Cara Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan Sesuai Syari’at Serta Berbagai Masalahnya (Bag.1)


Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah bersabda,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

“Berpuasalah karena kalian telah melihat bulan dan berbukalah (berhari raya idul fitri) karena kalian telah melihatnya, apabila kalian terhalangi untuk melihatnya maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Beberapa Permasalahan:

Pertama: Nasihat bagi Kaum Muslimin untuk Mengikuti Tutunan Syari’at dalam Penetapan Awal Ramadhan dan Hari Raya

Hadits yang mulia di atas adalah keputusan dari Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى melalui lisan Rasul-Nya dalam permasalahan cara menetapkan awal Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Maka sudah sepatutnya kaum muslimin untuk selalu merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, agar selamat dari kesesatan dan perselisihan.

Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (As-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [QS. An-Nisa(4): 59]

Kedua: Dua Cara Penetapan Awal Ramadhan dan Penjelasan Bid’ahnya Menggunakan Hisab

Hadits dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ di atas menunjukkan dua cara menetapkan awal bulan Ramadhan:
1. Melihat hilal, yaitu bulan yang muncul setelah terbenam matahari pada tanggal 29 Sya’ban.
2.   Menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (ketika bulan tidak terlihat).

Inilah dua cara yang disyari’atkan, adapun selain itu seperti menetapkan awal bulan Ramadhan dengan ilmu hisab maka termasuk kategori mengada-ada (bid’ah) dalam agama dan menyelisihi petunjuk Rasulullah .

 Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i رَحِمَهُ اللهُ  berkata,

يَجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ بِاسْتِكْمَالِ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ، أَوْ رُؤْيَةِ هِلَالِهِ

“Wajib berpuasa Ramadhan dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari atau melihat hilal Ramadhan.” [Raudhatut Thaalibin, 2/345]

Beliau juga berkata,

فَالصَّوَابُ ماقاله الْجُمْهُورُ وَمَا سِوَاهُ فَاسِدٌ مَرْدُودٌ بِصَرَائِحِ الْأَحَادِيثِ السَّابِقَةِ

“Maka yang benar adalah pendapat mayoritas ulama, dan yang selain itu adalah pendapat yang rusak lagi tertolak berdasarkan hadits-hadits sebelumnya yang jelas maknanya.” [Al-Majmu’, 6/270]

Adanya segelintir ulama yang berpendapat menentukan awal Ramadhan dan Hari Raya dengan hisab baru muncul belakangan. Adapun dahulu, maka ulama telah ijma’ harus dengan ru’yatul hilal, sesuai petunjuk Nabi .

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ  berkata,

وَلَا رَيْبَ أَنَّهُ ثَبَتَ بِالسُّنَّةِ الصَّحِيحَةِ وَاتِّفَاقِ الصَّحَابَةِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ الِاعْتِمَادُ عَلَى حِسَابِ النُّجُومِ

“Tidak diragukan lagi bahwa telah tetap berdasarkan sunnah yang shahih dan kesepakatan sahabat, tidak boleh menetapkan awal bulan Ramadhan dengan berpatokan kepada hisab nujum.” [Majmu’ Al-Fatawa, 25/207]

Dan ternyata, golongan yang pertama kali menggunakan hisab adalah kelompok sesat Syi’ah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ  berkata,

وَقَدْ ذَهَبَ قَوْمٌ إِلَى الرُّجُوعِ إِلَى أَهْلِ التَّسْيِيرِ فِي ذَلِكَ وَهُمُ الرَّوَافِضُ وَنُقِلَ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ مُوَافَقَتُهُمْ قَالَ الْبَاجِيُّ وَإِجْمَاعُ السَّلَفِ الصَّالح حجَّة عَلَيْهِم وَقَالَ بن بَزِيزَةَ وَهُوَ مَذْهَبٌ بَاطِلٌ

“Sebagian orang berpendapat untuk merujuk kepada ahli hisab dalam penetapan bulan, mereka itu adalah Syi’ah Rafidhah dan dinukil persetujuan terhadap pendapat tersebut dari sebagian fuqoho, maka Al-Baaji berkata, ‘Dan ijma’ As-Salafus Shalih adalah hujjah yang membantah mereka.’ Dan berkata Ibnu Bazizah, ‘Menggunakan hisab adalah pendapat yang batil’.” [Fathul Baari, 4/127]

Ketiga: Kewajiban Pemerintah

Pemerintah hendaklah menetapkan awal puasa Ramadhan dengan persaksian melihat bulan meskipun hanya oleh satu orang saksi yang terpercaya.

Adapun bulan Syawwal dan bulan-bulan lainnya ditetapkan dengan dua orang saksi yang terpercaya.

Sahabat yang mulia Ibnu Umar ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ  berkata,

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ، فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ، فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِالصِّيَامِ

“Manusia berusaha melihat hilal, maka aku mengabarkan kepada Rasulullah bahwa aku telah melihatnya, beliau pun berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.” [HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, Shahih Abi Dawud: 2028]

Sahabat yang mulia Ibnu ‘Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ  berkata,

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ، فَقَالَ: أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: يَا بِلَالُ، أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا

“Seorang Arab dusun datang kepada Nabi seraya berkata, ‘Sungguh aku telah melihat hilal.’ Beliau bersabda, ‘Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah?’ Ia berkata, ‘Ya.’ Beliau bersabda lagi, ‘Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?’ Ia berkata, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Wahai Bilal, umumkan kepada manusia, hendaklah mereka berpuasa besok’.” [HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi]

