Haram Merayakan Hari Ibu
Islam
tidak mengenal perayaan-perayaan selain 3 perayaan: Iedul Fithri, Iedul Adha,
dan Hari raya Jum’at berdasarkan hadits bahwa hari raya umat Islam adalah Jum’at.
Sebagian ulama -termasuk ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat حَفِظَهُ اللهُ- menambahkan Walimatul
‘Ursy (pernikahan).
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin رَحِمَهُ
اللهُ berkata, “Seorang ibu lebih berhak untuk senantiasa
dihormati sepanjang tahun, daripada hanya satu hari saja, bahkan seorang ibu
mempunyai hak terhadap anak-anaknya untuk dijaga dan dihormati serta ditaati
selama bukan dalam kemaksiatan terhadap Allah سبحانه و
تعالى, di setiap waktu dan
tempat.” [Majmu’ Fatawa wa Rasa’il no. 535 2/302, Darul wathan,
1413 H, Asy Syamilah]
Ustadz
Sofyan Chalid bin Idam Ruray حَفِظَهُ اللهُ menambahkan
larangan perayaan hari ibu pada fatwa dari Lajmah Daimah (MUI Arab Saudi):
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحِيمِ
“Tidak
boleh merayakan perayaan yang dinamakan hari Ibu dan perayaan-perayaan bid’ah
yang semisalnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ
عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
‘Barangsiapa melakukan
suatu amalan yang tidak kami perintahkan maka tertolak.’ [HR. Muslim dari Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا]
Dan
perayaan hari Ibu tidak termasuk amalan Nabi ﷺ. Tidak pula
amalan Shahabat beliau رضي الله عنهم, dan tidak pula
amalan Salaful Ummah رَحِمَهُ اللهُ. Itu hanyalah
bid’ah, dan tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir.”
وبالله التوفيق وصلى الله على
نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 3/86]
(*) Kesimpulan:
Diharamkan
untuk melakukan perayaan hari ibu dan semisalnya yang bertentangan dengan syari’at
dengan alasan adanya larangan untuk bertasyabuh.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari
ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah ﷺ
bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ
بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan
kami siapa saja yang menyerupai selain kami.” [HR. Tirmidzi No.2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini hasan]
Dari
Ibnu Umar ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ,
Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ
مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang
menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” [HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no.
4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini
jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana
dalam Irwa’ul Gholil no. 1269]
Maka
hendaknya kita menjauhi perkara-perkara yang diada-adakan serta sia-sia
tersebut.
والله تعالى أعلم بالحق والصواب
Referensi:
1.
Ustadz
dr. Raehanul Bahraen pada laman https://muslim.or.id/19315-hari-ibu-setiap-hari-bukan-setahun-sekali.html
2.
WAG
Taawundakwah.com
3.
http://artikelassunnah.bogspot.com
yang dinukil oleh https://konsultasisyariah.com/1489-apa-hukum-perayaan-hari-ibu.html
4. Ustadz
Muhammad Abduh Tuasikal pada laman https://rumaysho.com/3076-mengikuti-gaya-orang-kafir-tasyabbuh.html
Komentar
Posting Komentar