Kelima: Hukum Melihat
Hilal dengan Alat
Asy-Syaikh
Al-‘Allaamah Ibnu Baz رَحِمَهُ اللهُ berkata,
أما الآلات فظاهر الأدلة
الشرعية عدم تكليف الناس بالتماس الهلال بها، بل تكفي رؤية العين. ولكن من طالع
الهلال بها وجزم بأنه رآه بواسطتها بعد غروب الشمس وهو مسلم عدل، فلا أعلم مانعا
من العمل برؤيته الهلال؛ لأنها من رؤية العين لا من الحساب
“Adapun
alat-alat (untuk melihat hilal) maka yang nampak jelas pada dalil-dalil
syari’at adalah tidak perlu menyulitkan manusia untuk mencari hilal dengannya,
namun cukuplah dengan penglihatan mata secara langsung. Akan tetapi barangsiapa
yang melihat hilal dengan alat dan memastikan bahwa ia telah melihatnya dengan
perantara alat tersebut setelah terbenam matahari, sedang ia adalah seorang
muslim yang adil (terpecaya), maka saya tidak tahu adanya penghalang untuk
beramal sesuai dengan ru’yah hilalnya, karena hakikatnya itu termasuk
penglihatan mata, bukan dengan hisab.” [Majmu
Fatawa Ibni Baz, 15/69]
Keenam: Masalah
Perbedaan Tempat Keluarnya Bulan
Ulama
sepakat bahwa tempat keluar bulan berbeda-beda antara satu negeri dengan negeri
lain yang berjauhan, berdasarkan dalil syar’i, akal sehat, dan panca indera.
Akan
tetapi ulama berbeda pendapat apakah perbedaan tersebut berlaku dalam penetapan
bulan Ramadhan dan bulan lainnya, misalkan jika telah terlihat hilal di Arab
Saudi apakah berlaku juga untuk Indonesia? Ataukah Indonesia harus melihat
hilal sendiri, jika tidak maka harus menyempurnakan bulan menjadi 30 hari?
Pendapat yang terkuat
insya Allah adalah tetap berlaku apabila kaum muslimin memiliki lebih dari satu
negeri, maka setiap negeri kaum muslimin boleh memutuskan sesuai hasil ru’yah
di negeri masing-masing.
Adapun
apabila kaum muslimin hanya memiliki satu negeri, yaitu dikuasai oleh satu
pemerintah untuk seluruh wilayah kaum muslimin, maka wajib bagi kaum muslimin
untuk mengikuti keputusan pemerintah.
Dan
perbedaan pendapat seperti ini termasuk dalam ketegori perbedaan pendapat yang
boleh ditoleransi.
Asy-Syaikh
Ibnu Baz رَحِمَهُ اللهُ berkata,
فإذا ثبتت في المملكة العربية
السعودية مثلا وصام برؤيته أهل الشام ومصر وغيرهم فحسن؛ لعموم الأحاديث، وإن لم
يصوموا وتراءوا الهلال وصاموا برؤيتهم فلا بأس، وقد صدر قرار من مجلس هيئة كبار
العلماء في المملكة العربية السعودية بأن لكل أهل بلد رؤيتهم؛ لحديث ابن عباس
المذكور وما جاء في معناه
“Apabila
misalkan telah terlihat hilal di Kerajaan Saudi Arabia, kemudian negeri Syam,
Mesir dan yang lainnya ikut berpuasa maka itu adalah hal yang baik berdasarkan
keumuman hadits-hadits dalam permasalahan melihat bulan. Namun apabila mereka
belum berpuasa dan masih berusaha melihat hilal dan berpuasa sesuai ru’yah
mereka sendiri maka tidak apa-apa, dan telah ditetapkan keputusan fatwa dari
Majelis Komite Ulama Besar di Kerajaan Saudi Arabia bahwa setiap negeri
memiliki ru’yah tersendiri, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ yang telah disebutkan dan hadits lain yang
semakna.” [Majmu Fatawa Ibni Baz,
15/85]
Ketujuh: Sikap Kaum
Muslimin yang Tinggal di Negeri Kafir
Boleh
bagi kaum muslimin yang tinggal di negeri kafir untuk mengikuti keputusan
negeri-negeri kaum muslimin dalam penetapan puasa dan hari raya.
Asy-Syaikh
Ibnu Baz رَحِمَهُ اللهُ berkata ketika
menanggapi pertanyaan kaum muslimin dari Spanyol,
أما ما ذكرتم عن صومكم معنا
وفطركم معنا لكونكم أقمتم في أسبانيا أيام رمضان فلا بأس ولا حرج عليكم في ذلك
“Adapun
yang kalian sebutkan tentang puasa kalian dan hari raya kalian yang waktunya
mengikuti kami (Arab Saudi), dikarenakan kalian tinggal di Spanyol selama
Ramadhan maka tidak apa-apa dan tidak ada dosa atas kalian dalam perkara
tersebut.” [Majmu Fatawa Ibni Baz,
15/85]
Faidah:
Tinggal
di negeri kafir tidak boleh kecuali dengan empat syarat:
1.
Memiliki
kekuatan ilmu untuk membentengi diri dari serangan syubhat.
2.
