Pada sebagian masjid atau mushallah, menyiapkan tempat wudhu yang berada di
ruangan terbuka. Tentu hal ini bermasalah bagi para muslimah. Artikel berikut
merupakan pembahasan terkait menemukan solusi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan
riwayat dari ‘Amru bin Umayyah رضي
الله عنه, dari bapaknya, beliau berkata:
رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته
وخفَّيه
“Aku pernah melihat Nabi ﷺ mengusap bagian atas
surbannya dan kedua khufnya.” [HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 No.205)
dan lainnya]
Begitupun
dari Bilal bin Rabah رضي الله عنه,
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار
“Bahwasanya Nabi ﷺ mengusap kedua khuf dan khimarnya.” [HR.
Muslim (1/231) No.275]
Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Ummu
Salamah (istri Nabi ﷺ) رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, bahwa beliau berwudhu
dan mengusap kerudungnya. [Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dari Ibnu Al-Mundzir].
Sehingga wanita tidak boleh melepas jilbabnya ketika berwudhu di
tempat umum, namun cukup mengusap bagian atas jilbabnya dengan
persyaratan:
1.
Menutupi seluruh bagian kepala.
2.
Terdapat kesulitan untuk melepaskannya.
Karena itu, sebatas (menggunakan) peci
(menyebabkan peci) tidak boleh diusap, tetapi (bagian kepalalah yang) harus
(tetap) diusap. [Shifat Wudhu Nabi ﷺ, hlm. 28]
Langkah terbaik
adalah dengan wudhu di kamar mandi. Wudhu di kamar mandi hukumnya boleh, asalkan tidak terkena/terpercik
najis. Ada kaidah yang menyebutkan, “Sesuatu yang yakin, tidak bisa hilang dengan
keraguan.” Jadi, yakini saja bahwa kamar mandi telah bersih dari najis. Atau sebelum
berwudhu, siram saja pada lantai keseluruhan kamar mandi agar hilang keraguan
akan kenajisannya.
Adapun
pelafalan “Bismillah” di kamar mandi, menurut pendapat yang rajih adalah diperbolehkan. Hal ini dikarenakan
membaca Bismillah pada saat wudhu hukumnya wajib, sedangkan menyebut nama Allah
ﷻ di kamar mandi hukumnya makruh. Kaidah mengatakan, “Makruh
dapat berubah menjadi mubah jika ada hajat. Dan melaksanakan kewajiban adalah
hajat.”
Pembacaan doa
setelah wudhu dapat dilakukan ketika telah keluar kamar mandi, yaitu setelah membaca
doa keluar kamar mandi terlebih dahulu.
Untuk membasuh tangan bila berwudhu di tempat
terbuka, maka bisa dilakukan di balik jilbab yang terulur panjang. Perkara ini
merupakan salah satu faedah pentingnya memakai jilbab syar’i yang lebar dan
panjang.
والله
أعلمُ بالـصـواب
Referensi:
1.
https://muslimah.or.id/222-mengusap-khuf-kaos-kaki-dan-jilbab-dalam-wudhu.html
2.
https://konsultasisyariah.com/4594-cara-wanita-mengusap-kepala-ketika-wudhu-di-tempat-umum.html
Komentar
Posting Komentar