Para
ulama berselisih
pendapat dalam perkara ini,
1. Puasa Arafah mengikuti wuquf di Arafah
Ada sebagian
ulama yang berpendapat bahwa Idul Adha ditetapkan berdasarkan waktu wukuf di
Arafah. Dengan perkataan lain wukuf itu sebagai standar penetapan Idul Adha.
Istinbath ini ditetapkan berdasarkan sabda Nabi ﷺ tentang
shaum Arafah dalam hadits Abu
Qatadah al-Anshari
رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ ,
وَسُئِلَ عَنْ
صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
Berdasarkan penamaan shaum ini dengan
“shaumu yaumi ‘arafah” maka dipahami bahwa shaum Arafah itu waktunya harus bersesuaian
dengan waktu wukuf di Arafah. Karena Idul Adha didahului oleh shaum hari
Arafah, maka Idul Adha pun ditetapkan berdasarkan wukuf di Arafah itu.
Mayoritas ulama mazhab dari mazhab
Hanafiyah, Malikiyyah dan Hanabilah menganut konsep Wihdatul Mathali’, yakni apabila hilal sudah terlihat disatu negeri
maka itu harus diikuti oleh negeri lainnya. [Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu
(2/605), Fathul Baari (4/123)]
Maka termasuk dalam masalah puasa
Arafah ini, muslimin di negeri manapun wajib mengikuti keadaan jama’ah haji di tanah
suci, untuk urusan puasa Sunnah dan penentuan hari Nahr.
Selain itu, juga hadits Abu Qatadah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda,
صِيَامُ يَوْمِ
عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ
“Puasa
hari Arafah aku berharap itu bisa
menjadi penghapus dosa setahun setelahnya dan sesudahnya.” [HR. Muslim No.1162]
Pada hadits yang membicarakan puasa
Arafah, jelas sekali Rasulullah ﷺ menyandarkan
nama puasa kepada hari Arafah bukan kepada tanggal 9 Dzulhijjah.
Ini merupakan
pendapat Lajnah Daimah (Komite Fatwa dan Penelitian Ilmiyah) Arab Saudi. Mereka
berdalil dengan pengertian hari Arafah yakni hari ketika para jamaah
haji wukuf di Arafah.
Dalam salah
satu fatwanya tentang perbedaan tanggal antara tanggal 9 Dzulhijjah di luar
negeri dengan hari wukuf di Arafah, Arab
Saudi, Lajnah Daimah menjelaskan,
يوم عرفة هو اليوم
الذي يقف الناس فيه بعرفة، وصومه مشروع لغير من تلبس بالحج، فإذا أردت أن تصوم
فإنك تصوم هذا اليوم، وإن صمت يوماً قبله فلا بأس
“Hari Arafah adalah hari dimana kaum
muslimin melakukan wukuf di Arafah. Puasa Arafah dianjurkan, bagi orang yang
tidak melakukan haji. Karena itu, jika anda ingin puasa Arafah, maka anda bisa
melakukan puasa di hari itu (hari wukuf). Dan jika anda puasa sehari
sebelumnya, tidak masalah.” [Fatawa
Lajnah Daimah No.4052]
2. Puasa
Arafah sesuai tanggal 9 Dzulhijjah di daerah setempat
Ulama mazhab Syafi’iyyah mengikuti
konsep Ikhtilaful Mathali’ (perbedaan
mathla’), yakni masing-masing negeri memiliki rukyat sendiri-sendiri. Sehingga
dalam hal menentukan awal Ramadhan, Syawal dan masuknya bulan Dzulhijjah tidak
berpatokan kepada negeri lainnya termasuk di Arab Saudi. [Majmu’ Syarh
Muhadzdzab (6/273)]
Imam Nawawi رَحِمَهُ
اللهُ berkata,
“Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka
melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.” [Syarh Shahih
Muslim (7/175)]
Sedangkan dari luar mazhab Syafi’i
konsep perbedaan khusus untuk Idhul Adha juga dipegang oleh salah satu muhaqqiq dari madzhab Hanafi yakni
al-Imam Al-Kasani al-Hanafi, [Badai’u
ash-Shanai’ (2/579)] dan al imam Az-Zaila’i , sedangkan dari mazhab
Maliki adalah al-Imam Ibnu Abdil Barr al-Maliki. [Al Istidzkar (10/30)]