Memiliki
kekuatan iman untuk membentengi diri dari godaan syahwat.
3. Mampu
mengamalkan kewajiban seperti shalat lima waktu, hijab bagi muslimah, dan
lain-lain.
4. Ada
satu hajat yang harus ditunaikan di negeri tersebut, bukan sekedar jalan-jalan
atau bersantai.
Kedelapan: Waktu
Ru’yatul Hilal
Hadits
Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ di atas menunjukkan bahwa melihat bulan untuk menetapkan awal
Ramadhan dilakukan pada tanggal 29 Sya’ban, karena Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi
30 hari.
Oleh
karena itu tidak mungkin menetapkan awal Ramadhan jauh-jauh hari, seperti yang
dilakukan oleh sebagian ormas yang menyelisihi syari’at karena mengikuti metode
hisab.
Dan
bulan di dalam syari’at hanya dua kemungkinan, apakah 29 atau 30 hari, tidak
kurang dan tidak lebih. Oleh karena itu, perbedaan waktu keluarnya bulan antara
satu negeri dengan negeri yang lainnya tidak akan lebih dari satu hari.
Asy-Syaikh
Ibnu Baz رَحِمَهُ اللهُ berkata,
وحيث قيل باعتبار اختلاف
المطالع فالظاهر أنه لا يقع بأكثر من يوم، ولا يجوز للمسلم أن يصوم أقل من 29
يوما؛ لأن الشهر في الشرع المطهر لا ينقص عن 29 يوما ولا يزيد على 30 يوما
“Ketika
memilih pendapat berbedanya tempat keluarnya bulan untuk penetapan awal dan
akhir puasa maka yang nampak jelas bahwa hal itu tidak akan terjadi lebih dari
satu hari, dan tidak boleh bagi seorang muslim untuk berpuasa kurang dari 29
hari, karena bulan di dalam syari’at yang suci ini tidak kurang dari 29 hari
dan tidak lebih dari 30 hari.” [Majmu
Fatawa Ibni Baz, 15/79]
Kesembilan: Bentuk Bulan
dan Posisinya Saat Ru’yatul Hilal
Asy-Syaikh
Ibnu Baz رَحِمَهُ اللهُ berkata,
وأما كبر الأهلة وصغرها
وارتفاعها وانخفاضها فليس عليه اعتبار ولا يتعلق به حكم؛ لأن الشرع المطهر لم
يعتبر ذلك فيما نعلم
“Adapun
besarnya bulan, kecilnya, tingginya dan rendahnya maka itu tidak teranggap dan
tidak terkait dengan hukum, karena syari’at yang suci ini tidak menganggap hal
itu terkait hukum, sesuai yang kami ketahui.” [Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/80]
Kesepuluh: Berpuasa di
Dua Negeri yang Berbeda dalam Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan
Apabila
seseorang memulai puasa di satu negeri kemudian melakukan safar di akhir
Ramadhan ke negeri lain yang berbeda dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan,
maka berapa hari puasa yang harus ia kerjakan?
Asy-Syaikh
Ibnu Baz رَحِمَهُ اللهُ berkata,
إذا صمتم في السعودية أو غيرها
ثم صمتم بقية الشهر في بلادكم، فأفطروا بإفطارهم ولو زاد ذلك على ثلاثين يوما؛
لقول النبي صلى الله عليه وسلم: «الصوم يوم تصومون والفطر يوم تفطرون» لكن إن لم
تكملوا تسعة وعشرين يوما فعليكم إكمال ذلك؛ لأن الشهر لا ينقص عن تسع وعشرين.
والله ولي التوفيق
“Apabila
kalian telah mulai berpuasa di Saudi atau di negeri lainnya, kemudian kalian
berpuasa di negeri kalian pada hari-hari Ramadhan yang tersisa, maka berbukalah
(berhari raya idul fitri) bersama dengan penduduk negerimu meski puasa kalian
lebih dari 30 hari, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ
وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
‘Berpuasa adalah hari
kalian berpuasa, berbuka (berhari raya idul fitri) adalah hari kalian berbuka.’ [HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , Ash-Shahihah: 224]
Akan
tetapi jika kalian belum menyempurnakan puasa 29 hari maka hendaklah kalian
menyempurnakannya (dengan cara meng-qadha’ setelah hari raya), karena bulan
tidak kurang dari 29 hari. Wallaahu Waliyyut taufiq.” [Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/156]
(*) Catatan:
Penulis
meyakini bahwa untuk Idul Adha, mengikuti arahan negara pemilik kota Arafah
yakni Arab Saudi yang bertanggungjawab penuh atas prosesi ibadah haji. Pendapat ini sejalan dengan ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
حَفِظَهُ اللهُ تعالى. Adapun alasannya akan diuraikan dalam artikel berjudul “Sah Idul Adha Mengikuti Wukuf di Arafah”.
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi:
1. Ruray,
Sofyan Chalid bin Idham. Fikih Puasa: Ringkasan Pembahasan, Fatwa, dan Tarjih. Penerbit:
Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam.
2.
https://www.facebook.com/taawundakwah/posts/2667585136807614
3.
https://sofyanruray.info/cara-menentukan-awal-ramadhan-menurut-syariat/
Komentar
Posting Komentar