Rasulullah ﷺ bersabda,
أَنَا
بَرِيْءٌ مِنْ مُسْلِمٍ سَاكِنِ الْمُشْرِكِيْنَ
“Aku berlepas diri dari seorang
muslim yang menempati tempat tinggal kaum musyrikin.”
Dari hadits di atas, menunjukkan
larangan bermukim di negara kafir. Syaikh Albani رَحِمَهُ
اللهُ menjelaskan,
“Adapun orang yang bepergian ke negeri kafir, kemudian ia tetap hidup di sana
sebagai seorang dai, maka hal ini bisa dibenarkan, dengan syarat dia mempunyai
kekuatan dan hidup bersama komunitas muslim lainnya agar diri dan keluarganya
serta keturunannya tidak terpengaruh oleh lingkungan orang-orang kafir.” [Fatwa-Fatwa
Syaikh Nashiruddin al-Albani, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Media
Hidayah, 1425 H — 2004 M]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
رَحِمَهُ اللهُ berfatwa, “Tidak boleh bepergian ke
negara kafir kecuali dengan 3 syarat:
a) Memiliki ilmu yang dapat membantah
keraguan (syubhat),
b) Memiliki pondasi agama yang kuat
sehingga dapat melindunginya dari dorongan syahwat.
c) Hendaknya ia benar-benar
berkepentingan dalam bepergiannya.
[Al-Majmu
Ats-Tsamin, Juz I, hal 49-50, Syaikh Ibnu Utsaimin]
Jika ada suatu keperluan seperti
berobat, mempelajari ilmu yang tidak ditemukan di negeri asal, maka hal itu
diperbolehkan dengan catatan memenuhi syarat yang saya sebutkan di atas. Adapun
masalah rekreasi ke negeri kafir, bukanlah suatu kebutuhan, karena ia bisa saja
pergi ke negeri Islam yang menjaga syari’at Islam. Negeri kita ini,
alhamdulillah ada beberapa tempat yang cocok dan bagus untuk dibuat rekreasi
ketika masa liburan.
Adapun masalah menetap atau tinggal di
negeri kafir sangatlah membahayakan agama, akhlaq dan moral seseorang. Kita
telah menyaksikan banyak orang yang tinggal di negeri kafir terpengaruh dan
menjadi rusak, mereka kembali dalam keadaan tidak seperti dulu sebelum
berangkat ke negeri kafir. Ada yang kembali menjadi orang fasik atau murtad,
bahkan mungkin mengingkari seluruh agama, sehingga banyak dari mereka pulang ke
negerinya menjadi penentang dan pengejek agama Islam, melecehkan para pemeluk
agama Islam, baik yang terdahulu mupun yang ada sekarang, na’udzu billah.
Namun jika ia bersikeras untuk tinggal
atau menetap di negara kafir, maka perhatikan 2 hal ini:
a) Merasa aman dengan agamanya. Maksudnya
adalah ia memiliki ilmu, iman, dan kemauan kuat untuk berpegang teguh pada
agamanya sehingga dapat waspada pada kesesatan.
b) Ia mampu menegakkan dan menghidupkan
syiar agama di tempat tinggalnya tanpa ada halangan.”
[Syarhu Tsalatsatil Ushul, edisi
Indonesia Penjelasan Kitab Tiga Landasan Utama, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq hal. 221-226, penerjemah Zainal Abidin
Syamsudin, Ainul Haris Arifin]
Asy-Syaikh
Prof. Dr. Shalih Al-Fauzan حَفِظَهُ اللهُ ketika
ditanya mengenai berkunjung ke negara kafir untuk liburan,
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
:السؤال
ما حكم
السفر إلى دول الغرب والكفر لقضاء الإجازة الصيفية والسياحة؟
Soal:
Apa hukumnya melakukan perjalanan ke
negeri barat dan non muslim untuk menghabiskan liburan musim panas serta
piknik?
الجواب:
لا، هذا حرام ما يجوز السفر إلى بلاد الغرب إلا لحاجة لا تنقضي إلا بالسفر، مثل
علاج، مثل تعلم صناعة، مثل تجارة تعاقد مع مصانع أو شركات للتجارة، مثل السفر
للدعوة إلى الله هذا لا بأس، أما من جرد السياحة والنزهة هذا حرام، ولا يجوز
Jawab:
“Tidak boleh, itu haram. Tidaklah
boleh melakukan perjalanan ke neger-negeri Barat (negeri kafir) kecuali karena
suatu keperluan yang tidak bisa terpenuhi tanpa dengan melakukan perjalanan
tersebut, seperti dalam rangka:
1.
Pengobatan,
2.
Mempelajari
ilmu tehnik perindustrian (ilmu dunia),
3.
Keperluan
ekonomi,
4.
Dagang
yang terikat kontrak dengan badan atau lembaga usaha serikat perdagangan,
5. Perjalanan
untuk berdakwah kepada agama Allah, maka yang seperti ini tidaklah mengapa.
Adapun hanya untuk piknik dan
jalan-jalan wisata semata itu haram hukumnya, tidak boleh.”
والله أعلمُ بالـصـواب
Referensi:
1. www.af.org.sa/en/node/2924
dengan penerjemah: Al-Ustadz Hudzaifah bin Muhammad. Dinukil dari https://www.instagram.com/p/B5FuCPqhdus/
dan WAG Taawundakwah.com dengan pengasuh ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray.
2.
https://konsultasisyariah.com/3115-muslim-tinggal-negeri-kafir.html
3. https://almanhaj.or.id/519-bepergian-ke-negara-kafir.html
dan https://almanhaj.or.id/999-syarat-tinggal-di-negeri-kafir.html
Komentar
Posting Komentar