Hukum Menyeka Air Wudhu


Sebagian orang beranggapan, jika air bekas wudhu yang masih menempel di anggota badan dikeringkan, maka mereka tidak bisa mendapatkan keutamaan dibersihkan dari dosa (kesalahan) bersamaan dengan tetesan air wudhu yang terakhir.

Pada perkara ini terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama, yakni:

1.   Hukumnya makruh.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Maimunah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ketika menggambarkan tata cara mandi wajib (mandi janabah) Rasulullah . Dalam hadits tersebut Maimunah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا mengatakan,

ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ

“Kemudian aku ambilkan kain untuk beliau, namun beliau  menolaknya.” [Muttafaqun ‘alaihi. Lafadz hadits ini milik Muslim No.317]

2.   Mubah (boleh), baik setelah berwudhu atau setelah mandi.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, beliau berkata,

كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِرْقَةٌ يُنَشِّفُ بِهَا بَعْدَ الوُضُوءِ

“Rasulullah memiliki kain yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah berwudhu.” [HR. At-Tirmidzi No.53,  hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadits No.4706]

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Salman Al-Farisi رضي الله عنه, beliau berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ، فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ، فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ

“Sesungguhnya Nabi berwudhu, kemudian membalik jubah wol beliau dan mengusap wajahnya dengannya (bagian dalam jubahnya).” [HR. Ibnu Majah No.468 dengan sanad yang hasan]

Para ulama yang membolehkan berargumentasi bahwa hadits Maimunah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا di atas tidak bisa digunakan sebagai dasar makruhnya mengeringkan anggota badan setelah berwudhu atau mandi.

Hal ini karena penolakan Nabi tersebut mengandung banyak kemungkinan, misalnya karena kainnya yang kotor atau beliau tidak ingin kain tersebut basah terkena air, atau alasan-alasan lainnya.

Selain itu, hadits Maimunah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ini justru mengisyaratkan bahwa di antara kebiasaan Nabi adalah beliau biasa mengeringkan anggota badan setelah berwudhu sehingga Maimunah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا pun menyiapkan kain untuk beliau.

Isyarat ini dikuatkan oleh hadits Asiyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا yang menyatakan bahwa beliau memiliki kain khusus yang biasa beliau gunakan untuk menyeka air setelah berwudhu. [Lihat Shahih Fiqh Sunnah 1/127]

Sehingga yang rajih dari kedua pendapat di atas adalah bahwa mengeringkan atau menyeka anggota badan setelah berwudhu hukumnya diperbolehkan (mubah).

Syaikh Abu Malik mengatakan, “Boleh mengeringkan anggota badan setelah berwudhu karena tidak adanya dalil yang melarang hal tersebut, sehingga hukum asalnya adalah mubah.” [Shahih Fiqh Sunnah 1/126]

والله أعلمُ بالـصـواب

Komentar