Sah Idul Adha Mengikuti Wukuf di Arafah

Para ulama berselisih pendapat dalam perkara ini,

1.   Puasa Arafah mengikuti wuquf di Arafah

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa Idul Adha ditetapkan berdasarkan waktu wukuf di Arafah. Dengan perkataan lain wukuf itu sebagai standar penetapan Idul Adha. Istinbath ini ditetapkan berdasarkan sabda Nabi tentang shaum Arafah dalam hadits Abu Qatadah al-Anshari رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ,

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

Berdasarkan penamaan shaum ini dengan “shaumu yaumi ‘arafah” maka dipahami bahwa shaum Arafah itu waktunya harus bersesuaian dengan waktu wukuf di Arafah. Karena Idul Adha didahului oleh shaum hari Arafah, maka Idul Adha pun ditetapkan berdasarkan wukuf di Arafah itu.

Mayoritas ulama mazhab dari mazhab Hanafiyah, Malikiyyah dan Hanabilah menganut konsep Wihdatul Mathali’, yakni apabila hilal sudah terlihat disatu negeri maka itu harus diikuti oleh negeri lainnya. [Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu (2/605), Fathul Baari (4/123)]

Maka termasuk dalam masalah puasa Arafah ini, muslimin di negeri manapun wajib mengikuti keadaan jama’ah haji di tanah suci, untuk urusan puasa Sunnah dan penentuan hari Nahr.

Selain itu, juga hadits Abu Qatadah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  bahwa Rasulullah bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ

“Puasa hari Arafah  aku berharap itu bisa menjadi penghapus dosa setahun setelahnya dan sesudahnya.” [HR. Muslim No.1162]

Pada hadits yang membicarakan puasa Arafah, jelas sekali Rasulullah menyandarkan nama puasa kepada hari Arafah bukan kepada tanggal 9 Dzulhijjah.

Ini merupakan pendapat Lajnah Daimah (Komite Fatwa dan Penelitian Ilmiyah) Arab Saudi. Mereka berdalil dengan pengertian hari Arafah yakni hari ketika para jamaah haji wukuf di Arafah.

Dalam salah satu fatwanya tentang perbedaan tanggal antara tanggal 9 Dzulhijjah di luar negeri dengan hari wukuf di Arafah, Arab Saudi, Lajnah Daimah menjelaskan,

يوم عرفة هو اليوم الذي يقف الناس فيه بعرفة، وصومه مشروع لغير من تلبس بالحج، فإذا أردت أن تصوم فإنك تصوم هذا اليوم، وإن صمت يوماً قبله فلا بأس

“Hari Arafah adalah hari dimana kaum muslimin melakukan wukuf di Arafah. Puasa Arafah dianjurkan, bagi orang yang tidak melakukan haji. Karena itu, jika anda ingin puasa Arafah, maka anda bisa melakukan puasa di hari itu (hari wukuf). Dan jika anda puasa sehari sebelumnya, tidak masalah.” [Fatawa Lajnah Daimah No.4052]

2.   Puasa Arafah sesuai tanggal 9 Dzulhijjah di daerah setempat

Ulama mazhab Syafi’iyyah mengikuti konsep Ikhtilaful Mathali’ (perbedaan mathla’), yakni masing-masing negeri memiliki rukyat sendiri-sendiri. Sehingga dalam hal menentukan awal Ramadhan, Syawal dan masuknya bulan Dzulhijjah tidak berpatokan kepada negeri lainnya termasuk di Arab Saudi. [Majmu’ Syarh Muhadzdzab (6/273)]

Imam Nawawi رَحِمَهُ اللهُ berkata, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” [Syarh Shahih Muslim (7/175)]

Sedangkan dari luar mazhab Syafi’i konsep perbedaan khusus untuk Idhul Adha juga dipegang oleh salah satu  muhaqqiq dari madzhab Hanafi yakni al-Imam  Al-Kasani al-Hanafi, [Badai’u ash-Shanai’ (2/579)] dan al imam Az-Zaila’i , sedangkan dari mazhab Maliki adalah al-Imam Ibnu Abdil Barr al-Maliki. [Al Istidzkar (10/30)]

Pendapat ini ditegaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ saat ditanya mengenai perbedaan dalam menentukan hari Arafah,

والصواب أنه يختلف باختلاف المطالع ، فمثلا إذا كان الهلال قد رؤي بمكة ، وكان هذا اليوم هو اليوم التاسع ، ورؤي في بلد آخر قبل مكة بيوم وكان يوم عرفة عندهم اليوم العاشر فإنه لا يجوز لهم أن يصوموا هذا اليوم لأنه يوم عيد ، وكذلك لو قدر أنه تأخرت الرؤية عن مكة وكان اليوم التاسع في مكة هو الثامن عندهم ، فإنهم يصومون يوم التاسع عندهم الموافق ليوم العاشر في مكة ، هذا هو القول الراجح ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم يقول ( إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا)

“Yang benar, semacam ini berbeda-beda, sesuai perbedaan mathla’ (tempat terbit hilal). Sebagai contoh, kemarin hilal sudah terlihat di Mekkah, dan hari ini adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Sementara di negeri lain, hilal terlihat sehari sebelum Mekkah, sehingga hari wukuf arafah menurut warga negara lain, jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka pada saat itu, tidak boleh bagi mereka untuk melakukan puasa. Karena hari itu adalah hari raya bagi mereka.

