Hukum Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam


Hadits pertama dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Rasulullah bersabda,

إن اليهودَ والنصارى لا يصبُغون ، فخالفوهم

"Sesungguhnya orang Yahudi dan Nashara mereka tidak menyemir rambut-rambut mereka, maka selisihlah mereka.“ [HSR. Bukhari No.3462 dan Muslim No.2103]

Hadits kedua, Rasulullah bersabda,

غيِّروا الشَّيبَ ولا تَشَبَّهوا باليَهودِ ولا بالنَّصارَى

"Ubahlah (warna) rambut yang telah memutih (uban), dan jangan menyerupai dengan orang Yahudi dan Nashara." [HR. Tirmidzi No.1752, Ahmad No.7545]

Kata Ahmad Syakir رَحِمَهُ اللهُ dalam tahqiqnya atas Musnad Ahmad XIII:274: “Shahih.” Kata Syaikh Al Albani رَحِمَهُ اللهُ dalam Jilbaabul Mar’ah 189: “Shahih dengan mempertimbangkan banyaknya jalan dan jalur pendukungnya.”

Kedua hadits menunjukkan bahwa menyemir rambut adalah sunnah bagi yang rambutnya telah beruban dengan tujuan menyelisihi Yahudi dan Nashara.

Ini diperkuat dengan dalil lain yakni saat Rasulullah melihat rambut Abu Bakar رضي الله عنه telah beruban, maka beliau bersabda,

غيِّروا هذا بشيءٍ

"Ubahlah (warna rambut yang telah beruban) itu dengan sesuatu.“ [HSR. Muslim No.2102]

Syaikh Muhammad Shaleh al-Munajjid حَفِظَهُ اللهُ menjelaskan,

وعلى هذا فإن الصبغ من غير وجود شيب لا يُعدّ سنة ولا تأسياً لعدم وجود مقتضيه ولعدم تحقق المصلحة الشرعية الحاصلة بصبغ الشيب . وأعلى درجاته أن يكون مباحاً ما لم يكن فيه تشبه أو ضرر صحي أو نحوه فيحرم

"Dengan demikian, maka menyemir rambut tanpa adanya uban tidak termasuk sunnah dan tidak dianggap sebagai meneladani, karena tidak ada tuntutan untuk itu dan tidak ada maslahat syar'iah karena menyemir uban. Paling tinggi derajatnya dia adalah mubah selama tidak ada unsur tasyabbuh (penyerupaan) atau bahaya kesehatan atau semacamnya. Maka jika demikian, diharamkan." [https://islamqa.info/ar/45191]

Namun perlu diingat, bahwa menyemir rambut dengan semir warna hitam hukumnya haram. Sebagaimana sabda Rasulullah ,

غَيِّرُوا هَذَا الشَّيْبَ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah rambut yang telah beruban itu, tetapi jauhilah warna hitam.“ [HSR. Muslim No.2102]

Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda,

يكونُ قومٌ يخضِبون في آخرِ الزَّمانِ بالسَّوادِ كحواصلِ الحمامِ لا يَرِيحون رائحةَ الجنَّةِ

“Akan muncul (di akhir zaman), kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti bulu tembolok merpati, maka mereka tak akan mencium bau surga." [HR. Abu Dawud No.4212]

Kata Ibnu Muflih رَحِمَهُ اللهُ dalam Al Aadab As Syar’iyyah III:335: Jayyid (bagus). Kata Al Haitami Al Makki رَحِمَهُ اللهُ dalam Az Zawaajir I:158: Shahih. Kata syaikh Al Albani رَحِمَهُ اللهُ dalam Shahih At Targhib 2097: Shahih.

Adapun fatwa dari Lajnah Ad Daa'imah menetapkan:

غيير الشعر بغير السواد لا حرج فيه … أما التغيير بالسواد الخالص فلا يجوز للرجال والنساء

“Mengubah warna rambut dengan selain warna hitam adalah tidak mengapa. Adapun menyemir rambut dengan warna hitam murni, maka tidak boleh baik bagi laki-laki maupun wanita." [Fatwa Lajnah Ad Daa’imah V:168]

Kesimpulan:
Hukum menyemir rambut itu sunnah bagi yang rambutnya telah beruban dan boleh menggunakan warna apa saja selain hitam karena haram menggunakan warna tersebut. Bagi pemuda yang ingin merubah warna rambutnya, maka sebaiknya tidak dilakukan karena khawatir bertasyabbuh kepada orang kafir. Hendaknya mereka memahami bahwa tujuan disemirnya rambut adalah untuk merubah uban dan menyelisihi kaum Yahudi dan Nasrani.

والله تعالى أعلم بالحق والصواب

Referensi:
1.   Ustadz Berik Said pada laman http://dakwahmanhajsalaf.com/2019/09/hukum-menyemir-rambut.html
2. Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid di laman https://islamqa.info/id/answers/45191/hukum-menyemir-rambut-dengan-warna-merah-atau-kuning
3. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di laman https://rumaysho.com/790-hukum-menyemir-rambut.html
4. Ustadz Ammi Nur Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/26450-hukum-mewarnai-rambut-sebelum-beruban.html

Komentar