Hukum Wanita yang Tak Menyusui Anaknya Tanpa Udzur Syar’i


Dari Abu Umamah al-Bahili رضي الله عنه, Rasulullah bersabda,

ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ, قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ

“... Kemudian malaikat mengajakku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba aku melihat wanita yang payudaranya dicabik-cabik oleh ular. Aku bertanya: ‘Kenapa mereka?’. Dijawab oleh Malaikat: ‘Mereka adalah para wanita yang (dulu saat di dunia) tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa alasan syar’i)’.” [HR. Nasa’i No.3286, Ibnu Khuzaimah No.1986, Ibnu Hibban No.7491]

Kata Ibnul Mulaqqin رَحِمَهُ اللهُ dalam Tuhfatul Muhtaaj II:342: "Shahih atau Hasan“. Kata Al Haitsami رَحِمَهُ اللهُ dalam Majma’uz Zawaa’id I:81: “Seluruh perawinya adalah perawi Shahih". Kata Syaikh Al Albani رَحِمَهُ اللهُ dalam Shahih At Targhib 2393: “Shahih“. Kata Syaikh Muqbil رَحِمَهُ اللهُ dalam Shahih Al Musnad 483: “Shahih atas syarat Muslim“ dan dalam Al-Jami’ush Shahih menyatakan: “Ini hadits shahih dari Abu Umamah Al-Bahili رضي الله عنه.

Fatwa Lajnah Ad Da’imah Saudi Arabia,

الواجب على المرأة أن تحافظ على إرضاع أولادها وأسباب صحتهم ، وليس لها الاكتفاء بالحليب المستورد أو غيره إلا برضى زوجها بعد التشاور في ذلك, وعدم وجود ضرر على الأولاد

"Merupakan suatu kewajiban bagi seorang wanita (ibu) untuk selalu menjaga penyusuan terhadap anak-anaknya dan juga menjaga berbagai sebab kesehatan mereka. Tak boleh bagi seorang ibu mencukupkan menyusui anaknya dengan susu buatan (formula) atau yang lainnya, kecuali dengan izin suaminya dan juga tak ada menimbulkan bahaya bagi bayinya." [Fatawa Lajnah Ad Daa’imah XXI:7]

Sehingga ancaman berlaku bila dengan sengaja tidak menyusui tanpa ada udzur yang disyari’atkan Islam. Jika suami mewajibkan istrinya untuk menyusui anaknya maka istri wajib mentaatinya selama hal itu tidak menimbulkan mudharat baginya maupun bayinya.

Saat membahas hal ini, maka Syaikh Al Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ berkata:

وقال شيخ الإسلام ابن تيمية: بل إذا كانت في عصمة الزوج فيجب عليها أن ترضعه ، وما قاله الشيخ أصح ، إلا إذا تراضت هي والوالد بأن يرضعه غيرها فلا حرج ، أما إذا قال الزوج : لا يرضعه إلا أنت فإنه يلزمها ، حتى وإن وجدنا من يرضعه ، أو وجدنا له لبنا صناعيا يمكنه أن يتغذى به

“Dan telah berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, ‘Bahkan bila si ibu masih menjadi istri dari suaminya, maka ibu (istri) wajib menyusui anaknya.’ Dan apa yang disampaikan oleh Syaikhul Islam itu adalah pendapat yang paling tepat. Kecuali jika si ibu (istri) dan si bapak (suami) merelakan untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh. Tetapi jika suami berkata kepada istrinya: ‘Tak ada yang boleh menyusui dia kecuali kamu.’ Maka wajib bagi istri untuk menyusuinya walaupun ada orang lain yang mau menyusuinya atau si bayi mau mengkonsumsi susu formula." [Syarhul Mumti’ XIII:517]

والله أعلمُ بالـصـواب

Referensi:
1.   Ustadz Berik Said pada laman https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/04/ancaman-bagi-wanita-yang-tak-mau-menyusui-anaknya-dengan-asi-padahal-tak-ada-udzur-syari.html
2.   Ustadz Ammi Nur Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/15640-hukum-wanita-tidak-menyusui-anaknya.html

Komentar