Pendapat ini ditegaskan oleh Syaikh
Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ saat ditanya mengenai perbedaan dalam
menentukan hari Arafah,
والصواب أنه يختلف
باختلاف المطالع ، فمثلا إذا كان الهلال قد رؤي بمكة ، وكان هذا اليوم هو اليوم
التاسع ، ورؤي في بلد آخر قبل مكة بيوم وكان يوم عرفة عندهم اليوم العاشر فإنه لا
يجوز لهم أن يصوموا هذا اليوم لأنه يوم عيد ، وكذلك لو قدر أنه تأخرت الرؤية عن
مكة وكان اليوم التاسع في مكة هو الثامن عندهم ، فإنهم يصومون يوم التاسع عندهم
الموافق ليوم العاشر في مكة ، هذا هو القول الراجح ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم
يقول ( إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا)
“Yang benar, semacam ini berbeda-beda,
sesuai perbedaan mathla’ (tempat terbit hilal). Sebagai contoh, kemarin hilal
sudah terlihat di Mekkah, dan hari ini adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Sementara
di negeri lain, hilal terlihat sehari sebelum Mekkah, sehingga hari wukuf
arafah menurut warga negara lain, jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka pada
saat itu, tidak boleh bagi mereka untuk melakukan puasa. Karena hari itu adalah
hari raya bagi mereka.
Demikian pula sebaliknya, ketika di Mekkah
hilal terlihat lebih awal dari pada negara lain, sehingga tanggal 9 di Mekkah,
posisinya tanggal 8 di negara tersebut, maka penduduk negara itu melakukan
puasa tanggal 9 menurut kalender setempat, yang bertepatan dengan tanggal 10 di
Mekah. Inilah pendapat yang kuat. Karena Nabi ﷺ bersabda,
إذا رأيتموه فصوموا
وإذا رأيتموه فأفطروا
‘Apabila
kalian melihat hilal, lakukanlah puasa dan apabila melihat hilal lagi, (hari
raya), jangan puasa’.”
[Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, vol.20,
hlm.28]
Dalil pendapat kedua adalah dari sebagian
istri Rasulullah ﷺ,
كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ، وَيَوْمَ
عَاشُورَاءَ، وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ
الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ
”Dahulu Rasulullah ﷺ
berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah, hari Asyura, dan tiga hari setiap bulan
yaitu hari Senin pada awal bulan dan dua hari Kamis.” [HR. Abu Dawud dan
Tirmidzi]
Hadits di atas menyebut tanggal 9
Dzulhijah, sehingga menunjukkan bahwa puasa Arafah telah dikerjakan oleh Rasulullah
ﷺ
bahkan sebelum beliau bisa melakukan wuquf dalam ibadah haji.
Dalil selanjutnya adalah perkataan
ummul mukminin Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا yang mengatakan, “Hari menyembelih qurban
adalah hari di mana manusia menyembelih qurban dan hari Idul fithri adalah hari
dimana manusia beridul fithri.”
Sisi pendalilannya adalah : Jika saat
idul Fitri muslimin mengikuti kebiasaan pemerintah setempat, maka hal yang sama
juga hendaknya dilakukan untuk idul Adha dan rangkaian ibadah yang terkait
tentangnya.
Pembahasan
Berdasar
informasi di atas, dapat dipahami bahwa perbedaan penentuan hari arafah, berasal
dari dua pertimbangan, yakni:
1. Apakah
perbedaan tempat terbit hilal (Ikhtilaf Mathali’) mempengaruhi perbedaan dalam
penentuan tanggal ataukah tidak.
a) Mayoritas
ulama berpendapat bahwa dalam menentukan tanggal awal bulan, kaum muslimin di
seluruh dunia disatukan. Sehingga perbedaan tempat terbit hilal tidak
mempengaruhi perbedaan tanggal.
b) Sementara sebagian ulama lainnya
berpendapat bahwa mathali’ mempengaruhi penentuan awal bulan di masing-masing tempat.
