Sebelum beranjak ke pokok perkara, perlu kita pahami bahwa bentuk
pengorbanan seorang hamba dalam hal peribadahan digolongkan menjadi 3:
1. Ibadah badaniyah,
yakni semua
ibadah yang mencakup
gerakan fisik, seperti
shalat, puasa, dzikir, adzan, membaca al-Quran, dan semisalnya.
2. Ibadah maliyah, yakni
seluruh
ibadah yang membutuhkan
pengeluaran harta,
seperti zakat, infaq, sedekah, dan
semisalnya.
3. Ibadah
badaniyah maliyah, yakni gabungan antara
keduanya, seperti jihad,
haji atau umrah.
Untuk
poin 2 dan 3, ulama bersepakat
bahwa semuanya bisa
diwakilkan.
Sedangkan pada poin 1 seperti puasa, hal ini juga boleh diwakilkan karena ada
syariat yang mengaturnya.
Selanjutnya,
dalam pokok perkara yang akan kami bahas, yakni memberikan pahala membaca Al
Qur’an kepada mayit, ulama berbeda
pendapat apakah sampai atau tidak.
Pendapat Madzhab
Madzhab Hanafi
Ulama
hanafiyah menegaskan bahwa pahala bacaan al-Quran kepada mayit hukumnya boleh
dan sampai kepadanya.
Imam
Ibnu Abil Izz رَحِمَهُ
اللهُ -ulama
Hanafiyah- berpendapat,
إن الثواب حق العامل، فإذا وهبه
لأخيه المسلم لم يمنع من ذلك، كما لم يمنع من هبة ماله له في حياته، وإبرائه له
منه بعد وفاته. وقد نبه الشارع بوصول ثواب الصوم على وصول ثواب القراءة ونحوها من
العبادات البدنية
“Sesungguhnya
pahala adalah hak orang yang beramal. Ketika dia hibahkan pahala itu kepada saudaranya
sesama muslim, tidak jadi masalah. Sebagaimana dia boleh menghibahkan hartanya
kepada orang lain ketika masih hidup. Atau membebaskan tanggungan temannya
muslim, yang telah meninggal.
Syariat
telah menjelaskan pahala puasa bisa sampai kepada mayit, yang itu
mengisyaratkan sampainya pahala bacaan al-Quran, atau ibadah badaniyah lainnya.”
[Syarh Aqidah Thahawiyah, 1/300]
Madzhab Maliki
Imam
Malik رَحِمَهُ اللهُ berfatwa bahwa menghadiahkan pahala
amal kepada mayit hukumnya dilarang dan pahalanya tidak sampai, serta tidak
bermanfaat bagi mayit. Namun sebagian ulama malikiyah berpendapat sebaliknya.
Imam
al-Qarrafi رَحِمَهُ اللهُ membagi ibadah menjadi tiga, yakni, “Ibadah
yang pahala dan manfaatnya dibatasi oleh Allah, hanya berlaku untuk pemiliknya. Dan Allah tidak menjadikannya bisa
dipindahkan atau dihadiahkan kepada orang lain. Seperti iman, atau tauhid.
Ibadah yang disepakati ulama, pahalanya
bisa dipindahkan dan dihadiahkan kepada orang lain, seperti ibadah maliyah.
Ibadah yang diperselisihkan ulama, apakah pahalanya bisa dihadiahkan kepada
mayit ataukan tidak? Seperti bacaan al-Quran, Imam Malik dan Imam Syafii
melarangnya.” [Minan al-Jalil, 1/509]
Beliau
sendiri berpendapat,
فينبغي للإنسان أن لا يتركه،
فلعل الحق هو الوصول، فإنه مغيب
“Selayaknya
orang tidak meninggalkannya. Bisa jadi yang benar, pahala itu sampai. Karena
ini masalah ghaib.” [Minan al-Jalil,
7/499]
Ada
juga ulama malikiyah yang berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit, namun ketika yang
hidup membaca al-Quran di dekat mayit atau di kuburan, maka mayit mendapatkan pahala mendengarkan bacaan
al-Quran.
Pendapat
tersebut ditolak al-Qarrafi رَحِمَهُ اللهُ karena
mayit tidak bisa lagi beramal. Karena kesempatan beramal telah putus (Inqitha’ at-Taklif). [Minan
al-Jalil, 1/510]
Madzhab Syafi’iyah
Imam
as-Syafii melarang menghadiahkan bacaan al-Quran kepada mayit dan itu tidak
sampai. Berikut pernyataan beliau,
يَلْحَقُ الْمَيِّتَ من فِعْلِ
غَيْرِهِ وَعَمَلِهِ ثَلَاثٌ حَجٌّ يُؤَدَّى عنه وَمَالٌ يُتَصَدَّقُ بِهِ عنه أو
يُقْضَى وَدُعَاءٌ فَأَمَّا ما سِوَى ذلك من صَلَاةٍ أو صِيَامٍ فَهُوَ
لِفَاعِلِهِ دُونَ الْمَيِّتِ
“Perbuatan
dan amalan orang lain akan sampai kepada mayat berupa tiga perkara, (1) haji
yang dikerjakan atas nama sang mayat (2) harta yang disedekahkan atas namanya
atau yang dibayarkan atasnya dan (3) doa. Adapun selain hal ini seperti sholat
atau puasa maka untuk pelakunya bukan untuk mayat.” [Al-Umm 4/120]
Imam
an-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ mengatakan,
وأما قراءة القرآن، فالمشهور من
مذهب الشافعي، أنه لا يصل ثوابها إلى الميت، وقال بعض أصحابه: يصل ثوابها إلى
الميت
“Untuk
bacaan al-Quran, pendapat yang masyhur dalam madzhab as-Syafii, bahwa itu tidak
sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama syafiiyah mengatakan,
pahalanya sampai kepada mayit.” [Syarh
Shahih Muslim, 1/90]
Al-Hafidz
Ibnu Katsir رَحِمَهُ اللهُ ketika menafsirkan firman Allah تعالى,
وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا
مَا سَعَى
“Bahwa manusia tidak
akan mendapatkan pahala kecuali dari apa yang telah dia amalkan.” [QS. an-Najm(53): 39]
Beliau
menafsirkan,
ومن وهذه الآية الكريمة استنبط
الشافعي، رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه
ليس من عملهم ولا كسبهم
“Dari
ayat ini, Imam as-Syafii - رَحِمَهُ اللهُ - dan ulama
yang mengikuti beliau menyimpulkan, bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran
tidak sampai kepada mayit. Karena itu bukan bagian dari amal mayit maupun hasil
kerja mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir,
7/465]
Madzhab Hambali
Ulama
hambali terbelah pendapatnya:
1. Boleh
menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit dan itu bisa bermanfaat bagi
mayit. Ini pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.
