Hadits
pertama dari Abu Hurairah رضي الله عنه,
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
إن اليهودَ والنصارى لا يصبُغون
، فخالفوهم
"Sesungguhnya orang
Yahudi dan Nashara mereka tidak menyemir rambut-rambut mereka, maka selisihlah
mereka.“ [HSR.
Bukhari No.3462 dan Muslim No.2103]
Hadits
kedua, Rasulullah ﷺ bersabda,
غيِّروا الشَّيبَ ولا
تَشَبَّهوا باليَهودِ ولا بالنَّصارَى
"Ubahlah (warna)
rambut yang telah memutih (uban), dan jangan menyerupai dengan orang Yahudi dan
Nashara." [HR.
Tirmidzi No.1752, Ahmad No.7545]
Kata
Ahmad Syakir رَحِمَهُ اللهُ dalam tahqiqnya atas Musnad Ahmad XIII:274: “Shahih.” Kata
Syaikh Al Albani رَحِمَهُ اللهُ dalam Jilbaabul Mar’ah 189: “Shahih dengan
mempertimbangkan banyaknya jalan dan jalur pendukungnya.”
Kedua
hadits menunjukkan bahwa menyemir rambut adalah sunnah bagi yang rambutnya
telah beruban dengan tujuan menyelisihi Yahudi dan Nashara.
Ini
diperkuat dengan dalil lain yakni saat Rasulullah ﷺ melihat rambut
Abu Bakar رضي الله عنه telah beruban,
maka beliau bersabda,
غيِّروا هذا بشيءٍ
"Ubahlah (warna
rambut yang telah beruban) itu dengan sesuatu.“ [HSR. Muslim No.2102]
Syaikh
Muhammad Shaleh al-Munajjid حَفِظَهُ اللهُ menjelaskan,
وعلى هذا فإن الصبغ من غير وجود
شيب لا يُعدّ سنة ولا تأسياً لعدم وجود مقتضيه ولعدم تحقق المصلحة الشرعية الحاصلة
بصبغ الشيب . وأعلى درجاته أن يكون مباحاً ما لم يكن فيه تشبه أو ضرر صحي أو نحوه
فيحرم
"Dengan
demikian, maka menyemir rambut tanpa adanya uban tidak termasuk sunnah dan
tidak dianggap sebagai meneladani, karena tidak ada tuntutan untuk itu dan
tidak ada maslahat syar'iah karena menyemir uban. Paling tinggi derajatnya dia
adalah mubah selama tidak ada unsur tasyabbuh (penyerupaan) atau bahaya
kesehatan atau semacamnya. Maka jika demikian, diharamkan." [https://islamqa.info/ar/45191]
Namun
perlu diingat, bahwa menyemir rambut
dengan semir warna hitam hukumnya haram. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,
غَيِّرُوا هَذَا الشَّيْبَ
وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah rambut yang
telah beruban itu, tetapi jauhilah warna hitam.“ [HSR. Muslim No.2102]
Dalam
riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda,
يكونُ قومٌ يخضِبون في آخرِ
الزَّمانِ بالسَّوادِ كحواصلِ الحمامِ لا يَرِيحون رائحةَ الجنَّةِ
“Akan muncul (di akhir
zaman), kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti bulu tembolok
merpati, maka mereka tak akan mencium bau surga." [HR. Abu Dawud No.4212]
Kata
Ibnu Muflih رَحِمَهُ اللهُ dalam Al Aadab As Syar’iyyah III:335: Jayyid
(bagus). Kata Al Haitami Al Makki رَحِمَهُ
اللهُ dalam Az Zawaajir
I:158: Shahih. Kata syaikh Al Albani رَحِمَهُ
اللهُ dalam Shahih At Targhib
2097: Shahih.
Adapun
fatwa dari Lajnah Ad Daa'imah menetapkan:
غيير الشعر بغير السواد لا حرج
فيه … أما التغيير بالسواد الخالص فلا يجوز للرجال والنساء
“Mengubah
warna rambut dengan selain warna hitam adalah tidak mengapa. Adapun menyemir
rambut dengan warna hitam murni, maka tidak boleh baik bagi laki-laki maupun
wanita." [Fatwa Lajnah Ad Daa’imah
V:168]
Kesimpulan:
Hukum
menyemir rambut itu sunnah bagi yang rambutnya telah beruban dan boleh
menggunakan warna apa saja selain hitam karena haram menggunakan warna tersebut.
Bagi pemuda yang ingin merubah warna rambutnya, maka sebaiknya tidak dilakukan
karena khawatir bertasyabbuh kepada orang kafir. Hendaknya mereka memahami
bahwa tujuan disemirnya rambut adalah untuk merubah uban dan menyelisihi kaum
Yahudi dan Nasrani.
والله تعالى أعلم بالحق والصواب
Referensi:
1.
Ustadz
Berik Said pada laman http://dakwahmanhajsalaf.com/2019/09/hukum-menyemir-rambut.html
2. Syaikh
Muhammad Shalih al-Munajjid di laman https://islamqa.info/id/answers/45191/hukum-menyemir-rambut-dengan-warna-merah-atau-kuning
3. Ustadz
Muhammad Abduh Tuasikal di laman https://rumaysho.com/790-hukum-menyemir-rambut.html
4. Ustadz
Ammi Nur Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/26450-hukum-mewarnai-rambut-sebelum-beruban.html
Komentar
Posting Komentar