Dari
Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah ﷺ bersabda,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ
وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ
شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
“Berpuasalah karena
kalian telah melihat bulan dan berbukalah (berhari raya idul fitri) karena
kalian telah melihatnya, apabila kalian terhalangi untuk melihatnya maka
sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Beberapa
Permasalahan:
Pertama: Nasihat bagi
Kaum Muslimin untuk Mengikuti Tutunan Syari’at dalam Penetapan Awal Ramadhan
dan Hari Raya
Hadits
yang mulia di atas adalah keputusan dari Allah سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى melalui lisan
Rasul-Nya ﷺ dalam permasalahan cara menetapkan
awal Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Maka sudah sepatutnya kaum
muslimin untuk selalu merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, agar selamat dari
kesesatan dan perselisihan.
Allah
سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ
تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Wahai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (As-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih
baik akibatnya.” [QS.
An-Nisa(4): 59]
Kedua: Dua Cara
Penetapan Awal Ramadhan dan Penjelasan Bid’ahnya Menggunakan Hisab
Hadits
dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ di atas
menunjukkan dua cara menetapkan awal bulan Ramadhan:
1. Melihat
hilal, yaitu bulan yang muncul setelah terbenam matahari pada tanggal 29
Sya’ban.
2.
Menggenapkan
bulan Sya’ban menjadi 30 hari (ketika bulan tidak terlihat).
Inilah
dua cara yang disyari’atkan, adapun selain itu seperti menetapkan awal bulan
Ramadhan dengan ilmu hisab maka termasuk kategori mengada-ada (bid’ah) dalam
agama dan menyelisihi petunjuk Rasulullah ﷺ.
Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i رَحِمَهُ اللهُ berkata,
يَجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ
بِاسْتِكْمَالِ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ، أَوْ رُؤْيَةِ هِلَالِهِ
“Wajib
berpuasa Ramadhan dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari atau
melihat hilal Ramadhan.” [Raudhatut Thaalibin,
2/345]
Beliau
juga berkata,
فَالصَّوَابُ ماقاله
الْجُمْهُورُ وَمَا سِوَاهُ فَاسِدٌ مَرْدُودٌ بِصَرَائِحِ الْأَحَادِيثِ
السَّابِقَةِ
“Maka
yang benar adalah pendapat mayoritas ulama, dan yang selain itu adalah pendapat
yang rusak lagi tertolak berdasarkan hadits-hadits sebelumnya yang jelas
maknanya.” [Al-Majmu’, 6/270]
Adanya
segelintir ulama yang berpendapat menentukan awal Ramadhan dan Hari Raya dengan
hisab baru muncul belakangan. Adapun dahulu, maka ulama telah ijma’ harus
dengan ru’yatul hilal, sesuai petunjuk Nabi ﷺ.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ berkata,
وَلَا رَيْبَ أَنَّهُ ثَبَتَ
بِالسُّنَّةِ الصَّحِيحَةِ وَاتِّفَاقِ الصَّحَابَةِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ
الِاعْتِمَادُ عَلَى حِسَابِ النُّجُومِ
“Tidak
diragukan lagi bahwa telah tetap berdasarkan sunnah yang shahih dan kesepakatan
sahabat, tidak boleh menetapkan awal bulan Ramadhan dengan berpatokan kepada
hisab nujum.” [Majmu’ Al-Fatawa,
25/207]
Dan
ternyata, golongan yang pertama kali
menggunakan hisab adalah kelompok sesat Syi’ah.
