Hukum Bepergian ke Negara Kafir


Rasulullah bersabda,

أَنَا بَرِيْءٌ مِنْ مُسْلِمٍ سَاكِنِ الْمُشْرِكِيْنَ

Aku berlepas diri dari seorang muslim yang menempati tempat tinggal kaum musyrikin.

Dari hadits di atas, menunjukkan larangan bermukim di negara kafir. Syaikh Albani رَحِمَهُ اللهُ menjelaskan, “Adapun orang yang bepergian ke negeri kafir, kemudian ia tetap hidup di sana sebagai seorang dai, maka hal ini bisa dibenarkan, dengan syarat dia mempunyai kekuatan dan hidup bersama komunitas muslim lainnya agar diri dan keluarganya serta keturunannya tidak terpengaruh oleh lingkungan orang-orang kafir.” [Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin al-Albani, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ berfatwa, “Tidak boleh bepergian ke negara kafir kecuali dengan 3 syarat:
a)  Memiliki ilmu yang dapat membantah keraguan (syubhat),
b) Memiliki pondasi agama yang kuat sehingga dapat melindunginya dari dorongan syahwat.
c)  Hendaknya ia benar-benar berkepentingan dalam bepergiannya.

[Al-Majmu Ats-Tsamin, Juz I, hal 49-50, Syaikh Ibnu Utsaimin]

Jika ada suatu keperluan seperti berobat, mempelajari ilmu yang tidak ditemukan di negeri asal, maka hal itu diperbolehkan dengan catatan memenuhi syarat yang saya sebutkan di atas. Adapun masalah rekreasi ke negeri kafir, bukanlah suatu kebutuhan, karena ia bisa saja pergi ke negeri Islam yang menjaga syari’at Islam. Negeri kita ini, alhamdulillah ada beberapa tempat yang cocok dan bagus untuk dibuat rekreasi ketika masa liburan.

Adapun masalah menetap atau tinggal di negeri kafir sangatlah membahayakan agama, akhlaq dan moral seseorang. Kita telah menyaksikan banyak orang yang tinggal di negeri kafir terpengaruh dan menjadi rusak, mereka kembali dalam keadaan tidak seperti dulu sebelum berangkat ke negeri kafir. Ada yang kembali menjadi orang fasik atau murtad, bahkan mungkin mengingkari seluruh agama, sehingga banyak dari mereka pulang ke negerinya menjadi penentang dan pengejek agama Islam, melecehkan para pemeluk agama Islam, baik yang terdahulu mupun yang ada sekarang, na’udzu billah.

Namun jika ia bersikeras untuk tinggal atau menetap di negara kafir, maka perhatikan 2 hal ini:
a) Merasa aman dengan agamanya. Maksudnya adalah ia memiliki ilmu, iman, dan kemauan kuat untuk berpegang teguh pada agamanya sehingga dapat waspada pada kesesatan.
b)  Ia mampu menegakkan dan menghidupkan syiar agama di tempat tinggalnya tanpa ada halangan.”

[Syarhu Tsalatsatil Ushul, edisi Indonesia Penjelasan Kitab Tiga Landasan Utama, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq hal. 221-226, penerjemah Zainal Abidin Syamsudin, Ainul Haris Arifin]

Asy-Syaikh Prof. Dr. Shalih Al-Fauzan حَفِظَهُ اللهُ ketika ditanya mengenai berkunjung ke negara kafir untuk liburan,

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
:السؤال
ما حكم السفر إلى دول الغرب والكفر لقضاء الإجازة الصيفية والسياحة؟

Soal:
Apa hukumnya melakukan perjalanan ke negeri barat dan non muslim untuk menghabiskan liburan musim panas serta piknik?

الجواب: لا، هذا حرام ما يجوز السفر إلى بلاد الغرب إلا لحاجة لا تنقضي إلا بالسفر، مثل علاج، مثل تعلم صناعة، مثل تجارة تعاقد مع مصانع أو شركات للتجارة، مثل السفر للدعوة إلى الله هذا لا بأس، أما من جرد السياحة والنزهة هذا حرام، ولا يجوز

Jawab:
“Tidak boleh, itu haram. Tidaklah boleh melakukan perjalanan ke neger-negeri Barat (negeri kafir) kecuali karena suatu keperluan yang tidak bisa terpenuhi tanpa dengan melakukan perjalanan tersebut, seperti dalam rangka:
1.   Pengobatan,
2.   Mempelajari ilmu tehnik perindustrian (ilmu dunia),
3.   Keperluan ekonomi,
4.   Dagang yang terikat kontrak dengan badan atau lembaga usaha serikat perdagangan,
5. Perjalanan untuk berdakwah kepada agama Allah, maka yang seperti ini tidaklah mengapa.

Adapun hanya untuk piknik dan jalan-jalan wisata semata itu haram hukumnya, tidak boleh.”

والله أعلمُ بالـصـواب

Referensi:
1.  www.af.org.sa/en/node/2924 dengan penerjemah: Al-Ustadz Hudzaifah bin Muhammad. Dinukil dari https://www.instagram.com/p/B5FuCPqhdus/ dan WAG Taawundakwah.com dengan pengasuh ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray.
2.   https://konsultasisyariah.com/3115-muslim-tinggal-negeri-kafir.html
3. https://almanhaj.or.id/519-bepergian-ke-negara-kafir.html dan https://almanhaj.or.id/999-syarat-tinggal-di-negeri-kafir.html

Komentar