Demikian pula sebaliknya, ketika di Mekkah hilal terlihat lebih awal dari pada negara lain, sehingga tanggal 9 di Mekkah, posisinya tanggal 8 di negara tersebut, maka penduduk negara itu melakukan puasa tanggal 9 menurut kalender setempat, yang bertepatan dengan tanggal 10 di Mekah. Inilah pendapat yang kuat. Karena Nabi bersabda,

إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا

‘Apabila kalian melihat hilal, lakukanlah puasa dan apabila melihat hilal lagi, (hari raya), jangan puasa’.” [Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, vol.20, hlm.28]

Dalil pendapat kedua adalah dari sebagian istri Rasulullah ,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ، وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ

”Dahulu Rasulullah berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah, hari Asyura, dan tiga hari setiap bulan yaitu hari Senin pada awal bulan dan dua hari Kamis.” [HR. Abu Dawud dan Tirmidzi]

Hadits di atas menyebut tanggal 9 Dzulhijah, sehingga menunjukkan bahwa puasa Arafah telah dikerjakan oleh Rasulullah bahkan sebelum beliau bisa melakukan wuquf dalam ibadah haji.

Dalil selanjutnya adalah perkataan ummul mukminin Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا yang mengatakan, “Hari menyembelih qurban adalah hari di mana manusia menyembelih qurban dan hari Idul fithri adalah hari dimana manusia beridul fithri.”

Sisi pendalilannya adalah : Jika saat idul Fitri muslimin mengikuti kebiasaan pemerintah setempat, maka hal yang sama juga hendaknya dilakukan untuk idul Adha dan rangkaian ibadah yang terkait tentangnya.

Pembahasan

Berdasar informasi di atas, dapat dipahami bahwa perbedaan penentuan hari arafah, berasal dari dua pertimbangan, yakni:

1.  Apakah perbedaan tempat terbit hilal (Ikhtilaf Mathali’) mempengaruhi perbedaan dalam penentuan tanggal ataukah tidak.

a) Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam menentukan tanggal awal bulan, kaum muslimin di seluruh dunia disatukan. Sehingga perbedaan tempat terbit hilal tidak mempengaruhi perbedaan tanggal.

b) Sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa mathali’ mempengaruhi penentuan awal bulan di masing-masing tempat. Ini merupakan pendapat Ikrimah, al-Qosim bin Muhammad, Salim bin Abdillah bin Umar, Imam Malik, Ishaq bin Rahuyah, dan Ibnu Abbas. [Fathul Bari, 4/123]

Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari Kuraib -mantan budak Ibnu Abbas-, bahwa Ummu Fadhl bintu al-Harits (Ibunya Ibnu Abbas) pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan.

Kuraib melanjutkan kisahnya,

“Setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam Jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku,

‘Kapan kalian melihat hilal?’ tanya Ibnu Abbas.

‘Kami melihatnya malam jumat,’ jawab Kuraib.

‘Kamu melihatnya sendiri?’ tanya Ibnu Abbas.

‘Ya, saya melihatnya dan  masyarakatpun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyahpun puasa,’ jawab Kuraib.

Ibnu Abbas menjelaskan,

لكنا رأيناه ليلة السبت، فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو نراه

‘Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.”

Kuraib bertanya lagi,

‘Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?’

Jawab Ibnu Abbas,

لا هكذا أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم

‘Tidak, seperti ini yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami’.” [HR. Muslim No.2580, Nasai No.2111, Abu Dawud No.2334, Turmudzi No.697, dan yang lainnya]

2.   Terkait batasan hari Arafah

Sebagian ulama menyebutkan bahwa puasa Arafah adalah puasa pada hari dimana jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah. Tanpa mempertimbangkan perbedaan tanggal dan waktu terbitnya hilal.

Sementara ulama lain berpendapat bahwa hari Arafah adalah hari yang bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah. Sehingga sangat memungkinkan masing-masing daerah berbeda.

Kesimpulan

Perkara ini murni khilafiyah. Tidak sepatutnya dalam masalah furu’iyah kita saling menjatuhkan dan menghina pendapat yang berbeda. Masing-masing harus saling menghargai, yang mengikuti waktu sebagaimana rangkaian ibadah haji di tanah suci tentu tidak keliru, dan yang mengikuti penetapan waktu di Indonesia juga tidak bisa disalahkan.

Namun, penulis meyakini bahwa telah sah dan meyakinkan bahwa Idul Adha ditentukan berdasarkan penelitian menyeluruh oleh pemerintah Arab Saudi selaku pemilik kota Arafah terkait pelaksanaan wukuf ibadah haji. Keyakinan besar penulis pada pendapat ini, juga sejalan dengan ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat حَفِظَهُ اللهُ .

Penguat pendapat ini adalah tentang dibahasnya pada kitab-kitab para ulama mengenai puasa Arafah yang hanya disunnahkan bagi mereka yang tidak melaksanakan wuquf di Arafah. Jelas, ini menguatkan pengertian bahwa puasa Arafah terkait dengan pelaksanaan wuquf. Jika para hujjaj (jamaah haji) telah wuquf, maka pada waktu itulah disyari’atkannya melaksanakan puasa Arafah bagi mereka yang tidak melaksanakan haji.

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Referensi:
1. Ustadz Ammi Nur Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/23509-puasa-arafah-berbeda-dengan-hari-arafah.html
2. http://www.konsultasislam.com/2018/08/puasa-arafah-haruskah-sama-dnegan-wuquf.html
3.  Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat di https://www.youtube.com/watch?v=n3_stSH52iM

Komentar