Cara Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan Sesuai Syari’at Serta Berbagai Masalahnya (Bag.2)

Kelima: Hukum Melihat Hilal dengan Alat

Asy-Syaikh Al-‘Allaamah Ibnu Baz رَحِمَهُ اللهُ  berkata,

أما الآلات فظاهر الأدلة الشرعية عدم تكليف الناس بالتماس الهلال بها، بل تكفي رؤية العين. ولكن من طالع الهلال بها وجزم بأنه رآه بواسطتها بعد غروب الشمس وهو مسلم عدل، فلا أعلم مانعا من العمل برؤيته الهلال؛ لأنها من رؤية العين لا من الحساب

“Adapun alat-alat (untuk melihat hilal) maka yang nampak jelas pada dalil-dalil syari’at adalah tidak perlu menyulitkan manusia untuk mencari hilal dengannya, namun cukuplah dengan penglihatan mata secara langsung. Akan tetapi barangsiapa yang melihat hilal dengan alat dan memastikan bahwa ia telah melihatnya dengan perantara alat tersebut setelah terbenam matahari, sedang ia adalah seorang muslim yang adil (terpecaya), maka saya tidak tahu adanya penghalang untuk beramal sesuai dengan ru’yah hilalnya, karena hakikatnya itu termasuk penglihatan mata, bukan dengan hisab.” [Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/69]

Keenam: Masalah Perbedaan Tempat Keluarnya Bulan

Ulama sepakat bahwa tempat keluar bulan berbeda-beda antara satu negeri dengan negeri lain yang berjauhan, berdasarkan dalil syar’i, akal sehat, dan panca indera.

Akan tetapi ulama berbeda pendapat apakah perbedaan tersebut berlaku dalam penetapan bulan Ramadhan dan bulan lainnya, misalkan jika telah terlihat hilal di Arab Saudi apakah berlaku juga untuk Indonesia? Ataukah Indonesia harus melihat hilal sendiri, jika tidak maka harus menyempurnakan bulan menjadi 30 hari?

Pendapat yang terkuat insya Allah adalah tetap berlaku apabila kaum muslimin memiliki lebih dari satu negeri, maka setiap negeri kaum muslimin boleh memutuskan sesuai hasil ru’yah di negeri masing-masing.

Adapun apabila kaum muslimin hanya memiliki satu negeri, yaitu dikuasai oleh satu pemerintah untuk seluruh wilayah kaum muslimin, maka wajib bagi kaum muslimin untuk mengikuti keputusan pemerintah.

Dan perbedaan pendapat seperti ini termasuk dalam ketegori perbedaan pendapat yang boleh ditoleransi.

Asy-Syaikh Ibnu Baz رَحِمَهُ اللهُ  berkata,

فإذا ثبتت في المملكة العربية السعودية مثلا وصام برؤيته أهل الشام ومصر وغيرهم فحسن؛ لعموم الأحاديث، وإن لم يصوموا وتراءوا الهلال وصاموا برؤيتهم فلا بأس، وقد صدر قرار من مجلس هيئة كبار العلماء في المملكة العربية السعودية بأن لكل أهل بلد رؤيتهم؛ لحديث ابن عباس المذكور وما جاء في معناه

“Apabila misalkan telah terlihat hilal di Kerajaan Saudi Arabia, kemudian negeri Syam, Mesir dan yang lainnya ikut berpuasa maka itu adalah hal yang baik berdasarkan keumuman hadits-hadits dalam permasalahan melihat bulan. Namun apabila mereka belum berpuasa dan masih berusaha melihat hilal dan berpuasa sesuai ru’yah mereka sendiri maka tidak apa-apa, dan telah ditetapkan keputusan fatwa dari Majelis Komite Ulama Besar di Kerajaan Saudi Arabia bahwa setiap negeri memiliki ru’yah tersendiri, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ  yang telah disebutkan dan hadits lain yang semakna.” [Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/85]

Ketujuh: Sikap Kaum Muslimin yang Tinggal di Negeri Kafir

Boleh bagi kaum muslimin yang tinggal di negeri kafir untuk mengikuti keputusan negeri-negeri kaum muslimin dalam penetapan puasa dan hari raya.

Asy-Syaikh Ibnu Baz رَحِمَهُ اللهُ berkata ketika menanggapi pertanyaan kaum muslimin dari Spanyol,

أما ما ذكرتم عن صومكم معنا وفطركم معنا لكونكم أقمتم في أسبانيا أيام رمضان فلا بأس ولا حرج عليكم في ذلك

“Adapun yang kalian sebutkan tentang puasa kalian dan hari raya kalian yang waktunya mengikuti kami (Arab Saudi), dikarenakan kalian tinggal di Spanyol selama Ramadhan maka tidak apa-apa dan tidak ada dosa atas kalian dalam perkara tersebut.” [Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/85]

Faidah:

Tinggal di negeri kafir tidak boleh kecuali dengan empat syarat:
1.   Memiliki kekuatan ilmu untuk membentengi diri dari serangan syubhat.
2.   Memiliki kekuatan iman untuk membentengi diri dari godaan syahwat.
3.  Mampu mengamalkan kewajiban seperti shalat lima waktu, hijab bagi muslimah, dan lain-lain.
4.  Ada satu hajat yang harus ditunaikan di negeri tersebut, bukan sekedar jalan-jalan atau bersantai.