2. Tidak
boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit, meskipun jika ada
orang yang mengirim pahala,
3.
Menghadiahkan
bacaan al-Qur’an bisa sampai dan bermanfaat bagi mayit.
Al-Buhuti
رَحِمَهُ اللهُ mengatakan,
وقال الأكثر لا يصل إلى الميت
ثواب القراءة وإن ذلك لفاعله
“Mayoritas
hambali mengatakan, pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit, dan itu
milik orang yang beramal.” [Kasyaf
al-Qana’, 2/147]
Ibnu
Qudamah رَحِمَهُ اللهُ berkata,
وقال بعضهم إذا قرئ القرآن عند
الميت أو اهدي إليه ثوابه كان الثواب لقارئه ويكون الميت كأنه حاضرها فترجى له
الرحمة
“Ada
sebagian ulama hambali mengatakan, jika seseorang membaca al-Quran di dekat
mayit, atau menghadiahkan pahala untuknya, maka pahala tetap menjadi milik yang
membaca, sementara posisi mayit seperti orang yang hadir di tempat bacaan
al-Quran. Sehingga diharapkan dia mendapat rahmat.” [as-Syarhul Kabir, 2/426]
Kesimpulan:
Bagi
pihak yang membolehkan mengirim pahala membaca al-Qur’an kepada mayit, mereka
beralasan bahwa ini adalah perkara ghaib dan tidak ada nash yang jelas.
Sehingga hanya Allah saja yang tahu jawabannya, apakah pahala itu sampai atau
tidak kepada si mayit.
Adapun
pihak yang melarang perbuatan itu berhujjah bahwa hal tersebut memang perkara
ghaib namun dibutuhkan dalil untuk mengerjakannya karena kaidah umum, ”Hukum asal perkara ibadah adalah haram kecuali bila ada
dalil yang mensyariatkannya. Hukum perkara dunia adalah (mubah) boleh kecuali
bila ada dalil yang melarangnya.”
Selain
itu, belum ditemukan nash yang shahih bahwa Rasulullah ﷺ melakukannya terhadap keluarga beliau
yang telah meninggal dunia.
Telah berkata Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ, “Tidak menjadi
kebiasaan salaf, apabila mereka shalat sunnat atau puasa sunnat atau haji
sunnat atau mereka membaca Qur’an lalu mereka menghadiahkan pahalanya kepada
orang-orang yang telah mati dari kaum muslimin. Maka tidaklah boleh berpaling
(menyalahi) perjalanan salaf. Karena sesungguhnya kaum salaf itu lebih utama
dan lebih sempurna.” [Al-Ikhtiyaaraat Ilmiyyah]
Keterangan di atas menunjukkan
kepada kita bahwa bacaan Al-Qur’an bukan untuk orang yang telah mati akan
tetapi untuk orang yang hidup.
Adapun bagi penulis,
pendapat yang kami ambil adalah pahala membaca al-Qur’an adalah untuk
pembacanya. Sedangkan si mayit akan mendapatkan pahala tersebut bila semasa
hidupnya, ia mengajarkan membaca al-Qur’an kepada si pembaca. Karena hal itu
termasuk sebagai ilmu bermanfaat yang dimanfaatkan.
Sebagaimana
hadits dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ
انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ
يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang
meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu):
sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan,
atau do’a anak yang shaleh.”
[HR. Muslim No.1631]
Perkara
ini adalah murni khilafiyah ijtihadiyah fiqhiyah sehingga tak perlu saling “senggol”,
apalagi saling sesat-menyesatkan. Maka berlakulah kaidah, “Siapa yang ijtihadnya benar maka dia mendapatkan dua pahala
dan siapa yang ijtihadnya salah, mendapat satu pahala.”
Dari
‘Amr bin al-Aash رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ
فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ
فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ
“Apabila seorang hakim
menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan benar, baginya dua pahala. Dan
apabila ia menghukumi satu perkara, lalu berijtihad dan keliru, baginya satu
pahala.” [HR. Bukhari
No.7352 dan Muslim No.4584]
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi:
1. Ustadz
Ammi Nur Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/25493-menghadiahkan-al-fatihah-menurut-4-madzhab.html
2. Ustadz
Abdul Hakim bin Amir Abdat pada laman https://almanhaj.or.id/2273-hukum-membaca-al-quran-untuk-mayit-bersama-imam-asy-syafiiy.html
3. Ustadz Firanda Andirja pada laman https://firanda.com/1772-imam-syafi-i-menyatakan-pahala-bacaan-al-qur-an-sampai-kepada-mayat.html
Komentar
Posting Komentar