Apakah Sunnah Nabi ﷺ, Berpindah Tempat Untuk Shalat Sunnah?


Pertanyaan:
Apakah disunnahkan berpindah tempat untuk sholat sunnah setelah selesai sholat fardlu ?

Jawaban:
Dalam hadits Mu'awiyah ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ia berkata,

إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ

"Apabila kamu telah selesai shalat jumat maka janganlah menyambung dengan shalat (sunnah) sampai kamu berbicara atau keluar. Karena Rasulullah memerintahkan demikian yaitu agar jangan menyambung shalat dengan shalat sampai ia berbicara atau keluar." [HR Muslim]

Imam An Nawawi رَحِمَهُ اللهُ berkata, "Dalam hadits ini terdapat dalil untuk fuqoha syafiiyah yaitu bahwa shalat sunnah rawatib dan lainnya disunnahkan untuk berpindah dari tempat shalat fardhu ke tempat lainnya dan yang paling utama adalah berpindah ke rumah." [Syarah Shahih Muslim]

Dan disebutkan dalam Sunan Abu Dawud, Nabi bersabda,

أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ إِذَا صَلَّى أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ

"Apakah seseorang merasa lemah apabila hendak shalat (sunnah) ia maju atau mundur atau pindah ke kanan atau ke kiri?" [Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]

(*) Dijawab oleh ustadz Abu Yahya Badrusalam حَفِظَهُ اللهُ  pada akun Facebook beliau

Tambahan:
Ustadz Dzulqarnain M Sunusi dan guru kami ustadz Amirul Mukminim حَفِظَهُ اللهُ  mengatakan, kesalahan sebagian muslimin adalah menegur jamaah di sebelahnya untuk bertukar tempat guna shalat sunnah yang terkadang mengganggu mereka. Padahal ini menyelisihi hadits Muawiyah ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, yakni tidak menyambung shalat sunnah hingga berbicara atau keluar.

Maksudnya adalah ketika anda berdzikir atau berdoa, hal tersebut sudah masuk ke dalam kategori berbicara sebagaimana hadits tersebut. Sehingga, bila ingin melaksanakan shalat Rawatib atau shalat sunnah yang lain, boleh baginya untuk tetap berada di titik ia shalat fardhu dan tak perlu berpindah tempat.

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Komentar