Kedelapan: Waktu Ru’yatul Hilal

Hadits Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ di atas menunjukkan bahwa melihat bulan untuk menetapkan awal Ramadhan dilakukan pada tanggal 29 Sya’ban, karena Rasulullah memerintahkan untuk menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

Oleh karena itu tidak mungkin menetapkan awal Ramadhan jauh-jauh hari, seperti yang dilakukan oleh sebagian ormas yang menyelisihi syari’at karena mengikuti metode hisab.

Dan bulan di dalam syari’at hanya dua kemungkinan, apakah 29 atau 30 hari, tidak kurang dan tidak lebih. Oleh karena itu, perbedaan waktu keluarnya bulan antara satu negeri dengan negeri yang lainnya tidak akan lebih dari satu hari.

Asy-Syaikh Ibnu Baz رَحِمَهُ اللهُ  berkata,

وحيث قيل باعتبار اختلاف المطالع فالظاهر أنه لا يقع بأكثر من يوم، ولا يجوز للمسلم أن يصوم أقل من 29 يوما؛ لأن الشهر في الشرع المطهر لا ينقص عن 29 يوما ولا يزيد على 30 يوما

“Ketika memilih pendapat berbedanya tempat keluarnya bulan untuk penetapan awal dan akhir puasa maka yang nampak jelas bahwa hal itu tidak akan terjadi lebih dari satu hari, dan tidak boleh bagi seorang muslim untuk berpuasa kurang dari 29 hari, karena bulan di dalam syari’at yang suci ini tidak kurang dari 29 hari dan tidak lebih dari 30 hari.” [Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/79]

Kesembilan: Bentuk Bulan dan Posisinya Saat Ru’yatul Hilal

Asy-Syaikh Ibnu Baz رَحِمَهُ اللهُ  berkata,

وأما كبر الأهلة وصغرها وارتفاعها وانخفاضها فليس عليه اعتبار ولا يتعلق به حكم؛ لأن الشرع المطهر لم يعتبر ذلك فيما نعلم

“Adapun besarnya bulan, kecilnya, tingginya dan rendahnya maka itu tidak teranggap dan tidak terkait dengan hukum, karena syari’at yang suci ini tidak menganggap hal itu terkait hukum, sesuai yang kami ketahui.” [Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/80]

Kesepuluh: Berpuasa di Dua Negeri yang Berbeda dalam Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan

Apabila seseorang memulai puasa di satu negeri kemudian melakukan safar di akhir Ramadhan ke negeri lain yang berbeda dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan, maka berapa hari puasa yang harus ia kerjakan?

Asy-Syaikh Ibnu Baz رَحِمَهُ اللهُ  berkata,

إذا صمتم في السعودية أو غيرها ثم صمتم بقية الشهر في بلادكم، فأفطروا بإفطارهم ولو زاد ذلك على ثلاثين يوما؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: «الصوم يوم تصومون والفطر يوم تفطرون» لكن إن لم تكملوا تسعة وعشرين يوما فعليكم إكمال ذلك؛ لأن الشهر لا ينقص عن تسع وعشرين. والله ولي التوفيق

“Apabila kalian telah mulai berpuasa di Saudi atau di negeri lainnya, kemudian kalian berpuasa di negeri kalian pada hari-hari Ramadhan yang tersisa, maka berbukalah (berhari raya idul fitri) bersama dengan penduduk negerimu meski puasa kalian lebih dari 30 hari, berdasarkan sabda Nabi ,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ

‘Berpuasa adalah hari kalian berpuasa, berbuka (berhari raya idul fitri) adalah hari kalian berbuka.’ [HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , Ash-Shahihah: 224]

Akan tetapi jika kalian belum menyempurnakan puasa 29 hari maka hendaklah kalian menyempurnakannya (dengan cara meng-qadha’ setelah hari raya), karena bulan tidak kurang dari 29 hari. Wallaahu Waliyyut taufiq.” [Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/156]   

(*) Catatan:
Penulis meyakini bahwa untuk Idul Adha, mengikuti arahan negara pemilik kota Arafah yakni Arab Saudi yang bertanggungjawab penuh atas prosesi ibadah haji. Pendapat ini sejalan dengan ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat حَفِظَهُ اللهُ تعالى. Adapun alasannya akan diuraikan dalam artikel berjudul “Sah Idul Adha Mengikuti Wukuf di Arafah”.

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Referensi:
1. Ruray, Sofyan Chalid bin Idham. Fikih Puasa: Ringkasan Pembahasan, Fatwa, dan Tarjih. Penerbit: Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam.
2.   https://www.facebook.com/taawundakwah/posts/2667585136807614
3.   https://sofyanruray.info/cara-menentukan-awal-ramadhan-menurut-syariat/

Komentar