Al-Hafizh
Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ berkata,
وَقَدْ ذَهَبَ قَوْمٌ إِلَى
الرُّجُوعِ إِلَى أَهْلِ التَّسْيِيرِ فِي ذَلِكَ وَهُمُ الرَّوَافِضُ وَنُقِلَ
عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ مُوَافَقَتُهُمْ قَالَ الْبَاجِيُّ وَإِجْمَاعُ
السَّلَفِ الصَّالح حجَّة عَلَيْهِم وَقَالَ بن بَزِيزَةَ وَهُوَ مَذْهَبٌ بَاطِلٌ
“Sebagian
orang berpendapat untuk merujuk kepada ahli hisab dalam penetapan bulan, mereka
itu adalah Syi’ah Rafidhah dan dinukil persetujuan terhadap pendapat tersebut
dari sebagian fuqoho, maka Al-Baaji berkata, ‘Dan ijma’ As-Salafus Shalih
adalah hujjah yang membantah mereka.’ Dan berkata Ibnu Bazizah, ‘Menggunakan
hisab adalah pendapat yang batil’.” [Fathul
Baari, 4/127]
Ketiga: Kewajiban
Pemerintah
Pemerintah
hendaklah menetapkan awal puasa Ramadhan dengan persaksian melihat bulan meskipun
hanya oleh satu orang saksi yang terpercaya.
Adapun
bulan Syawwal dan bulan-bulan lainnya ditetapkan dengan dua orang saksi yang
terpercaya.
Sahabat
yang mulia Ibnu Umar ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ berkata,
تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ،
فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ،
فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِالصِّيَامِ
“Manusia
berusaha melihat hilal, maka aku mengabarkan kepada Rasulullah ﷺ bahwa aku telah melihatnya, beliau pun berpuasa dan
memerintahkan manusia untuk berpuasa.” [HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, Shahih Abi Dawud: 2028]
Sahabat
yang mulia Ibnu ‘Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ berkata,
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنِّي رَأَيْتُ
الْهِلَالَ، فَقَالَ: أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، قَالَ: نَعَمْ،
قَالَ: أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: يَا
بِلَالُ، أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا
“Seorang
Arab dusun datang kepada Nabi ﷺ seraya berkata, ‘Sungguh aku telah
melihat hilal.’ Beliau bersabda, ‘Apakah
kamu bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah?’ Ia
berkata, ‘Ya.’ Beliau bersabda lagi, ‘Apakah
kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?’ Ia berkata, ‘Ya.’ Beliau
bersabda, ‘Wahai Bilal, umumkan kepada
manusia, hendaklah mereka berpuasa besok’.” [HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi]
Al-Imam
At-Tirmidzi رَحِمَهُ اللهُ berkata,
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا
الحَدِيثِ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ قَالُوا: تُقْبَلُ شَهَادَةُ رَجُلٍ
وَاحِدٍ فِي الصِّيَامِ، وَبِهِ يَقُولُ ابْنُ الْمُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيُّ،
وَأَحْمَدُ، وَأَهْلِ الْكُوفَةِ، قَالَ إِسْحَاقُ: لاَ يُصَامُ إِلاَّ
بِشَهَادَةِ رَجُلَيْنِ، وَلَمْ يَخْتَلِفْ أَهْلُ العِلْمِ فِي الإِفْطَارِ
أَنَّهُ لاَ يُقْبَلُ فِيهِ إِلاَّ شَهَادَةُ رَجُلَيْنِ
“Kebanyakan
ulama mengamalkan hadits ini, mereka berpendapat: Persaksian satu orang
diterima dalam penetapan awal puasa, ini pendapat Ibnul Mubarok, Asy-Syafi’i,
Ahmad dan ulama Kufah. Adapun Ishaq berkata, ‘Tidak boleh mulai berpuasa
kecuali dengan persaksian dua orang saksi.’ Dan ulama tidak berbeda pendapat
dalam penetapan akhir puasa bahwa tidak diterima dalam permasalahan ini kecuali
dengan persaksian dua orang saksi.” [Sunan
At-Tirmidzi, 2/67]
Adapun
dalil persaksian dua orang, di antaranya hadits dari Abdur Rahman bin Zaid bin
Al-Khottab dari para shahabat رضي الله عنهم bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ،
وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ
فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ، فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا، وَأَفْطِرُوا
“Berpuasalah karena
kalian telah melihat bulan, berbukalah (berhari raya idul fitri) karena kalian
telah melihatnya, dan menyembelihlah (berhari raya idul adha) karena kalian
telah melihatnya, apabila mendung menghalangi kalian maka sempurnakanlah bulan
menjadi 30 hari, serta apabila telah bersaksi dua orang saksi maka berpuasalah
dan berbukalah (berhari raya idul fitri).” [HR. An-Nasaai, Shahihul
Jaami’: 3811]
Hadits
yang mulia ini menunjukkan bahwa penetapan puasa dan hari raya haruslah dengan
kesaksian dua orang saksi, akan tetapi hadits yang sebelumnya (hadits Ibnu Umar
dan Ibnu Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ)
memberikan pengecualian untuk penetapan puasa boleh dengan satu orang saksi.
