Haram Merayakan Hari Ibu


Haram Merayakan Hari Ibu

Islam tidak mengenal perayaan-perayaan selain 3 perayaan: Iedul Fithri, Iedul Adha, dan Hari raya Jum’at berdasarkan hadits bahwa hari raya umat Islam adalah Jum’at. Sebagian ulama -termasuk ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat حَفِظَهُ اللهُ- menambahkan Walimatul ‘Ursy (pernikahan).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ berkata, “Seorang ibu lebih berhak untuk senantiasa dihormati sepanjang tahun, daripada hanya satu hari saja, bahkan seorang ibu mempunyai hak terhadap anak-anaknya untuk dijaga dan dihormati serta ditaati selama bukan dalam kemaksiatan terhadap Allah سبحانه و تعالى, di setiap waktu dan tempat.” [Majmu’ Fatawa wa Rasa’il no. 535 2/302, Darul wathan, 1413 H, Asy Syamilah]

Ustadz Sofyan Chalid bin Idam Ruray حَفِظَهُ اللهُ menambahkan larangan perayaan hari ibu pada fatwa dari Lajmah Daimah (MUI Arab Saudi):

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

“Tidak boleh merayakan perayaan yang dinamakan hari Ibu dan perayaan-perayaan bid’ah yang semisalnya, berdasarkan sabda Nabi :

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

‘Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak kami perintahkan maka tertolak.’ [HR. Muslim dari Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا]

Dan perayaan hari Ibu tidak termasuk amalan Nabi . Tidak pula amalan Shahabat beliau رضي الله عنهم, dan tidak pula amalan Salaful Ummah رَحِمَهُ اللهُ. Itu hanyalah bid’ah, dan tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir.”

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah, 3/86]

(*) Kesimpulan:
Diharamkan untuk melakukan perayaan hari ibu dan semisalnya yang bertentangan dengan syari’at dengan alasan adanya larangan untuk bertasyabuh.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami.” [HR. Tirmidzi No.2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan]

Dari Ibnu Umar ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, Rasulullah bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” [HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269]

Maka hendaknya kita menjauhi perkara-perkara yang diada-adakan serta sia-sia tersebut.

والله تعالى أعلم بالحق والصواب

Referensi:
1.   Ustadz dr. Raehanul Bahraen pada laman https://muslim.or.id/19315-hari-ibu-setiap-hari-bukan-setahun-sekali.html
2.   WAG Taawundakwah.com
3.   http://artikelassunnah.bogspot.com  yang dinukil oleh https://konsultasisyariah.com/1489-apa-hukum-perayaan-hari-ibu.html
4. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal pada laman https://rumaysho.com/3076-mengikuti-gaya-orang-kafir-tasyabbuh.html

Komentar