Ini merupakan pendapat Ikrimah, al-Qosim bin Muhammad, Salim bin Abdillah bin
Umar, Imam Malik, Ishaq bin Rahuyah, dan Ibnu Abbas. [Fathul Bari, 4/123]
Pendapat ini didasarkan pada riwayat
dari Kuraib -mantan budak Ibnu Abbas-, bahwa Ummu Fadhl bintu al-Harits (Ibunya
Ibnu Abbas) pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka
menyelesaikan suatu urusan.
Kuraib melanjutkan kisahnya,
“Setibanya di Syam, saya selesaikan
urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 ramadhan dan saya
masih di Syam. Saya melihat hilal malam Jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah.
Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku,
‘Kapan kalian melihat hilal?’ tanya
Ibnu Abbas.
‘Kami melihatnya malam jumat,’ jawab
Kuraib.
‘Kamu melihatnya sendiri?’ tanya Ibnu
Abbas.
‘Ya, saya melihatnya dan masyarakatpun melihatnya. Mereka puasa dan
Muawiyahpun puasa,’ jawab Kuraib.
Ibnu Abbas menjelaskan,
لكنا رأيناه ليلة
السبت، فلا نزال نصوم حتى نكمل ثلاثين أو نراه
‘Kalau kami melihatnya malam Sabtu.
Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat
hilal Syawal.”
Kuraib bertanya lagi,
‘Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah
Muawiyah dan puasanya Muawiyah?’
Jawab Ibnu Abbas,
لا هكذا أمرنا رسول
الله صلى الله عليه وسلم
‘Tidak, seperti ini yang diperintahkan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami’.” [HR. Muslim No.2580,
Nasai No.2111, Abu Dawud No.2334, Turmudzi No.697, dan yang lainnya]
2. Terkait
batasan hari Arafah
Sebagian ulama menyebutkan bahwa puasa
Arafah adalah puasa pada hari dimana jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah.
Tanpa mempertimbangkan perbedaan tanggal dan waktu terbitnya hilal.
Sementara ulama lain berpendapat bahwa
hari Arafah adalah hari yang bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah. Sehingga
sangat memungkinkan masing-masing daerah berbeda.
Kesimpulan
Perkara
ini murni khilafiyah. Tidak sepatutnya dalam masalah furu’iyah kita saling
menjatuhkan dan menghina pendapat yang berbeda. Masing-masing harus saling
menghargai, yang mengikuti waktu sebagaimana rangkaian ibadah haji di tanah
suci tentu tidak keliru, dan yang mengikuti penetapan waktu di Indonesia juga
tidak bisa disalahkan.
Namun,
penulis meyakini bahwa telah sah dan
meyakinkan bahwa Idul Adha ditentukan berdasarkan penelitian menyeluruh oleh
pemerintah Arab Saudi selaku pemilik kota Arafah terkait pelaksanaan wukuf
ibadah haji. Keyakinan besar penulis pada pendapat ini, juga sejalan dengan
ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat حَفِظَهُ
اللهُ .
Penguat
pendapat ini adalah tentang dibahasnya pada kitab-kitab para ulama mengenai puasa Arafah yang hanya disunnahkan bagi
mereka yang tidak melaksanakan wuquf di Arafah. Jelas, ini menguatkan
pengertian bahwa puasa Arafah terkait
dengan pelaksanaan wuquf. Jika para hujjaj
(jamaah haji) telah wuquf, maka pada waktu itulah disyari’atkannya melaksanakan
puasa Arafah bagi mereka yang tidak melaksanakan haji.
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi:
1. Ustadz
Ammi Nur Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/23509-puasa-arafah-berbeda-dengan-hari-arafah.html
2. http://www.konsultasislam.com/2018/08/puasa-arafah-haruskah-sama-dnegan-wuquf.html
3. Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat di https://www.youtube.com/watch?v=n3_stSH52iM
Komentar
Posting Komentar