Asy-Syaikh
Al-‘Allaamah Ibnu Baz رَحِمَهُ اللهُ berkata,
والمقصود أن شهادة العدلين لا
بد منها في الخروج وفي جميع الشهور، أما رمضان في الدخول فيكتفى فيه بشهادة واحد
عدل للحديثين السابقين
“Maksudnya
adalah bahwa persaksian dua orang yang adil (terpercaya) harus ada untuk
menetapkan akhir bulan Ramadhan dan seluruh bulan, adapun awal bulan Ramadhan
maka cukup dengan satu orang saksi yang adil (terpercaya) berdasarkan dua
hadits sebelumnya.” [Majmu Fatawa Ibni
Baz, 15/62]
Keempat: Apabila Baru
Mengetahui Masuknya Ramadhan Setelah Terbit Fajar
Apabila
kaum muslimin baru mengetahui terlihatnya hilal Ramadhan setelah terbit fajar, misalkan saksi baru datang setelah terbit
fajar dan mengabarkan bahwa ia telah melihat bulan setelah terbenamnya matahari
semalam, maka pendapat yang kuat insya Allah adalah wajib memulai puasa pada
saat itu juga dan puasanya sah, tidak perlu meng-qadha’ setelah Ramadhan.
Dari
Salamah bin Al-Akwa’ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ
بَقِيَّةَ يَوْمِهِ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ، فَإِنَّ اليَوْمَ
يَوْمُ عَاشُورَاءَ
“Barangsiapa yang telah
makan hendaklah berpuasa pada sisa harinya, dan barangsiapa yang belum makan
hendaklah terus berpuasa, karena sesungguhnya hari ini adalah hari Asyura.” [HR. Bukhari]
Para
ulama menjelaskan bahwa puasa Asyura dahulu diwajibkan sebelum diwajibkannya
puasa Ramadhan, maka ketika Rasulullah ﷺ mengetahui bahwa hari itu adalah hari
Asyura, beliau pun memerintahkan sahabat untuk berpuasa dan tidak memerintahkan
mereka untuk meng-qadha’, menunjukkan bahwa puasa mereka telah sah.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah رَحِمَهُ اللهُ berkata,
أَنَّ الْهِلَالَ إذَا ثَبَتَ
فِي أَثْنَاءِ يَوْمٍ قَبْلَ الْأَكْلِ أَوْ بَعْدَهُ أَتَمُّوا وَأَمْسَكُوا
وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِمْ كَمَا لَوْ بَلَغَ صَبِيٌّ أَوْ أَفَاقَ مَجْنُونٌ عَلَى
أَصَحِّ الْأَقْوَالِ الثَّلَاثَةِ
“Bahwa
hilal apabila baru ditetapkan di tengah hari sebelum makan atau setelah makan
maka hendaklah mereka menyempurnakan hari itu dengan puasa dan menahan diri
dari pembatal-pembatal puasa, dan tidak ada kewajiban qadha’ atas mereka,
sebagaimana anak kecil apabila mencapai baligh atau orang gila apabila menjadi
berakal (hendaklah mulai berpuasa pada saat itu juga walau di tengah hari dan
tidak perlu meng-qadha’ setelah Ramadhan), menurut pendapat yang paling shahih
dari tiga pendapat.” [Majmu’ Al-Fatawa,
25/109]
Bersambung ke bagian 2
...
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi:
1. Ruray,
Sofyan Chalid bin Idham. Fikih Puasa: Ringkasan Pembahasan, Fatwa, dan Tarjih.
Penerbit: Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam.
2.
https://www.facebook.com/taawundakwah/posts/2667585136807614
3.
https://sofyanruray.info/cara-menentukan-awal-ramadhan-menurut-syariat/
Komentar
Posting Komentar