Tata Cara Berwudhu Muslimah di Tempat Terbuka


Pada sebagian masjid atau mushallah, menyiapkan tempat wudhu yang berada di ruangan terbuka. Tentu hal ini bermasalah bagi para muslimah. Artikel berikut merupakan pembahasan terkait menemukan solusi dalam perkara tersebut.

Berdasarkan riwayat dari ‘Amru bin Umayyah رضي الله عنه, dari bapaknya, beliau berkata:

رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه

“Aku pernah melihat Nabi mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” [HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 No.205) dan lainnya]

Begitupun dari Bilal bin Rabah رضي الله عنه,

أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار

“Bahwasanya Nabi mengusap kedua khuf dan khimarnya.” [HR. Muslim (1/231) No.275]

Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Ummu Salamah (istri Nabi ) رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, bahwa beliau berwudhu dan mengusap kerudungnya. [Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dari Ibnu Al-Mundzir].

Sehingga wanita tidak boleh melepas jilbabnya ketika berwudhu di tempat umum, namun cukup mengusap bagian atas jilbabnya dengan persyaratan:
1.   Menutupi seluruh bagian kepala.
2.   Terdapat kesulitan untuk melepaskannya.

Karena itu, sebatas (menggunakan) peci (menyebabkan peci) tidak boleh diusap, tetapi (bagian kepalalah yang) harus (tetap) diusap. [Shifat Wudhu Nabi , hlm. 28]

Langkah terbaik adalah dengan wudhu di kamar mandi. Wudhu di kamar mandi hukumnya boleh, asalkan tidak terkena/terpercik najis. Ada kaidah yang menyebutkan, “Sesuatu yang yakin, tidak bisa hilang dengan keraguan.” Jadi, yakini saja bahwa kamar mandi telah bersih dari najis. Atau sebelum berwudhu, siram saja pada lantai keseluruhan kamar mandi agar hilang keraguan akan kenajisannya.

Adapun pelafalan “Bismillah” di kamar mandi, menurut pendapat yang rajih adalah diperbolehkan. Hal ini dikarenakan membaca Bismillah pada saat wudhu hukumnya wajib, sedangkan menyebut nama Allah di kamar mandi hukumnya makruh. Kaidah mengatakan, “Makruh dapat berubah menjadi mubah jika ada hajat. Dan melaksanakan kewajiban adalah hajat.”

Pembacaan doa setelah wudhu dapat dilakukan ketika telah keluar kamar mandi, yaitu setelah membaca doa keluar kamar mandi terlebih dahulu.

Untuk membasuh tangan bila berwudhu di tempat terbuka, maka bisa dilakukan di balik jilbab yang terulur panjang. Perkara ini merupakan salah satu faedah pentingnya memakai jilbab syar’i yang lebar dan panjang.

والله أعلمُ بالـصـواب

Referensi:
1.   https://muslimah.or.id/222-mengusap-khuf-kaos-kaki-dan-jilbab-dalam-wudhu.html
2.   https://konsultasisyariah.com/4594-cara-wanita-mengusap-kepala-ketika-wudhu-di-tempat-umum.html

Komentar