Oleh:
Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA حَفِظَهُ
اللهُ
Hadits
dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه,
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا عَاهَةٌ مِنَ السَّمَاءِ أُنْزِلَتْ صُرِفَتْ
عَنْ عُمَّارِ الْمَسَاجِدِ
“Jika penyakit dari
langit diturunkan maka penyakit tersebut dipalingkan dari para pemakmur
masjid-masjid.”
Taarikh Hadits:
Hadits
ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi (di Syuabul
Iman No.2686), Ibnu Ádiy (di Al-Kaamil
fi Dhuafaa’ al-Rijaal 4/205 pada biografi No.725 Zafir bin Sulaiman), dan
Ibnu Ásaakir (di Tarikh Dimasyq 17/11
No.1999).
Hadits
ini dinilai lemah (dhaif) oleh banyak ulama, di antaranya Ibnu Ádiy (Al-Kaamil 4/205), As-Suyuthi (Jamul Jawaami’ 2/139), dan Al-Albani (Ad-Dhoifah 4/332 No.1861).
Perihal
sebab lemahnya hadits ini adalah karena:
1. Pada
sanadnya ada dua perawi yang lemah.
Yang pertama adalah Zafir bin Sulaiman. Ibnu Ádiy memasukkan
hadits tersebut dalam buku Al-Kaamil fi Dhuáfaa’ ar-Rijaal,
yaitu buku yang menjelaskan para perawi yang dhaif melalui jalur Zafir bin
Sulaiman untuk memberi contoh tentang hadits-hadits dhaif yang diriwayatkan
oleh Zafir. Beliau berkata secara khusus tentang Zafir :
وَكَانَ
أَحَادِيْثُهُ مَقْلُوْبَةَ الإِسْنَادِ مَقْلُوْبَةَ الْمَتْنِ وَعَامَّةُ مَا
يَرْوِيْهِ لاَ يُتَابَعُ عَلَيْهِ وَيُكْتَبُ حَدِيْثُهُ مَعَ ضَعْفِهِ
“Dan hadits-haditsnya terbalik
sanadnya, terbalik matannya, dan keseluruhan periwayatannya tidak diikuti dan
ditulis haditsnya meskipun dia lemah.” [Al-Kaamil
fi dhuafaa ar-Rijaal 4/206]
Para ulama lain yang mendhaifkannya
adalah Al-Bukhari, an-Nasaai, Abu Zurah, Ibnu Hibaan, dan al-Uqoili. [Lihat Tahriir Taqriib at-Tahdziib 1/409]
Adapun Ibnu Hajar beliau berkata,
صَدُوْقٌ كَثِيْرُ
الأَوْهَامِ
“Shoduuq tapi banyak kelirunya.” [Taqriib at-Tahdziib hal.213]
Yang
kedua adalah Abdullah bin Abi Shalih
as-Sammaan al-Madani. Ibnu Hajar رَحِمَهُ
اللهُ berkata tentangnya,
لَيِّنُ الْحَدِيْثِ
“Lemah
haditsnya.” [Taqriib at-Tahdziib hal.308
No.3390]
2. Sanadnya
terputus. Hal ini
karena Abdullah bin Abi Shalih tidak meriwayatkan dari Anas bin Malik رضي
الله عنه, akan tetapi ia meriwayatkan dari Ayahnya yaitu Abu Shalih dan
juga dari Saíd bin Jubair. [lihat Tahdziib
at-Tahdziib, Ibnu Hajar 5/263]
3. Dzahir
hadits ini menyelisihi sabda Nabi ﷺ,
إِذَا أَنْزَلَ
اللَّهُ بِقَوْمٍ عَذَابًا، أَصَابَ العَذَابُ مَنْ كَانَ فِيهِمْ، ثُمَّ بُعِثُوا
عَلَى أَعْمَالِهِمْ
“Jika
Allah menurunkan hukuman/adzab kepada suatu kaum maka adzab tersebut menimpa
siapa saja yang bersama mereka, kemudian mereka dibangkitkan sesuai dengan amal
mereka.” [HR. Bukhari
No.7108 dan Muslim No.2879]
Yaitu jika turun hukuman/adzab maka
menimpa siapa saja termasuk orang-orang shalih. Akan tetapi semuanya akan
terbedakan tatkala dibangkitkan. Ibnu Hajar mengomentari hadits ini dengan
berkata:
أَيْ بُعِثَ كُلُّ
وَاحِدٍ مِنْهُمْ عَلَى حَسَبِ عَمَلِهِ إِنْ كَانَ صَالِحًا فَعُقْبَاهُ
صَالِحَةٌ وَإِلَّا فَسَيِّئَةٌ فَيَكُونُ ذَلِكَ الْعَذَابُ طُهْرَةً
لِلصَّالِحَيْنِ ونقمة على الْفَاسِقين
“Yaitu setiap orang dari mereka akan
dibangkitkan sesuai amalnya. Jika amalnya shalih maka kesudahannya baik, dan
jika tidak maka kesudahannya buruk. Maka adzab tersebut adalah pembersih bagi
orang-orang shalih dan hukuman bagi orang-orang fasik.” [Fathul Baari 13/60]. Silakan lihat juga penjelasan Al-Albani di
Ad-Dhoífah 4/332.
والله تعالى أعلم بالحق والصواب
Referensi:
https://bekalislam.com/4124-penjelasan-hadits-tentang-berlindung-ke-masjid-ketika-wabah.html
Komentar
Posting Komentar