Dari Abu Umamah al-Bahili رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda,
…ثُمَّ انْطَلَقَ
بِي فَإِذَا بِنِسَاءٍ تَنْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَّاتُ, قُلْتُ: مَا بَالُ هَؤُلَاءِ؟
قِيلَ: هَؤُلَاءِ اللَّاتِي يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَهُنَّ
“... Kemudian malaikat mengajakku melanjutkan
perjalanan. Tiba-tiba aku melihat wanita yang payudaranya dicabik-cabik oleh
ular. Aku bertanya: ‘Kenapa mereka?’. Dijawab oleh Malaikat: ‘Mereka adalah
para wanita yang (dulu saat di dunia) tidak mau menyusui anak-anaknya (tanpa
alasan syar’i)’.” [HR. Nasa’i No.3286, Ibnu Khuzaimah
No.1986, Ibnu Hibban No.7491]
Kata Ibnul Mulaqqin رَحِمَهُ
اللهُ dalam Tuhfatul Muhtaaj II:342: "Shahih atau Hasan“.
Kata Al Haitsami رَحِمَهُ اللهُ dalam Majma’uz Zawaa’id I:81:
“Seluruh perawinya adalah perawi Shahih". Kata Syaikh Al Albani رَحِمَهُ اللهُ dalam Shahih At Targhib 2393:
“Shahih“. Kata Syaikh Muqbil رَحِمَهُ اللهُ dalam Shahih Al Musnad 483: “Shahih atas syarat Muslim“ dan dalam
Al-Jami’ush Shahih menyatakan: “Ini hadits shahih dari Abu Umamah
Al-Bahili رضي الله عنه.
Fatwa Lajnah Ad Da’imah Saudi Arabia,
الواجب على المرأة أن تحافظ على إرضاع أولادها وأسباب
صحتهم ، وليس لها الاكتفاء بالحليب المستورد أو غيره إلا برضى زوجها بعد التشاور في
ذلك, وعدم وجود ضرر على الأولاد
"Merupakan suatu kewajiban bagi seorang
wanita (ibu) untuk selalu menjaga penyusuan terhadap anak-anaknya dan juga
menjaga berbagai sebab kesehatan mereka. Tak boleh bagi seorang ibu mencukupkan
menyusui anaknya dengan susu buatan (formula) atau yang lainnya, kecuali dengan
izin suaminya dan juga tak ada menimbulkan bahaya bagi bayinya." [Fatawa
Lajnah Ad Daa’imah XXI:7]
Sehingga ancaman berlaku bila dengan sengaja
tidak menyusui tanpa ada udzur yang disyari’atkan Islam. Jika suami mewajibkan
istrinya untuk menyusui anaknya maka istri wajib mentaatinya selama hal itu
tidak menimbulkan mudharat baginya maupun bayinya.
Saat membahas hal ini, maka Syaikh Al Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ berkata:
وقال شيخ الإسلام ابن تيمية: بل إذا كانت في عصمة
الزوج فيجب عليها أن ترضعه ، وما قاله الشيخ أصح ، إلا إذا تراضت هي والوالد بأن يرضعه
غيرها فلا حرج ، أما إذا قال الزوج : لا يرضعه إلا أنت فإنه يلزمها ، حتى وإن وجدنا
من يرضعه ، أو وجدنا له لبنا صناعيا يمكنه أن يتغذى به
“Dan telah berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,
‘Bahkan bila si ibu masih menjadi istri dari suaminya, maka ibu (istri) wajib
menyusui anaknya.’ Dan apa yang disampaikan oleh Syaikhul Islam itu adalah
pendapat yang paling tepat. Kecuali jika si ibu (istri) dan si bapak (suami)
merelakan untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh. Tetapi jika suami berkata
kepada istrinya: ‘Tak ada yang boleh menyusui dia kecuali kamu.’ Maka wajib
bagi istri untuk menyusuinya walaupun ada orang lain yang mau menyusuinya atau
si bayi mau mengkonsumsi susu formula." [Syarhul Mumti’ XIII:517]
والله
أعلمُ بالـصـواب
Referensi:
1.
Ustadz Berik Said
pada laman https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/04/ancaman-bagi-wanita-yang-tak-mau-menyusui-anaknya-dengan-asi-padahal-tak-ada-udzur-syari.html
2.
Ustadz Ammi Nur
Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/15640-hukum-wanita-tidak-menyusui-anaknya.html
Komentar
Posting Komentar