
3. Ibadah badaniyah maliyah, yakni gabungan antara keduanya, seperti jihad, haji atau umrah.

Untuk poin 2 dan 3, ulama bersepakat bahwa semuanya bisa diwakilkan. Sedangkan pada poin 1 seperti puasa, hal ini juga boleh diwakilkan karena ada syariat yang mengaturnya.

Selanjutnya, dalam pokok perkara yang akan kami bahas, yakni memberikan pahala membaca Al Qur’an  kepada mayit, ulama berbeda pendapat apakah sampai atau tidak.

Pendapat Madzhab

Madzhab Hanafi

Ulama hanafiyah menegaskan bahwa pahala bacaan al-Quran kepada mayit hukumnya boleh dan sampai kepadanya.

Imam Ibnu Abil Izz  رَحِمَهُ اللهُ -ulama Hanafiyah- berpendapat,

إن الثواب حق العامل، فإذا وهبه لأخيه المسلم لم يمنع من ذلك، كما لم يمنع من هبة ماله له في حياته، وإبرائه له منه بعد وفاته. وقد نبه الشارع بوصول ثواب الصوم على وصول ثواب القراءة ونحوها من العبادات البدنية

“Sesungguhnya pahala adalah hak orang yang beramal. Ketika dia hibahkan pahala itu kepada saudaranya sesama muslim, tidak jadi masalah. Sebagaimana dia boleh menghibahkan hartanya kepada orang lain ketika masih hidup. Atau membebaskan tanggungan temannya muslim, yang telah meninggal.

Syariat telah menjelaskan pahala puasa bisa sampai kepada mayit, yang itu mengisyaratkan sampainya pahala bacaan al-Quran, atau ibadah badaniyah lainnya.” [Syarh Aqidah Thahawiyah, 1/300]

Madzhab Maliki

Imam Malik رَحِمَهُ اللهُ  berfatwa bahwa menghadiahkan pahala amal kepada mayit hukumnya dilarang dan pahalanya tidak sampai, serta tidak bermanfaat bagi mayit. Namun sebagian ulama malikiyah berpendapat sebaliknya.

Imam al-Qarrafi رَحِمَهُ اللهُ membagi ibadah menjadi tiga, yakni, “Ibadah yang pahala dan manfaatnya dibatasi oleh Allah, hanya berlaku untuk pemiliknya. Dan Allah tidak menjadikannya bisa dipindahkan atau dihadiahkan kepada orang lain. Seperti iman, atau tauhid. Ibadah yang disepakati ulama, pahalanya bisa dipindahkan dan dihadiahkan kepada orang lain, seperti ibadah maliyah. Ibadah yang diperselisihkan ulama, apakah pahalanya bisa dihadiahkan kepada mayit ataukan tidak? Seperti bacaan al-Quran, Imam Malik dan Imam Syafii melarangnya.” [Minan al-Jalil, 1/509]

Beliau sendiri berpendapat,

فينبغي للإنسان أن لا يتركه، فلعل الحق هو الوصول، فإنه مغيب

“Selayaknya orang tidak meninggalkannya. Bisa jadi yang benar, pahala itu sampai. Karena ini masalah ghaib.” [Minan al-Jalil, 7/499]

Ada juga ulama malikiyah yang berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran  tidak sampai kepada mayit, namun ketika yang hidup membaca al-Quran di dekat mayit atau di kuburan, maka mayit  mendapatkan pahala mendengarkan bacaan al-Quran.

Pendapat tersebut ditolak al-Qarrafi رَحِمَهُ اللهُ karena mayit tidak bisa lagi beramal. Karena kesempatan beramal telah putus (Inqitha’ at-Taklif).  [Minan al-Jalil, 1/510]

Madzhab Syafi’iyah

Imam as-Syafii melarang menghadiahkan bacaan al-Quran kepada mayit dan itu tidak sampai. Berikut pernyataan beliau,

يَلْحَقُ الْمَيِّتَ من فِعْلِ غَيْرِهِ وَعَمَلِهِ ثَلَاثٌ حَجٌّ يُؤَدَّى عنه وَمَالٌ يُتَصَدَّقُ بِهِ عنه أو يُقْضَى وَدُعَاءٌ فَأَمَّا ما سِوَى ذلك من صَلَاةٍ أو صِيَامٍ فَهُوَ لِفَاعِلِهِ دُونَ الْمَيِّتِ

“Perbuatan dan amalan orang lain akan sampai kepada mayat berupa tiga perkara, (1) haji yang dikerjakan atas nama sang mayat (2) harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan atasnya dan (3) doa. Adapun selain hal ini seperti sholat atau puasa maka untuk pelakunya bukan untuk mayat.” [Al-Umm 4/120]

Imam an-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ mengatakan,

وأما قراءة القرآن، فالمشهور من مذهب الشافعي، أنه لا يصل ثوابها إلى الميت، وقال بعض أصحابه: يصل ثوابها إلى الميت

“Untuk bacaan al-Quran, pendapat yang masyhur dalam madzhab as-Syafii, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama syafiiyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit.” [Syarh Shahih Muslim, 1/90]

