Sebagian orang beranggapan, jika air bekas
wudhu yang masih menempel di anggota badan dikeringkan, maka mereka tidak bisa
mendapatkan keutamaan dibersihkan dari dosa (kesalahan) bersamaan dengan
tetesan air wudhu yang terakhir.
Pada perkara ini terdapat perselisihan pendapat
di kalangan para ulama, yakni:
1.
Hukumnya makruh.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan
oleh Maimunah رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا
ketika menggambarkan tata cara mandi wajib (mandi janabah)
Rasulullah ﷺ. Dalam hadits tersebut
Maimunah رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا mengatakan,
ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ
“Kemudian aku ambilkan kain untuk beliau,
namun beliau menolaknya.” [Muttafaqun
‘alaihi. Lafadz hadits ini milik Muslim No.317]
2.
Mubah (boleh), baik setelah berwudhu atau
setelah mandi.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan
oleh Aisyah رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا, beliau berkata,
كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِرْقَةٌ يُنَشِّفُ بِهَا بَعْدَ الوُضُوءِ
“Rasulullah ﷺ memiliki kain yang beliau gunakan untuk
mengeringkan anggota badan setelah berwudhu.” [HR. At-Tirmidzi No.53, hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani
dalam Shahihul Jami’ hadits No.4706]
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Salman
Al-Farisi رضي الله عنه, beliau berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ، فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ، فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ
“Sesungguhnya Nabi ﷺ berwudhu, kemudian
membalik jubah wol beliau dan mengusap wajahnya dengannya (bagian dalam
jubahnya).” [HR. Ibnu Majah No.468 dengan sanad yang hasan]
Para ulama yang membolehkan
berargumentasi bahwa hadits Maimunah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا di atas tidak bisa
digunakan sebagai dasar makruhnya mengeringkan anggota badan setelah berwudhu
atau mandi.
Hal ini karena penolakan Nabi ﷺ tersebut mengandung
banyak kemungkinan, misalnya karena kainnya yang kotor atau beliau tidak ingin
kain tersebut basah terkena air, atau alasan-alasan lainnya.
Selain itu, hadits Maimunah رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهَا ini justru
mengisyaratkan bahwa di antara kebiasaan Nabi ﷺ adalah beliau biasa mengeringkan anggota
badan setelah berwudhu sehingga Maimunah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا pun menyiapkan kain untuk beliau.
Isyarat ini dikuatkan oleh hadits Asiyah رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهَا yang menyatakan
bahwa beliau memiliki kain khusus yang biasa beliau gunakan untuk menyeka air
setelah berwudhu. [Lihat Shahih Fiqh
Sunnah 1/127]
Sehingga yang rajih dari kedua pendapat di atas
adalah bahwa mengeringkan atau menyeka anggota badan setelah berwudhu hukumnya diperbolehkan
(mubah).
Syaikh Abu Malik mengatakan, “Boleh
mengeringkan anggota badan setelah berwudhu karena tidak adanya dalil yang
melarang hal tersebut, sehingga hukum asalnya adalah mubah.” [Shahih Fiqh Sunnah 1/126]
والله
أعلمُ بالـصـواب
Komentar
Posting Komentar