Al-Imam At-Tirmidzi رَحِمَهُ اللهُ berkata,

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا الحَدِيثِ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ قَالُوا: تُقْبَلُ شَهَادَةُ رَجُلٍ وَاحِدٍ فِي الصِّيَامِ، وَبِهِ يَقُولُ ابْنُ الْمُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَأَهْلِ الْكُوفَةِ، قَالَ إِسْحَاقُ: لاَ يُصَامُ إِلاَّ بِشَهَادَةِ رَجُلَيْنِ، وَلَمْ يَخْتَلِفْ أَهْلُ العِلْمِ فِي الإِفْطَارِ أَنَّهُ لاَ يُقْبَلُ فِيهِ إِلاَّ شَهَادَةُ رَجُلَيْنِ

“Kebanyakan ulama mengamalkan hadits ini, mereka berpendapat: Persaksian satu orang diterima dalam penetapan awal puasa, ini pendapat Ibnul Mubarok, Asy-Syafi’i, Ahmad dan ulama Kufah. Adapun Ishaq berkata, ‘Tidak boleh mulai berpuasa kecuali dengan persaksian dua orang saksi.’ Dan ulama tidak berbeda pendapat dalam penetapan akhir puasa bahwa tidak diterima dalam permasalahan ini kecuali dengan persaksian dua orang saksi.” [Sunan At-Tirmidzi, 2/67]

Adapun dalil persaksian dua orang, di antaranya hadits dari Abdur Rahman bin Zaid bin Al-Khottab dari para shahabat رضي الله عنهم  bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ، فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا، وَأَفْطِرُوا

“Berpuasalah karena kalian telah melihat bulan, berbukalah (berhari raya idul fitri) karena kalian telah melihatnya, dan menyembelihlah (berhari raya idul adha) karena kalian telah melihatnya, apabila mendung menghalangi kalian maka sempurnakanlah bulan menjadi 30 hari, serta apabila telah bersaksi dua orang saksi maka berpuasalah dan berbukalah (berhari raya idul fitri).” [HR. An-Nasaai, Shahihul Jaami’: 3811]

Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa penetapan puasa dan hari raya haruslah dengan kesaksian dua orang saksi, akan tetapi hadits yang sebelumnya (hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ) memberikan pengecualian untuk penetapan puasa boleh dengan satu orang saksi.

Asy-Syaikh Al-‘Allaamah Ibnu Baz رَحِمَهُ اللهُ  berkata,

والمقصود أن شهادة العدلين لا بد منها في الخروج وفي جميع الشهور، أما رمضان في الدخول فيكتفى فيه بشهادة واحد عدل للحديثين السابقين

“Maksudnya adalah bahwa persaksian dua orang yang adil (terpercaya) harus ada untuk menetapkan akhir bulan Ramadhan dan seluruh bulan, adapun awal bulan Ramadhan maka cukup dengan satu orang saksi yang adil (terpercaya) berdasarkan dua hadits sebelumnya.” [Majmu Fatawa Ibni Baz, 15/62]

Keempat: Apabila Baru Mengetahui Masuknya Ramadhan Setelah Terbit Fajar

Apabila kaum muslimin baru mengetahui terlihatnya hilal Ramadhan setelah terbit fajar, misalkan saksi baru datang setelah terbit fajar dan mengabarkan bahwa ia telah melihat bulan setelah terbenamnya matahari semalam, maka pendapat yang kuat insya Allah adalah wajib memulai puasa pada saat itu juga dan puasanya sah, tidak perlu meng-qadha’ setelah Ramadhan.

Dari Salamah bin Al-Akwa’ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , Rasulullah bersabda,

مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ، فَإِنَّ اليَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ

“Barangsiapa yang telah makan hendaklah berpuasa pada sisa harinya, dan barangsiapa yang belum makan hendaklah terus berpuasa, karena sesungguhnya hari ini adalah hari Asyura.” [HR. Bukhari]

Para ulama menjelaskan bahwa puasa Asyura dahulu diwajibkan sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, maka ketika Rasulullah mengetahui bahwa hari itu adalah hari Asyura, beliau pun memerintahkan sahabat untuk berpuasa dan tidak memerintahkan mereka untuk meng-qadha’, menunjukkan bahwa puasa mereka telah sah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ  berkata,

أَنَّ الْهِلَالَ إذَا ثَبَتَ فِي أَثْنَاءِ يَوْمٍ قَبْلَ الْأَكْلِ أَوْ بَعْدَهُ أَتَمُّوا وَأَمْسَكُوا وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِمْ كَمَا لَوْ بَلَغَ صَبِيٌّ أَوْ أَفَاقَ مَجْنُونٌ عَلَى أَصَحِّ الْأَقْوَالِ الثَّلَاثَةِ

“Bahwa hilal apabila baru ditetapkan di tengah hari sebelum makan atau setelah makan maka hendaklah mereka menyempurnakan hari itu dengan puasa dan menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, dan tidak ada kewajiban qadha’ atas mereka, sebagaimana anak kecil apabila mencapai baligh atau orang gila apabila menjadi berakal (hendaklah mulai berpuasa pada saat itu juga walau di tengah hari dan tidak perlu meng-qadha’ setelah Ramadhan), menurut pendapat yang paling shahih dari tiga pendapat.” [Majmu’ Al-Fatawa, 25/109]

Bersambung ke bagian 2 ...

وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Referensi:
1. Ruray, Sofyan Chalid bin Idham. Fikih Puasa: Ringkasan Pembahasan, Fatwa, dan Tarjih. Penerbit: Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam.
2.   https://www.facebook.com/taawundakwah/posts/2667585136807614
3.   https://sofyanruray.info/cara-menentukan-awal-ramadhan-menurut-syariat/

Komentar