Al-Hafidz Ibnu Katsir رَحِمَهُ اللهُ  ketika menafsirkan firman Allah تعالى,

وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

“Bahwa manusia tidak akan mendapatkan pahala kecuali dari apa yang telah dia amalkan.” [QS. an-Najm(53): 39]

Beliau menafsirkan,

ومن وهذه الآية الكريمة استنبط الشافعي، رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم

“Dari ayat ini, Imam as-Syafii -   رَحِمَهُ اللهُ - dan ulama yang mengikuti beliau menyimpulkan, bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit. Karena itu bukan bagian dari amal mayit maupun hasil kerja mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir, 7/465]

Madzhab Hambali

Ulama hambali terbelah pendapatnya:
1. Boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit dan itu bisa bermanfaat bagi mayit. Ini pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.
2. Tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit, meskipun jika ada orang yang mengirim pahala,
3.   Menghadiahkan bacaan al-Qur’an bisa sampai dan bermanfaat bagi mayit.

Al-Buhuti رَحِمَهُ اللهُ  mengatakan,

وقال الأكثر لا يصل إلى الميت ثواب القراءة وإن ذلك لفاعله

“Mayoritas hambali mengatakan, pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit, dan itu milik orang yang beramal.” [Kasyaf al-Qana’, 2/147]

Ibnu Qudamah رَحِمَهُ اللهُ  berkata,

وقال بعضهم إذا قرئ القرآن عند الميت أو اهدي إليه ثوابه كان الثواب لقارئه ويكون الميت كأنه حاضرها فترجى له الرحمة

“Ada sebagian ulama hambali mengatakan, jika seseorang membaca al-Quran di dekat mayit, atau menghadiahkan pahala untuknya, maka pahala tetap menjadi milik yang membaca, sementara posisi mayit seperti orang yang hadir di tempat bacaan al-Quran. Sehingga diharapkan dia mendapat rahmat.” [as-Syarhul Kabir, 2/426]

Kesimpulan:

Bagi pihak yang membolehkan mengirim pahala membaca al-Qur’an kepada mayit, mereka beralasan bahwa ini adalah perkara ghaib dan tidak ada nash yang jelas. Sehingga hanya Allah saja yang tahu jawabannya, apakah pahala itu sampai atau tidak kepada si mayit.

Adapun pihak yang melarang perbuatan itu berhujjah bahwa hal tersebut memang perkara ghaib namun dibutuhkan dalil untuk mengerjakannya karena kaidah umum, ”Hukum asal perkara ibadah adalah haram kecuali bila ada dalil yang mensyariatkannya. Hukum perkara dunia adalah (mubah) boleh kecuali bila ada dalil yang melarangnya.”

Selain itu, belum ditemukan nash yang shahih bahwa Rasulullah melakukannya terhadap keluarga beliau yang telah meninggal dunia.

Telah berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ, Tidak menjadi kebiasaan salaf, apabila mereka shalat sunnat atau puasa sunnat atau haji sunnat atau mereka membaca Qur’an lalu mereka menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah mati dari kaum muslimin. Maka tidaklah boleh berpaling (menyalahi) perjalanan salaf. Karena sesungguhnya kaum salaf itu lebih utama dan lebih sempurna.” [Al-Ikhtiyaaraat Ilmiyyah]

Keterangan di atas menunjukkan kepada kita bahwa bacaan Al-Qur’an bukan untuk orang yang telah mati akan tetapi untuk orang yang hidup.

Adapun bagi penulis, pendapat yang kami ambil adalah pahala membaca al-Qur’an adalah untuk pembacanya. Sedangkan si mayit akan mendapatkan pahala tersebut bila semasa hidupnya, ia mengajarkan membaca al-Qur’an kepada si pembaca. Karena hal itu termasuk sebagai ilmu bermanfaat yang dimanfaatkan.

Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, bahwa Rasulullah bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shaleh.” [HR. Muslim No.1631]

Perkara ini adalah murni khilafiyah ijtihadiyah fiqhiyah sehingga tak perlu saling “senggol”, apalagi saling sesat-menyesatkan. Maka berlakulah kaidah, “Siapa yang ijtihadnya benar maka dia mendapatkan dua pahala dan siapa yang ijtihadnya salah, mendapat satu pahala.”

Dari ‘Amr bin al-Aash رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , bahwa Rasulullah bersabda,

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ

“Apabila seorang hakim menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu pahala.” [HR. Bukhari No.7352 dan Muslim No.4584]

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Referensi:
1. Ustadz Ammi Nur Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/25493-menghadiahkan-al-fatihah-menurut-4-madzhab.html
2. Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat pada laman https://almanhaj.or.id/2273-hukum-membaca-al-quran-untuk-mayit-bersama-imam-asy-syafiiy.html
3. Ustadz Firanda Andirja pada laman https://firanda.com/1772-imam-syafi-i-menyatakan-pahala-bacaan-al-qur-an-sampai-kepada-mayat.html

Komentar